Cara Hitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tetap & Tidak Tetap

Cara Hitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tetap & Tidak Tetap

Cara Hitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tetap & Tidak Tetap

UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) No. 7 tahun 2021 bahwa Sejak tanggal 1 Januari tahun 2022, berlaku aturan tarif PPh 21. Yang merupakan aturan revisi ketentuan tarif wajib pajak orang pribadi dalam negeri di pasal 17 ayat 1 hurup a UU Pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa Gaji, upah, honorarium, tunjangan an pembiayaan lainnya yang di terima pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, dan lainnya.

Dan dibawah ini cara hitung PPH 21 karyawan, yang akan di uraikan pada materi kali ini.

Apa Itu PPH 21 Karyawan?

Pajak penghasilan Pasal 21 (PPH) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembiayaan lainnya yang di terima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pasangan dan lain sebagainya.

Cara Hitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tetap

Dibawah jenis perhitungan dalam menghitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tetap dengan cara sebagai berikut ini:

1. Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Menghitung bruto merupakan menghitung jumlah semua pendapatan yang diperoleh karyawan, baik yang bersifat teratur dan tidak teratur. Seperti pada Gaji, Karyawan, lembur karyawan, bonus, dan tunjangan hari raya keagamaan.

Berikut ini rumusan cara menghitung Bruto yaitu Penghasilan BRUTO = gaji + tunjangan+lembur +THR + pendapatan Lainnya

2. Menghitung Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak

Dikitip dari Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016 besarnya 5% dari penghasilan bruto.

Dan berikut ini Rumus Perhitungannya: Biaya jabatan = 5% penghasilan bruto

3.Cara menghitung Neto

Penghitungan Neto adalah penghitungan bruto setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun atau jaminan hari tua yang dibayar karyawan jika ada. Dengan rumus.

Pengasilan Neto = Penghasilan Bruto – (biaya Jabatan + iuran pensiun/ hari tua)

4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Neto yang dikurangi PTKP adalah PKP, yang dasar pegenaan pajak untuk karyawan tetap. Dan Rumus penghitungan nya adalah

PKP = Penghasilan neto -PTKP

Cara Hitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tidak Tetap

Dibawah ini adalah contoh cara menghitung PPH 21 Pegawai Tidak Tetap atau Pekerja Lepas. Diantaranya:

1. Untuk Upah Harian

Seperti contoh jika terjadi pada kamu belum menikah di bulan Mei dan kamu berpenghasilan Rp. 650.000 per hari dari perusahaan berapa PPH pegawai tidak tetap yang perlu di laporkan

Dan untuk menghitung PPh 21 pegawai Tidak Tetap jika kondisinya seperti ini adalah.

Gaji Sehari > Rp 450.000: Rp 650.000 – Rp 450.000 = 200.000. PPh 2 harian 5% x Rp 200.000,- = Rp. 10.000

Jika pada 7 hari penghasilan nya masih dengan rata rata Rp 650.000,- jika dikalikan menghasilkan Rp. 4.550.000,- maka

PTKP sebenarnya: 7 x (Rp.54.000.000/360) = Rp. 1.050.000,-

PKP Upah – PTKP atau sama dengan Rp. 4.550.000 – 1.050.000 = Rp. 3.500.000,-

PPh 21 tertuang 5% x 3.500.000 = Rp. 175.000

Potongan PPH hari ke 6 x 10.000 = Rp. 60.000,-

Maka jumlah hari ke 7 = 115.000,-

Artinya pada hari ke 7 upah bersih kamu sebesar Rp 650.000 – 115.000 = 535.000 maka PPH yang di akan di potong dari hari ke 8 dan seterusnya adalah sebesar

UPAH HARIAN = 650.000

PTKP sebenarnya = 54.000.000/ 360 = 150.000

PKP = 500.000

PPH 21 terutang = 5% x 500.000 = Rp 25.000

2. Untuk yang mendapatkan Upah Mingguan dan Upah Satuan

Jika kamu merupakan seorang yang mendapatkan penghasilan 1.000.000 dalam sehari dan pada saat bekerja kamu masih bersetatus lajang maka jika di kalikan dengan 6 hari kerja menjadi

Upah kerja dalam 1 minnggu 1.000.000 x 6 = 6.000.000,-

Berarti upah perhari di atas 450.000,- maka 1.000.000 – 450.000 = 550.000,-

PPh 21 terhutang menjadi Rp 6 x (5% X 550.000) = Rp. 165.000

3. Untuk yang mendapatkan Upah Borongan

Ambil contoh jika kamu seorang pemborong dengan besar borongan RP. 1.500.000,-. dan pekerjaan di selesai kan dalam 2 hari, maka PPh 21 dapat di hitung menjadi

