Denda KUR Mandiri muncul ketika nasabah tidak melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan jatuh temponya. Kredit usaha rakyat atau KUR menjadi salah satu layanan pinjaman dari perbankan yang nilai bunganya paling kecil.
Kredit tersebut diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan menengah. Hampir setiap Bank memiliki layanan KUR sebagai program dari Pemerintah Indonesia untuk UMKM. Semua HIMBARA atau Himpunan Bank Miliki Negara punya layanan KUR, termasuk bank Mandiri.
Pengajuan KUR bisa dikatakan mudah dan memang dapat dimanfaatkan semua orang terutama yang sudah memiliki usaha. Dalam mengajukan KUR, nasabah harus sudah punya usaha yang berjalan kurang lebih 6 bulan secara aktif.
Setiap KUR dari masing-masing bank tentu punya syarat dan ketentuan berbeda satu sama lainnya. Perbedaan tersebut ada pada jumlah pinjaman, jumlah tenor, dan juga nilai bunga. Setiap orang yang sudah mendapatkan pinjaman harus melakukan pembayaran agar tidak muncul denda.
Nilai denda KUR Mandiri secara aturannya sebesar 2%.Denda tersebut akan diperhitungkan berdasarkan angka tagihan yang harus dibayarkan debitur. Selain rendah bunga, KUR ternyata juga memiliki nilai denda yang kecil namun tetap tidak boleh disepelekan agar tidak menumpuk dendanya.
Besaran denda dalam KUR Mandiri sebesar 2% tersebut diperhitungkan sebagai nilai denda harian. Denda dalam KUR Mandiri sebesar 2% setiap harinya sehingga semakin lama tidak membayar maka angka dan nilai dendanya akan lebih besar lagi.
Agar ada pemahaman yang lebih mudah dan lengkap, Anda dapat memperhatikan dengan bak adanya cara perhitungan denda yang ada dalam aturan KUR Mandiri. Berikut ini contoh perhitungan yang dapat Anda gunakan untuk menghitung denda seperti disebutkan di bawah ini.
Pak Juni punya pinjaman KUR yang haru dibayarkan setiap tanggal 1 sebesar Rp. 500.000. Pada saat jatuh tempo, Pak Juni belum dapat membayar dan baru bisa melakukan pembayaran 5 hari berselang. Berikut perhitungan dendanya yang perlu Anda perhatikan.
Contoh perhitungan tersebut merupakan estimasi perhitungan yang pengesahan dendanya tetap berdasarkan perhitungan dari Bank Mandiri. Semakin besar nilai angsuran yang harus dibayarkan maka akan semakin tinggi dendanya.
Munculnya denda dari KUR Bank Mandiri tersebut terjadi karena proses pembayarannya yang tidak dilakukan tepat waktu. Anda akan didenda setelah tagihan tidak dibayar dari tanggal jatuh tempo. Selain denda, ada beberapa risiko telat bayar KUR Mandiri lainnya, seperti :
Selain denda KUR Mandiri, ada beberapa risiko lain yang dapat terjadi ketika Anda tidak membayar tagihan KUR dari Bank Mandiri secara lengkap. Anda harus memperhatikan dengan baik risiko yang ada agar dapat menghindarinya dan tidak merugi saat pembayaran tagihan KUR telat.
Agar tidak muncul Denda KUR Mandiri, nasabah harus membayarkan tagihan secara tepat waktu. Nasabah atau debitur sebaiknya membayarkan tagihan bulannya jauh sebelum jatuh tempat atau maksimal di hari jatuh tempat untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
Keterlambatan membayar angsuran menjadi dasar adanya denda KUR dari Bank Mandiri. Agar tidak mendapatkan dengan maka ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan dengan benar, seperti disebutkan di bawah ini.
Cara pertama agar tidak terjadi gagal bayar sebagai pemicu munculnya denda KUR Mandiri adalah dengan menghitung angsuran sebelum meminjam. Pastikan Anda memperhitungkan angsuran secara tepat agar sesuai dengan kemampuan pembayaran setiap bulannya.
Cara kedua yang dapat dilakukan agar tidak telat bayar dan tidak muncul denda adalah dengan menyisihkan uang untuk pembayaran angsuran. Proses menyisihkan uang ini dapat membantu Anda memiliki uang ketika butuh pembayaran.
Cara ketiga sebagai saran agar terhindar dari munculnya denda dari KUR Mandiri adalah memastikan setiap pembayaran sudah valid dan lunas. Anda sebaiknya mengumpulkan bukti pembayaran jika sudah melakukan proses bayar.
Denda KUR Mandiri sebesar 2% di mana nilainya akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan pembayaran.
Denda pembayaran yang nilainya semakin besar sesuai dengan hari keterlambatan dan nilai angsuran yang dimiliki oleh debitur.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.