Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah ini adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Jadi, dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan.
Dan tentunya dana ini tidak sembarangan digunakan ada kurang lebih 15 larangan penggunaan Dana Bos yang perlu kamu ketahui. Baik sebagai wali murid, guru atau pihak sekolah akan tim Mustakim Media jelaskan secara lengkap di artikel ini.
Dana BOS ini memiliki pengalokasian yang cukup rinci yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Adapun berikut ini beberapa komponen penggunaan BOS Reguler sesuai dengan permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berikut rincian yang perlu kamu ketahui jika akan menggunakan Dana BOS, diantaranya adalah:
Nah, itu dia beberapa rincian pengalokasian Dana BOS yang perlu kamu ketahui agar Dana BOS tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya. Selain alokasi Dana BOS ada juga larangan penggunaan Dana BOS.
Dan akan dijelaskan secara lengkap mengenai 15 larangan penggunaan Dana BOS yang perlu di perhatikan.
Dimana larangan penggunaan Dana BOS ini merupakan larangan agar dana tersebut tidak dianggarkan untuk beberapa kegiatan tersebut. Kurang lebih ada 15 larangan yang perlu diperhatikan.
Terutama bagi warga sekolah berikut stap pengajar dan satuan pendidikan di sekolah tersebut. Dan hal tersebut agar di perhatikan dan di hindari agar Dana BOS bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dan berikut merupakan rincian 15 larangan penggunaan Dana BOS. Bos yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:
Nah, itu dia 15 larangan penggunaan Dana BOS yang perlu kamu perhatikan dan tentunya kamu hindari agar Dana BOS dapat tepat sasaran dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ada di aturan.
Sehingga, Kepala Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, selain mengetahui 15 larangan penggunaan Dana BOS juga perlu mengetahui mekanisme pelaporan Dana BOS. Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana tersebut.
Yang telah didapatkan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh kementrian dan berikut bagaimana penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS paling lambat.
Perlu diketahui dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, dana BOS Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap 1 dilakukan sebesar:
Dan untuk pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
Dalam hal tersebut Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, dana BOS Reguler. Dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap 1 tahun berkenaan sampai batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan.
Maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.
Dan hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas 25 Juni tahun berkenaan maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.
Nominal besaran yang diterima Satuan Pendidikan pada tahun 2023 di hitung berdasarkan jumlah siswa yang telah dimutakhirkan sesuai kondisi rill di masing-masing Satuan pendidikan paling lambat cut off tanggal 31 Agustus tahun 2022.
Dan berikut besaran ketentuan besaran Dana BOS yang diterima, diantaranya adalah:
Satuan Pendidikan | Uraian |
PAUD | Besaran yang diterima Rp.600.000,- per siswa per tahun |
SD | Besaran yang diterima sebesar Rp.900.000,- per siswa per tahun |
SMP | Besaran yang diterima sebesar Rp.1.100.000,- per siswa per tahun |
Kesetaraan | Besaran yang di terima sebesar Paket A: Rp.1.300.000,- s/d Rp.2.600.000,- Paket B: Rp.1.300.000,- s/d Rp.3.000.000,- Paket C: Rp. 1.800.000,- s/d Rp.3.600.000,- |
Demikian penjelasan tim Mustakim Media mengenai 15 larangan penggunaan Dana BOS berikut penggunaannya, mekanisme realisasi hingga besaran anggaran BOS yang diterima semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat ya!
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.