Upah borongan sehari = Rp. 1.500.000,-/ 2 = 750.000,- per hari

Upah si atas lebih dari pendapatan Rp. 450.000,- maka 750.000 – Rp. 450.000 = Rp. 200.000,-

PPh 21 nya yaitu 2 x (5% x 200.000) = Rp. 20.000,-

4. Untuk menghitung PPh 21 yang mendapatkan Upah Bulanan

Contohnya jika seorang pekerja dan sudah menikah tapi belum memiliki tanggungan anak dan pada Bulan MEI 2023, kamu bekerja 20 hari kerja dengan upah kerja 300.000/ hari, Maka PPH 21 Pegawai tidak tetap adalah

Total Upah kerja bulan Mei 2023; 20 X Rp. 300.000,- = Rp 6.000.000,-

Penghasilan neto dalam setahun akan terhitung Rp 6,000.000 x 12 = Rp. 72.000.000,-

PTKP K/0; Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000,- = 58.500.000,-

PKP: Rp. 72.000.000 – 58.500.000 = 13.500.000

PPh 21 ter hutang setahun; 5% x Rp 13.500.000 = 675.000,-

PPh 21 terutang sebulan menjadi Rp. 675.000/ 12 = 56.250,-

Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan PPH 21 Karyawan

Berikut ini perhitungan yang mempengaruhi jumlah pajak yang harus di bayar.

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP merupakan perhitungan wajib pajak yang di kecualikan atau dikenakan PPH 21. Dan berfungsi sebagai pengurangan yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak. Dan tentunya wajib pajak akan berbeda beda oleh jumlah tanggungan.

Dan perubahan PTKP terus mengalami perubahan dan terakhir perubahan pada tahun 2016 menjadi 54.000.000,-. Sementara untuk peraturan wajib pajak maka di tentukan dengan:

  • Jika lajang atau sendirian maka Rp. 54.000.000,-
  • Jika Kawin maka ditambah dengan Rp. 4.500.000,-
  • Jika WP memiliki tanggungan keluarga sedarah, status garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp. 4.500.000,- maksimal 3 orang tanggungan
  • Jika penghasilan dobel suami dan istri maka ditambah pajak kawin Rp. 54.000.000,- dan tentunya jumlah tanggungan sangat mempengaruhi pada jumlah pajak yang di bayar

2. Tarif PPH 21

Tarif pajak penghasilan merupakan tarif progresif, dimana besarnya mengikuti jumlah penghasilan. Dan tarif pajak do tahun 2022 ini adalah:

  • Jika penghasilan 60.000.000 maka tarif nya 5%
  • Jika di atas 60.000.000 s/d 250.000.000 maka tarif nya 15%
  • Jika di atas 250.000.000 s/d 500.000.000 maka tarif nya 25%
  • Jika di atas Rp. 500 juta s/d 5 Milyar maka tarif nya 30%
  • Jika diatas 5 milyar maka tarif nya Rp. 35%

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Yaitu jika pekerja tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak sebesar 120%. lebih besar 20% dari yang memiliki kartu NPWP.

Untuk WNA yang memiliki NPWP dikenakan PPh 21, sedang yang memiliki NPWP dan kurang dari 183 hari dikenakan perhitungan PPh 26.

Metode Menghitung PPH 21 Karyawan

Ada 3 Metode perhitungan untuk karyawan yaitu

1. Metode Neto (Net)

Perhitungan PPh dengan metode neto (net) adalah pemotongan pajak dilakukan perusahaan dimana perusahaan lah yang menanggung pajak karyawan

2. Metode Gross

Selanjutnya metode Gross atau (Bruto) adalah cara menghitung pajak penghasilan yang secara keseluruhan di bebankan pada gaji yang seharusnya diterima karyawan. jadi gaji akan dipotong pajak penghasilan.

3. Metode Gross Up

Metode Gross Up artinya menghitung pajak penghasilan dengan metode gross up ini artinya memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang diterima.

