Bagi kamu yang suka travelling tentunya merupakan hal yang penting sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri pasti membutuhkan paspor. Dan jika kamu berhalangan hadir untuk mengambil paspor kamu bisa membuat surat kuasa pengambilan paspor.
Lantas bagaimana contoh surat kuasa pengambilan paspor? Nah, bagi kamu yang belum mengetahuinya kamu bisa simak artikel ini sampai selesai agar kamu bisa melihat bagaimana format yang baik dan benar, serta manfaat dan syarat pembuatannya. Simak sampai akhir ya!
Proses pembuatan paspor sendiri ini tidak terlalu rumit bahkan bisa jadi dalam satu hari saja. bagi orang yang mempunyai banyak waktu luang, hal ini tentu saja menjadi masalah namun kamu tidak perlu khawatir jika benar-benar sibuk bisa meminta ambilkan ke orang lain.
Namun, ketika kamu akan melimpahkan kuasa pengambilan paspor ini ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu agar kamu bisa mengambilnya menggunakan kuasa atau orang lain.
Sebagaimana surat kuasa pada umumnya, kamu harus memberikan materai pada surat kuasa yang kamu buat agar mempunyai nilai hukum dan bisa diterima oleh kantor imigrasi.
Selain itu, kamu juga harus mencantumkan nomor paspor dalam surat tersebut. Dan berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum memberikan kuasa pengambilan paspor kepada orang lain, diantaranya adalah:
Syarat pertama yaitu KK atau Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus di bawa oleh penerima kuasa pengambilan paspor. Hal ini juga membuktikan bahwa penerima kuasa merupakan kerabat kamu.
Dan ini merupakan aturan terkait kartu keluarga ini aturan baru sehingga jangan sampai kamu melewatkannya.
Selanjutnya selain KK kamu juga harus mencantumkan kedalam surat kuasa adalah nomor pasppor kamu, nomor paspor akan digunakan oleh imigrasi untuk melacak paspor yang sudah diterbitkan sehingga proses pengambilan paspor akan menjadi lebih mudah.
Selain itu, kamu juga bisa mengetahui nomor paspor melalui kartu pengambilan paspor yang sudah kamu terima setelah memasukkan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran.
Seperti halnya dengan surat kuasa pada umumnya, penggunaan materai merupakan salah satu barang wajib, kamu harus mempersiapkan materai 10.000 kemudian ditempelkan pada surat kuasa dan ditanda tangani oleh kamu dan penerima kuasa.
Sehingga surat kuasa mempunyai kekuatan hukum dan dapat bernilai sah di mata hukum dan kamu akan merasa tenang.
Nah, selanjutnya selain syarat di atas kamu juga perlu memiliki kartu pengambilan paspor. Kartu ini sangat berguna bagi kamu dan penerima kuasa. Kartu ini berisi informasi penting mengenai nomor paspor.
Sedangkan bagi penerima kuasa, kartu pengambilan paspor ini bisa menjadi dokumen pendukung untuk dibawa saat pengambilan paspor kamu.
Maka dari itu, kartu ini sebaiknya diusahakan jangan sampai hilang atau rusak agar seluruj informasi di dalamnya dapat terbaca dan digunakan sebagaimana mestinya.
Nah, sebelum beranjak ke contoh surat kuasa pengambilan paspor alangkah baiknya kamu juga simak apa saja format surat kuasa pengambilan paspor dan berikut penjelasan lengkapnya:
Nah, format yang pertama tentunya yaitu judul surat tersebut yaitu yaitu bisa dengan SURAT KUASA yang di simpan di tengah dari kertas surat bagian atas.
Selanjutnya ada pengantar surat dimana biasanya diawali dengan kata saya yang bertandatangan di bawah ini lalu sebutkan nama jelas, NIK, serta alamat lengkap baik pemilik dan penerima kuasa.
Selanjutnya di dalam isi surat dijelaskan mengenai kuasa pengambilan paspor terhadap orang yang disebutkan tersebut dengan secara jelas dan lengkap apa saja kuasa yang diberikan.
Selanjutnya di tutup dengan kata-kata penutup biasanya seperti ini “demikian surat kuasa pengambilan paspor ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya di akhiri dengan tanggal pembuatan surat dan tanda tangan kedua belah pihak baik dari pemberi kuasa juga penerima kuasa dan jangan lupa diberikan materai agar semakin sah.
Nah, bagi kamu yang memiliki kepentingan tentunya adanya surat kuasa pengambilan paspor ini sangat bermanfaat sekali. Dan perlu kamu ketahui ada manfaat lainnya dan berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Nah, selanjutnya mari kita bahas fokus utama artikel ini yaitu contoh surat kuasa pengambilan paspor, dan kamu bisa lihat beberapa contohnya di bawah ini.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
NIK:
Alamat:
Selanjutnya tertulis sebagai pihak pertama, memberikan kuasa kepada:
Nama:
NIK:
Alamat:
Dan selanjutnya tertulis sebagai pihak kedua, untuk mengambilkan dokumen paspor pihak pertama dengan nomor paspor…… yang sudah selesai proses pengurusannya di…….
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.
Kota dan Tanggal Pembuatan
Tanda tangan Tanda tangan
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
SURAT KUASA PENGAMBILAN PASPOR
Yang bertanda tanga di bawah ini:
Nama:
Alamat:
No KTP:
Untuk selanjutnya diebut PEMBERI KUASA
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA
Untuk bertindak dan atas nama pemberi kuasa untuk melakukan pengambilan paspor menandatangani segala dokumentasi yang berkaitan dengan pengambilan paspor.
Di kantor imigrasi kelas 1 kantor Imigrasi kelas 1 Surakarta, yang beralamat di Jalan Lapangan Adi Sucipto Nomor 8, Colomadu, Surakarta Paspor yang di ambil atas nama: …..
Surat kuasa ini dibuat sadar oleh PEMBERI Kuasa dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh adanya pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya selaku pemberi kuasa.
Surat kuasa ini berlaku efektif sejak di tandatangani oleh pemberi kuasa dan akan berlanjut hingga paspor diterima oleh pihak pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat dan serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun. Untuk dapat dipergunakan sebagamana mestinya.
Tempat dan tanggal
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai
Demikian contoh surat kuasa pengambilan paspor yang bisa menjadi contoh jika kamu membutuhkannya semoga bermanfaat.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.