UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) No. 7 tahun 2021 bahwa Sejak tanggal 1 Januari tahun 2022, berlaku aturan tarif PPh 21. Yang merupakan aturan revisi ketentuan tarif wajib pajak orang pribadi dalam negeri di pasal 17 ayat 1 hurup a UU Pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa Gaji, upah, honorarium, tunjangan an pembiayaan lainnya yang di terima pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, dan lainnya.
Dan dibawah ini cara hitung PPH 21 karyawan, yang akan di uraikan pada materi kali ini.
Pajak penghasilan Pasal 21 (PPH) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembiayaan lainnya yang di terima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pasangan dan lain sebagainya.
Dibawah jenis perhitungan dalam menghitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tetap dengan cara sebagai berikut ini:
Menghitung bruto merupakan menghitung jumlah semua pendapatan yang diperoleh karyawan, baik yang bersifat teratur dan tidak teratur. Seperti pada Gaji, Karyawan, lembur karyawan, bonus, dan tunjangan hari raya keagamaan.
Berikut ini rumusan cara menghitung Bruto yaitu Penghasilan BRUTO = gaji + tunjangan+lembur +THR + pendapatan Lainnya
Biaya jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak
Dikitip dari Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016 besarnya 5% dari penghasilan bruto.
Dan berikut ini Rumus Perhitungannya: Biaya jabatan = 5% penghasilan bruto
Penghitungan Neto adalah penghitungan bruto setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun atau jaminan hari tua yang dibayar karyawan jika ada. Dengan rumus.
Pengasilan Neto = Penghasilan Bruto – (biaya Jabatan + iuran pensiun/ hari tua)
Penghasilan Neto yang dikurangi PTKP adalah PKP, yang dasar pegenaan pajak untuk karyawan tetap. Dan Rumus penghitungan nya adalah
PKP = Penghasilan neto -PTKP
Dibawah ini adalah contoh cara menghitung PPH 21 Pegawai Tidak Tetap atau Pekerja Lepas. Diantaranya:
Seperti contoh jika terjadi pada kamu belum menikah di bulan Mei dan kamu berpenghasilan Rp. 650.000 per hari dari perusahaan berapa PPH pegawai tidak tetap yang perlu di laporkan
Dan untuk menghitung PPh 21 pegawai Tidak Tetap jika kondisinya seperti ini adalah.
Gaji Sehari > Rp 450.000: Rp 650.000 – Rp 450.000 = 200.000. PPh 2 harian 5% x Rp 200.000,- = Rp. 10.000
Jika pada 7 hari penghasilan nya masih dengan rata rata Rp 650.000,- jika dikalikan menghasilkan Rp. 4.550.000,- maka
PTKP sebenarnya: 7 x (Rp.54.000.000/360) = Rp. 1.050.000,-
PKP Upah – PTKP atau sama dengan Rp. 4.550.000 – 1.050.000 = Rp. 3.500.000,-
PPh 21 tertuang 5% x 3.500.000 = Rp. 175.000
Potongan PPH hari ke 6 x 10.000 = Rp. 60.000,-
Maka jumlah hari ke 7 = 115.000,-
Artinya pada hari ke 7 upah bersih kamu sebesar Rp 650.000 – 115.000 = 535.000 maka PPH yang di akan di potong dari hari ke 8 dan seterusnya adalah sebesar
UPAH HARIAN = 650.000
PTKP sebenarnya = 54.000.000/ 360 = 150.000
PKP = 500.000
PPH 21 terutang = 5% x 500.000 = Rp 25.000
Jika kamu merupakan seorang yang mendapatkan penghasilan 1.000.000 dalam sehari dan pada saat bekerja kamu masih bersetatus lajang maka jika di kalikan dengan 6 hari kerja menjadi
Upah kerja dalam 1 minnggu 1.000.000 x 6 = 6.000.000,-
Berarti upah perhari di atas 450.000,- maka 1.000.000 – 450.000 = 550.000,-
PPh 21 terhutang menjadi Rp 6 x (5% X 550.000) = Rp. 165.000
