Cara Bayar Pajak Sewa Bangunan dengan Mudah

Cara Bayar Pajak Sewa Bangunan dengan Mudah

Kamu sedang menyewa sebuah bangunan? Baik perkantoran, pertokoan, dan area komersial tempat usaha, tempat tinggal hingga apartemen. Ternyata terkena pajak sewa bangunan dan ada ketentuan yang perlu kamu ketahu.

Lalu bagi kamu yang belum tahu bagaimana cara bayar pajak sewa bangunan? Kamu lebih baik simak artikel ini sampai selesai akan dijelaskan mengenai caranya secara lengkap.

Tak hanya itu akan dijelaskan pula pengertian pajak sewa bangunan, cara menghitung pajak sewa bangunan hingga ketentuan pemotongan pajak sewa bangunan di simak yuk!

Pengertian Pajak Sewa Bangunan

Sebelum beranjak ke cara bayar pajak sewa bangunan kamu juga perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak sewa bangunan.

Baiklah akan saya jelaskan, pajak sewa gedung atau bangunan adalah kewajiban yang harus di bayarkan oleh penyewa bangunan tersebut. Dan pembayaran pajak sewa bangunan ini terdapat dua jenis, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan juga pajak PPN Pajak Pertambahan Nilai.

Dan ketentuan ini berlaku apabila pihak penyewa tanah atau bangunan adalah pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, kerja sama operasi dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Namun, jika penyewa adalah wajib pajak bukan pemotong pajak, maka mekanismenya adalah pembayaran sendiri. artinya, pemilik tanah menyetorkan PPh atas penghasilan yang di peroleh.

Atas pembiayaan biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 10%X seluruh biaya sewa.

Cara Bayar Pajak Sewa Bangunan

Setelah kamu mengetahui pengertian dari pajak sewa bangunan pastinya kamu bertanya-tanya bagaimana cara membayar pajak sewa bangunan.

Jika kamu merupakan sebagai penyewa bangunan, kamu akan membayarkan sewa beserta pajak pemilik bangunan yang akan menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan yang di peroleh.

Dengan ketentuan melakukan penyetoran PPh dengan membuat kode billing terlebih dahulu untuk bisa melakukan pembayaran lewat bank. Begini caranya:

  • Langkah pertama kamu harus login dengan akun pajak kamuu di aplikasi DJP Online atau e-Billing Klikpajak
  • Kemudian klik “Bayar” dan pilih “e-Billing” dan isi form SSP dengan pilih kode “411128-PPh Final” pada pengisian jenis pajak
  • Selanjutnya kamu bisa mengisi kolom setoran dengan pilih “403-Ps 4 (2) sewa tanah dan/atau Bangunan”
  • Lengkapi kolom pengisian pajak masa, tahun pajak, jumlah setoran, subjek pajak, dan uraian
  • Dan terakhir klik “Buat Kode Billing” maka pembuatan kode Billing pun selesai
  • Setelah selesai kamu bisa bayar pajak secara langsung klik “Bayar Pajak”
  • Lalu kamu akan di arahkan pada halaman pembayaran pajak. Kamu dapat memilih metode pembayaran kamu bisa memilih melalui virtual account, OVO atau QRIS
  • Dan jika kamu memilih virtual account kamu bisa memilih sesuai jenis bank yang kamu miliki untuk pembayaran misal memilih virtual account BCA
  • Maka kamu bisa buka mobile banking BCA selanjutnya klik menu “M-payment”
  • Kemudian pilih “Pajak” dan tentukan jenis pajak yang akan dibayarkan
  • Kemudian masukan kode pembayaran yang telah kamu salin tadi
  • Selanjutnya lihat detail apakah sudah sesuai
  • Jika iya, kamu bisa masukan PIN mobile banking BCA yang kamu miliki sebagai persetujuan
  • Maka akan tampil notifikasi memberitahukan bahwa pembayaran pajak telah berhasil di lakukan

Cara Menghitung Pajak Sewa Bangunan

Setelah mengetahui cara bayar pajak sewa bangunan berikutnya kita akan membahas cara menghitung pajak sewa bangunan agar kamu tahu berapa besaran pajak yang akan kamu bayarkan.

Jika kamu merupakan penyewa bangunan dan sebut saja di gedung itu kamu memiliki usaha di beri nama Jaya Abadi menyewa bangunan kantor sebesar Rp.50.000.000 per tahun, maka tarif PPh sewa gedung kantor adalah 10%.

Jadi, tarif sewa PPh 10% x Rp.50.000.000,- = Rp.5.000.000,- itu tarif PPh sewa bangunan kantornya. Dan kamu sebagai penyewa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh atas pemotongan ini dan memberikan bukti ptongnya ke pemilik gedung/bangunan.

Bagaimana Ketentuan untuk Pemotongan Pajak atas Sewa Bangunan?

Jika penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan DJP.

Maka PPh terutang wajib di potong kepada yang menyewakan/menerima penghasilan. Tapi bila penyewa adalah orang pribadi/bukan subjek PPh maka PPh terutang wajib di bayarkan sendiri oleh pihak yang menyewakan.

Akhir Kata

Demikian cara bayar pajak sewa bangunan serta pengertian hingga cara menghitung pajak sewa bangunan dan ketentuan untuk pemotongan pajak sewa bangunan yang mungkin belum pernah kamu ketahui.

Bagaimana sekarang sudah pahamkan? Cara bayar pajak sewa bangunan dan ketentuannya? Serta cara hitung-hitungan wajib pajak terhutang itu siapa saja. semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang terkhusus sedang mencari informasi mengenai hal tersebut.

Suka membaca novel dan dunia literasi. Menuangkan ke dalam tulisan agar banyak orang yang tahu apa yang aku baca hari ini.

Artikel Menarik Lainnya: