Pancasila sebagai norma hukum dasar memiliki beberapa ciri-ciri yang menjadikannya unik dan berbeda dari norma hukum dasar negara lain.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri Pancasila sebagai norma hukum dasar:
Pancasila tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga mencakup aspek sosial, politik, budaya, dan spiritual. Pancasila sebagai norma hukum dasar tidak hanya mengatur hubungan antara individu dan negara, tetapi juga mengatur hubungan antarindividu dan hubungan individu dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal, sehingga relevan dan dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan negara, tidak hanya di Indonesia.
Pancasila mengandung nilai-nilai moral yang tinggi, seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan ketuhanan yang maha esa. Nilai-nilai moral ini menjadi dasar bagi hukum dan kebijakan yang dibuat oleh negara.
Pancasila memiliki sifat yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hal ini memungkinkan Pancasila untuk selalu relevan dan dapat diadaptasi dengan perubahan sosial, politik, dan budaya.
Pancasila menjadi dasar pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) dan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai norma hukum dasar, Pancasila memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum lainnya dan menjadi acuan utama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dengan ciri-ciri tersebut, Pancasila sebagai norma hukum dasar memegang peran yang sangat penting dalam membentuk identitas negara Indonesia dan menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.