Ambil contoh jika kamu seorang pemborong dengan besar borongan RP. 1.500.000,-. dan pekerjaan di selesai kan dalam 2 hari, maka PPh 21 dapat di hitung menjadi
Upah borongan sehari = Rp. 1.500.000,-/ 2 = 750.000,- per hari
Upah si atas lebih dari pendapatan Rp. 450.000,- maka 750.000 – Rp. 450.000 = Rp. 200.000,-
PPh 21 nya yaitu 2 x (5% x 200.000) = Rp. 20.000,-
Contohnya jika seorang pekerja dan sudah menikah tapi belum memiliki tanggungan anak dan pada Bulan MEI 2023, kamu bekerja 20 hari kerja dengan upah kerja 300.000/ hari, Maka PPH 21 Pegawai tidak tetap adalah
Total Upah kerja bulan Mei 2023; 20 X Rp. 300.000,- = Rp 6.000.000,-
Penghasilan neto dalam setahun akan terhitung Rp 6,000.000 x 12 = Rp. 72.000.000,-
PTKP K/0; Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000,- = 58.500.000,-
PKP: Rp. 72.000.000 – 58.500.000 = 13.500.000
PPh 21 ter hutang setahun; 5% x Rp 13.500.000 = 675.000,-
PPh 21 terutang sebulan menjadi Rp. 675.000/ 12 = 56.250,-
Berikut ini perhitungan yang mempengaruhi jumlah pajak yang harus di bayar.
PTKP merupakan perhitungan wajib pajak yang di kecualikan atau dikenakan PPH 21. Dan berfungsi sebagai pengurangan yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak. Dan tentunya wajib pajak akan berbeda beda oleh jumlah tanggungan.
Dan perubahan PTKP terus mengalami perubahan dan terakhir perubahan pada tahun 2016 menjadi 54.000.000,-. Sementara untuk peraturan wajib pajak maka di tentukan dengan:
Tarif pajak penghasilan merupakan tarif progresif, dimana besarnya mengikuti jumlah penghasilan. Dan tarif pajak do tahun 2022 ini adalah:
Yaitu jika pekerja tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak sebesar 120%. lebih besar 20% dari yang memiliki kartu NPWP.
Untuk WNA yang memiliki NPWP dikenakan PPh 21, sedang yang memiliki NPWP dan kurang dari 183 hari dikenakan perhitungan PPh 26.
Ada 3 Metode perhitungan untuk karyawan yaitu
Perhitungan PPh dengan metode neto (net) adalah pemotongan pajak dilakukan perusahaan dimana perusahaan lah yang menanggung pajak karyawan
Selanjutnya metode Gross atau (Bruto) adalah cara menghitung pajak penghasilan yang secara keseluruhan di bebankan pada gaji yang seharusnya diterima karyawan. jadi gaji akan dipotong pajak penghasilan.
Metode Gross Up artinya menghitung pajak penghasilan dengan metode gross up ini artinya memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang diterima.
Contoh jika kamu seorang karyawan dengan gaji 10 juta maka diambil dari kalkulator-pajak.co.id menjadi
Selanjutnya cara perhitungan PPH 21 untuk karyawan menjadi tiga metode perhitungan yaitu dengan metode perhitungan PPh 21 Nett, Gross dan Gross Up. Dan di bawah ini beberapa contoh perhitungan tersebut
Contoh saat kamu kerja kamu berpenghasilan gaji Net dari perusahaan yaitu 10 juta maka dapat di hitung;
Kita contoh kan lagi saat kamu kerja kamu berpenghasilan gaji dengan biaya pajak di tanggung pekerja yaitu dari gaji 10 juta maka dapat di hitung;
sebelum pada perhitungan pajak maka jumlah yang kena pajak yaitu
Maka buat contoh menghitung penghasilan dengan gaji Rp. 10 juta dalam 1 bulan maka dapat di hitung menjadi:
Demikian uraian mengenai Cara Hitung PPH 21 Karyawan Karyawan Tetap & Tidak Tetap, semoga informasi yang saya sampaikan bermanfaat. Terimakasih
Seorang guru di pelosok Garut yang punya hobi menulis dan coba menuangkannya ke dalam blog. Terimakasih sudah membaca artikel dan tulisan sederhana saya di sini.