Cara Membuat NIB Secara Online & Offline: Syarat, Manfaat

cara membuat nib

Jika kamu sebagai pelaku usaha dan ingin resmi di akui pemerintah maka kamu harus membuat NIB. Apakah Kamu tau bagaimana cara membuat NIB?

Kini membuat NIB bisa di lakukan dengan mudah di halaman resmi OSS (Online Single Submission) hal ini bertujuan agar Pelaku pengusaha dapat mendapat Izin resmi dari pemerintah dengan mudah.

Berikut pembahasan yang berkaitan dengan NIB, syarat Membuat NIB, Cara daftar juga Keuntungan memiliki NIB.

Apa Itu NIB?

Dikutip dari investindonesia.go.id NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (dalam hal ini adalah PKBM).

Penerbitan NIB melalui OSS diatur oleh pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Hal ini bisa keluar apabila pelaku usaha mengajukan.

NIB berbentuk 13 digit angka secara acak dengan pengamanan yang di sertai tandatangan elektronik.

Syarat-Syarat Membuat NIB

Jika kamu akan mengajukan pembuatan NIB langkah yang paling utama yang harus kamu persiapkan adalah mempersiapkan syarat syarat yang telah di tentukan pemerintah.

Berikut syarat yang harus kamu persiapkan dalam pembuatan NIB:

  • Akte Perusahaan dan AHU (Jika bisnis mu sudah berbadan hukum)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP Pribadi/ Perusahaan
  • Photocopy NPWP Direktur (bila bisnis berbadan Hukum)
  • Sketsa Lokasi Perusahaan ( Bila berbadan Hukum)
  • Email Perusahaan/ Pribadi
  • Nomor HP perusahaan atau Pribadi

Nah diatas merupakan syarat syarat untuk mengajukan pembuatan NIB sementara lama proses penyelesaian pembuatan NIB maximal 3 hari dengan biaya Gratis.

Cara Membuat NIB Secara Online

Berikut proses yang harus di tempuh dalam membuat NIB Secara Online

1. Mengajukan Hak Akses UMK

Sebelum kamu melakukan mengajukan NIB secara online kamu harus memiliki Hak Akses UMK dan berikut langkah langkah pembuatan nya;

  • Kunjungi halaman resmi OSS
  • Setelah kamu masuk Pilih DAFTAR
  • Lalu pilih skala usaha UMK Kamu akan mendapat pilihan (Usaha Mikro dan Kecil, dan non Usaha Mikro dan Kecil (non UMK) yaitu cukup besar atau juga besar) kamu pilih saja
  • Pilih Jenis Pelaku UMK (Badan Perseorangan dan badan Usaha contohnya Yayasan, PT, Persero, Firma, Koprasi)
  • Lengkapi formulir pendaftaran. Data formulir pendaftaran yang perlu di isi yaitu nomor telepon dan email perusahaan yang aktif. Dan kamu pilih verifikasi dengan Whatsapp dan emali
  • Masukan Kode Verifikasi
  • Lengkapi formulir dan buat Password baru
  • Lengkapi Formulir data pelaku Usaha

Jika kamu sudah selesai tahap ini maka kamu lanjut ke tahap berikutnya namun data yang harus di persiapkan untuk mengisi formulir yang di sebutkan di bawah ini.

2. Persiapkan Data Usaha (Perorangan)

Data yang harus di persiapkan untuk kelengkapan pribadi:

  • NIK
  • Jenis Kelamin
  • Alamat

3. Persiapkan Data Badan Usaha

Selanjutnya data yang harus di isi merupakan data perusahaan yang di antaranya:

  • NPWP Badan Usaha
  • Nomor SK Pengesahan Terakhir
  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
  • Alamat
  • Jabatan
  • Lalu klik Daftar dan tunggu sampai proses daftar selesai.

4. Cek Email dan Password

Jika formulir pendaftaran kamu sudah terisi dengan benar dan kamu telah mengirimkannya maka kamu tinggal cek akun dan Password kamu di laman resmi NIB atau di situs OSS.

Jika semua sudah clear tidak ada kendala kamu tinggal masuk ke tahapan terakhir yaitu mengajukan NIB Online dengan proses dibawah ini.

