Jual beli dalam islam ada yang namanya syarat barang yang diperjualbelikan hal ini merupakan aturan mutlak yang jika tidak dilaksanakan hukum dalam jual beli menjadi Haram, atau tidak boleh ada transaksi dalam jual beli.
Kendati demikian meski sudah banyak dalam islam mengatur mengenai tatacara jual beli masih saja ada yang melakukan riba. Untuk itu buat agar kita tidak terjerumus dalam jual beli, sedikitnya media Mustakim akan membahas mengenai Syarat barang yang akan jadi objek jual beli.
Sebelum masuk pada pembahasan inti mengenai Syarat barang yang diperjualbelikan maka lebih baik kamu mengetahui beberapa dasar yang menjadi hukum dalam jual beli. Dan memang bukan hanya contoh baginda nabi kepada kita semua namun terdapat pula dalil yang memerintahkan jual beli.
Dan berikut ini beberapa dasar hukumnya mulai dari al-quran, Hadits, Ijma, dan Qias.
Al-quran yang menerangkan tentang perintah jual beli terdapat pada Qs. Al-Baqarah: 275. yang artinya “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Al’Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa didalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan urgensi berbagai kerugian. Maka berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan asal nya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang.
Rasulullah SAW pernah ditanya, Profesi apa yang paling baik? Beliau menjawab, profesi terbaik yang dikerjakan oleh mausia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukan tanpa melanggar batasan-batasan syariat islam (Hadits shahih)
Hadits nabi yang di riwayatkan oleh Muslim: 2970 mengatakan bahwa
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gadum ditukar dengan gandum, kurma ditikar dengan kurma, garam dengan garam, sama berat dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun langsung diserahterimakan/ Secara Kontan.
Dengan adanya transaksi jual beli maka seseorang bisa memiliki barang orang lain yang di inginkan tanpa melanggar batas syariat. Dan praktek jual beli dilakukan sejak masa rasulullah SAW hingga ssaat ini menunjukan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkan nya jual beli (Fiqhus Sunnah, 3/46
Karena kebutuhan menuntut adanya jual beli, seseorang bisa memiliki benda yang di butuhkan dengan cara membeli atau mendapatkan timbal balik berupa konpensasi. Dengan demikian terkandung hikmah dalam persyaratan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi terciptanya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8)
Dibawah ini beberapa syarat bagi penjual dan pembeli, dan dianggap sah apabila:
Artinya antara penjual dan pembeli sudah balig atau dewasa menurut ajaran islam
Selain itu bagi para penjual dan pembeli harus berakal sehat, dan juga tidak gila atau orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli
Selanjutnya tidak ada paksaan baik penjual atau pun pembeli, namun dari niat sendiri dan merupakan kehendak sendiri
Untuk kamu yang ingin membeli barang yang dia ajarkan menurut syariat islam maka berikut ini beberapa syarat yang harus kamu perhatikan.
Yang pertama pastikan barang yang akan dijual nampak dan jelas bisa dilihat oleh si pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat, serta harga yang sesuai dengan barang yang akan di jual. Dan juga tidak menyembunyikan jika ada cacat di barang tersebut.
Dan jangan sampai menjual barang yang belum jelas terlihat, seperti menjual atau membeli barang anak hewan yang masih dalam kandungan induknya, membeli buah- buahan yang baru berbunga, Hal ini tidak menunjukan kepastian dan tidak memenuhi syarat jual beli dalam islam.
Yang kedua barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang bermanfaat saat digunakan dan merupakan barang yang benar – benar akan di butuhkan. Dan tidak melanggar norma agama dalam kehidupan manusia maka tidak sah untuk diperjualbelikan
Jual beli yang dibenarkan menurut islam pada dasarnya memang merupakan benda – benda yang bermanfaat bagi manusia dan tentunya yang mencakup berbagai aspek dan tidak bertentangan dengan syariat islam.
Dan ada beberapa benda yang tidak suci seperti bangkai, minuman keras (miras), babi dan darah hal ini dianggap tidak memiliki nilai manfaat bagi manusia dan benda tersebut memang sudah di Nash dalam Al-quran merupakan barang haram.
Dan menurut kalangan Hanafiyah, dalam tasharruf akad tidaklah mensyaratkan adanya kesucian objek akad. Jadi selama objek tersebut tidak suci namun memiliki manfaat maka diperbolehkan.
Selain itu dalam proses jual beli, barang yang di jual merupakan barang milik sendiri atau jelas kepemilikan barangnya. dan terdapat akad ijab kabul dalam jual beli.
Untuk kamu yang akan membeli barang di online sebaiknya kamu harus selektif dalam pembeliannya, dan jangan sampai keluar dari syariat islam/ dalam hukum jual beli.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.