Menghitung PPH 21 Karyawan dengan Kalkulator PPH 21

Contoh jika kamu seorang karyawan dengan gaji 10 juta maka diambil dari kalkulator-pajak.co.id menjadi

image 1

Contoh Perhitungan PPH 21 Karyawan

Selanjutnya cara perhitungan PPH 21 untuk karyawan menjadi tiga metode perhitungan yaitu dengan metode perhitungan PPh 21 Nett, Gross dan Gross Up. Dan di bawah ini beberapa contoh perhitungan tersebut

1. Metode Neto (Net)

Contoh saat kamu kerja kamu berpenghasilan gaji Net dari perusahaan yaitu 10 juta maka dapat di hitung;

  • Gaji Pokok 10 juta x 12 = 120 juta per tahun, maka biaya jabatannya 5% x 10 juta = 500 ribu dalam sebulan, untuk satu tahun menjadi 500 x 12 = 6 juta dalam 1 tahun
  • Penghasilan Neto Rp. 119 juta maka PTKP nya jatuh pada angka 54 juta. Dan penghasilan yang kena pajak menjadi Rp. 119 juta – Rp. 54 juta = Rp. 65.4 juta
  • PPH 21 Terutang 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.5 juta dan 15% X 16.4 juta = Rp. 2.31 juta
  • Maka PPh terutang dalam setahun Rp 4.810.000,-
  • Dan PPH terhutang dalam 1 bulan menjadi 4.810.000/12 = Rp. 400.833,- rupiah dari gaji pokok 10 juta rupiah yang di tanggung perusahaan.

2. Metode Gross

Kita contoh kan lagi saat kamu kerja kamu berpenghasilan gaji dengan biaya pajak di tanggung pekerja yaitu dari gaji 10 juta maka dapat di hitung;

  • Gaji Pokok 10 juta x 12 = 120 juta per tahun, maka biaya jabatannya 5% x 10 juta = 500 ribu dalam sebulan, untuk satu tahun menjadi 500 x 12 = 6 juta dalam 1 tahun
  • Penghasilan Neto Rp. 119 juta maka PTKP nya jatuh pada angka 54 juta. Dan penghasilan yang kena pajak menjadi Rp. 119 juta – Rp. 54 juta = Rp. 65.4 juta
  • PPH 21 Terutang 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.5 juta dan 15% X 16.4 juta = Rp. 2.31 juta
  • Maka PPh terutang dalam setahun Rp 4.810.000,-
  • Dan PPH terhutang dalam 1 bulan menjadi 4.810.000/12 = Rp. 400.833,- rupiah dari gaji pokok 10 juta rupiah yang di tanggung perusahaan.
  • Artinya gaji yang akan di terima yaitu Rp 10 juta – Rp. 400.833 = Rp. 9.599.166 rupiah

3. Metode Gross Up

sebelum pada perhitungan pajak maka jumlah yang kena pajak yaitu

image

Maka buat contoh menghitung penghasilan dengan gaji Rp. 10 juta dalam 1 bulan maka dapat di hitung menjadi:

  • Gaji Pokok 10 juta x 12 = 120 juta per tahun, maka biaya jabatannya 5% x 10 juta = 500 ribu dalam sebulan, untuk satu tahun menjadi 500 x 12 = 6 juta dalam 1 tahun
  • Penghasilan Neto = 114 juta
  • PTKP (TK/0) dikenakan pada angka 54.000.000
  • Penghasilan kena pajak = Rp. 60 juta
  • Maka perhitungan pada lapis ke 2 yaitu Rp 60.000.000 – Rp. 47.500.000 = 4.705.882 dan angka 15/85 + 2.500.000
  • Tunjangan Pajak sebulan menjadi Rp 4.705.882/12 = 392.156/ bulan
  • Maka penghasilan pokok nya = Gaji pokok – Biaya jabatan sebulan (10.392.156 – 500.000 = Rp. 9.892.156,-
  • Penghasilan bersih dalam setahun 10.392.1156 x 12 = Rp 118.345.872,-
  • Dan penghasilan kena pajak = Penghasilan bersih – PTKP maka Rp. 118.345.872,- 54.000.000 = Rp. 64.345.872
  • PPh 21 Terutang yaitu 5% x 50.000.000 = 2.500.000 dan 15% x 14.345.872 = 2.151.880,0
  • PPH 21 Terhutang sebulan Rp. 4.651.880,8/ 12 = 387.656,7
  • Dan gaji di terima menjadi Rp. 10.000.000 – 387.656,7 = Rp. 9.612.343,3

Akhir Kata

Demikian uraian mengenai Cara Hitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tetap & Tidak Tetap, semoga informasi yang saya sampaikan bermanfaat. Terimakasih

Seorang guru di pelosok Garut yang punya hobi menulis dan coba menuangkannya ke dalam blog. Terimakasih sudah membaca artikel dan tulisan sederhana saya di sini.

Artikel Menarik Lainnya: