Bagi kamu pengguna BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kamu tentunya memiliki tanggung jawab untuk membayar tagihan setiap bulannya. Namun, terkadang kita terlambat membayar karena masalah keuangan.
Lantas bagaimana cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri? kamu bisa simak artikel ini sampai selesai karena tim Mustakim Media akan menjelaskan bagaimana caranya mulai dari syarat bayar, cara bayar hingga biaya admin dan lain sebagainya.
Dana BPJS ini dipakai untuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, puskesmas dan klik serta fasilitas kesehatan lainnya. sehingga kamu yang merupakan anggota BPJS harus membayar iuran setiap bulannya.
Dan saat ini bayar iuran ini bisa dilakukan melalui mobile banking, internet banking, dan juga ATM. Sebelum beranjak ke pembahasan mengenai cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri alangkah baiknya kamu simak dulu persyaratan untuk membayar. Berikut penjelasannya:
Nah, perlu kamu ketahui sebelum melakukan cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri kamu perlu memiliki kartu ATM Mandiri terlebih dahulu artinya kamu harus menjadi nasabah dari Bank Mandiri.
Jika kamu bukan nasabah kamu bisa meminjam kartu ATM Mandiri keluarga kamu atau mendaftarkan diri menjadi nasabah dan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline.
Kemudian selanjutnya kamu perlu memiliki saldo yang mencukupi untuk melakukan pembayaran kamu bisa pastikan jika saldo untuk pembayaran tersebut telah tersedia sehingga pembayaran denda kamu akan bisa dilakukan.
Dan untuk syarat selanjutnya kamu juga perlu mengunjungi ATM Mandiri terdekat yang ada di sekitar rumah kamu untuk melakukan transaksi pembayaran.
Dan yang selanjutnya menggunakan cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri ini akan dikenakan biaya admin. Jadi, selain menyediakan pengeluaran untuk bayar denda BPJS kamu juga harus persiapkan juga untuk biaya adminnya.
Dan yang terakhir kamu juga perlu memastikan bahwa cara bayar denda BPJS ini tentunya kamu perlu memiliki nomor kartu BPJS sebagai nomor tujuan atau jika menggunakan kode bayar ini merupakan kode tujuan pembayarannya.
Demikianlah beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan dan perlu kamu penuhi agar transaksi yang kamu lakukan dapat berjalan dengan lancar. demikian juga cara pembayaran ini tidak akan terhambat.
BPJS ini perlu di bayar setiap bulannya jika kamu mengalami keterlambatan kamu perlu membayar denda keterlambatan yang telah di tetapkan. Dan denda keterlambatan tersebut kamu bisa membayarnya di ATM.
Dan berikut merupakan salah satu contoh cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:
Demikianlah cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri sekarang kita lanjutkan pembahasan cara cek tagihan BPJS ini penjelasannya.
Cara cek tagihan BPJS ini beragam kamu bisa mengecek lewat website, lewat aplikasi, lewat WA dan juga SMS untuk lebih jelasnya kamu bisa simak penjelasan di bawah ini.
Jika kamu sedang tidak terhubung dengan koneksi internet kamu bisa memanfaatkan SMS Gateway begini caranya:
Nah, setelah mengetahui cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri serta syarat dan cek tagihannya selanjutnya kamu bisa simak berikut penjelasan denda BPJS dan cara menghitungnya pada artikel ini.
Menurut Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan, Denda BPJS diberlakukan senilai 5% denda berlaku dalam kurun waktu 45 hari sejak status anggota diaktifkan.
Dan ketentuan denda iuran BPJS kesehatan yaitu maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan. Jumlah denda paling tinggi senilai Rp.30 juta. Mengutip dari linkaja.id jika peserta menunggak selama 12 bulan perlu membayar denda sebesar 12 kali jumlah tunggakan.
Dan ketentuan berbeda diperlakukan untuk anggota yang menjalani rawat inap kurun waktu 45 hari. peserta mendapatkan denda BPJS yang berbeda setelah status keaktifan anggota.
Begini cara pengghitungannya peserta A rawat inap selama 5 hari di rumah sakit dia menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Total biaya rawat inap sebesar Rp.5 juta. Maka, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan yaitu:
Denda : 5% x Rp.5.000.000,- x 3 bulan= Rp.750.000,- untuk tarif denda 5% berlaku untuk anggota non Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Ya, kini jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart bisa melayani berbagai pembayaran tagihan termasuk denda dan iuran BPJS kesehatan.
Bagi peserta yang mengalami telat bayar untuk menunggak iuran BPJS kesehatan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan belum bayar.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.