Hukum asal jual beli dalam islam memang d tentukan oleh Al-Quran, Al-Hadits, Izma dan Qias. Dan ini merupakan prilaku jual beli yang sudah di contoh kan oleh Baginda Nabi SAW.Dengan sistem jual beli yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Namun tahukah kamu bahwa dalam Islam terdapat hukum yang memiliki hukum asal? Dan termasuk pada hukum asal jual beli. Untuk itu berikut ini uraian mengenai hukum asal jual beli yang dapat kamu pelajari pada Artikel Media Mustakim kali ini.
Sebelum kamu masuk pada pembahasan utama yaitu mengenai hukum asal jual beli maka kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Jual beli. Dan seperti dikutip dari halaman rumaysho.com yang menceritakan tentang jual beli dan menulis kutipan Ibnu Qudamah bahwa:
Jual Belai adalah “Menukarkan harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al-Mughni; 6;5). Definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Karena Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup.
Jual beli juga berbeda dengan wasiat karena Wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pelaku barang meninggal dunia. Dan Jual beli juga bukan Ijroh ( sewa atau pemanfaatan jasa). Karena ijroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksud untuk kepemilikan suatu benda secara utuh.
Dalam islam memang setiap hukum memiliki aturan yang jelas hal ini menjaga hal – hal yang tidak di inginkan jika ada kejadian dimasa yang akan datang. Sama halnya dalam jual beli yaitu dinyatakan sah dalam jual beli jika memenuhi rukun jual beli.
Dan berikut ini merupakan rukun jual beli yang harus kamu ketahui:
Dalam islam jual beli berasal dari kata Al-bai’ atau memindahkan kepemilikan sebuah benda dengan akad saling mengganti. Selain itu juga ada beberapa pengertian jual beli menurut madzhab yang terkenal. Berikut ini beberapa pengertiannya:
Dan sudah di pastikan bahwa hukum asal Jual beli yang di jelaskan menurut Al-Quran, Sunnah, Ijma Ulama, hukum asal jual beli itu Boleh. Seperti dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqoroh: 275. yang berbunyi bahwa “Padahal Allah telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba”.
Dan memang hukum asal haram, namun bisa jadi haram tergantung pada cara dan juga barang yang di pergunakan nya. Untuk itu dibawah ini ada macam – macam jual beli.
Segala aktivitas jual beli memang dalam islam sangat selektif dan telah diatur, seperti kutipan tirto.id yang mengambil penjelasan dari Fiqih kelas IX (kemenag 2020) ditinjau dari sisi hukumnya, jual beli dapat dibagi menjadi beberapa jenis jula beli yaitu:
Jual beli ini merupakan transaksi yang sah karena memenuhi rukun dan syarat jual beli dan sesuai dengan syariat islam
Dan ada juga jual beli yang di larang dalam islam seperti:
Diantara jual beli yang sah namun dilarang yaitu:
Hal ini tergantung pada ketentuan menurut ajaran islam.Karena dalam jual beli secara online juga tentu nya ada barang yang di pasarkan dan juga dengan harga yang sesuai ditambah dengan ongkos, hal ini tentunya mewakili dalam pemasaran barang. Namun jika adanya kecurangan maka tentunya penjualan bisa menjadi Haram.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.