5. Mengajukan NIB Online

Berikut langkah langkah mengajukan NIB secara online yang bisa kamu lakukan:

  • Masuk ke situs resmi NIB di OSS
  • Klik Masuk Login dengan Password dan akun yang telah dibuat tadi dan isi kode chaptcha lalu klik masuk
  • Klik menu perizinan berusaha lalu pilih Permohonan Baru
  • Isi data pelaku usaha dengan lengkap dan benar
  • Isi bidang usaha dengan lengkap dan benar
  • Isi data detail bidang usaha
  • Isi data Produk atau jasa bidang Usaha
  • Cek data produk atau jasa
  • Cek data Usaha
  • Cek daftar kegiatan Usaha
  • Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau bidang tertentu), lalu baca dan pahami tentang ketentuan yang berlaku jika paham centang pernyataan mandiri
  • Cek Draf perizinan berusaha. Perizinan NIB kamu pun di setujui

Cara Membuat NIB Secara Offline

Selain pendaftaran secara online kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara offline untuk membuat kartu NIB.

Langkah langkahnya sangat mudah, persyaratan dan caranya pun tidak jauh dari cara pendaftaran online hanya yang membedakannya kamu pergi ke kantor dengan membawa dokumen atau persyaratan.

Berikut langkah langkah yang harus kamu lakukan saat pendaftaran secara offline

1. Persiapkan Data Pribadi

Seperti yang telah dibahas di atas jika akan membuat NIB harus mempersiapkan data pribadi yang lengkap karena kita akan mengisi formulir yang akan di berikan pihak perusahaan.

Data .yang sering di pinta biasanya seperti data data diri seperti NIK, Nama Lengkap dan lain sebagainya.

2. Persiapkan Data Usaha

Selanjutnya persyaratan yang harus kamu bawa untuk membuat NIB adalah dokumen dokumen yang mengenai perusahaan kamu yang akan kamu bawa.

Persyaratan tersebut tidak jauh dari persyaratan cara pendaftaran dengan online diantaranya Bukti Kepemilikan kantor (Surat Perizinan Sewa/ SHM), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Jika ada, dan lainnya.

3. Pergi Ke Kantor BKPM

Jika sekiranya kamu sudah merasa melengkapi semua dokumen yang akan dibutuhkan kamu tinggal berangkat saja ke kantor BKPM untuk mengajukan permohonan membuat NIB.

4. Lakukan Registrasi pendaftaran

Jika sudah sampai di depan kantor BKPM kamu tinggal masuk saja dan meminta bantuan satpam agar satpam menunjukan mengisi formulir pendaftaran saat mau masuk juga meminta nomor Antrian.

5. Ikuti Panduan Dari Petugas BKPM

Jika kamu sudah berhadapan dengan petugas BKPM tinggal kamu mengikuti instruksi dari pihak petugas tentang semua data yang di butuhkan atau data yang perlu dilengkapi.

Keuntungan Memiliki NIB

Beberapa keuntungan yang akan kamu dapatkan jika kamu telah memiliki NIB diantaranya:

Dokumen yang akan kamu dapatkan diantaranya

  • NPWP Badan atau Perorangan
  • Surat Pengesahan Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan
  • Notifikasi untuk memperoleh kelayakan fiskal
  • Surat Izin Usaha

2. Mendapat Kepastian Perlindungan Usaha

UMKM yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan mendapat kepastian perlindungan usaha di lokasi yang sudah di tetapkan

3. Lebih Efisien nya Proses Perizinan Usaha

Jika kamu akan mengembangkan usaha atau membuka usaha baru akan lebih mudah karena sudah memiliki data yang lengkap sebelumnya.

4. Mempercepat Proses Izin Usaha

Dan akan lebih cepat proses perizinan saat kamu akan membuka lapangan kerja baru atau perusahaan jika kamu telah mendaftarkan sebelumnya.

5. Mempermudah Perolehan Investasi dan Pinjaman

Dengan data yang lengkap kepercayaan orang lain pun akan akan semakin tinggi. Jika sudah demikian kamu tak akan sulit mencari modal usaha baik dengan kerjasama atau juga melakukan pinjaman.

Seorang guru di pelosok Garut yang punya hobi menulis dan coba menuangkannya ke dalam blog. Terimakasih sudah membaca artikel dan tulisan sederhana saya di sini.

Artikel Menarik Lainnya: