Cara Blokir STNK Online di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat

Cara Blokir STNK Online di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat

Memahami bagaimana cara blokir STNK online kiranya sangatlah dibutuhkan, terlebih jika kendaraan yang kamu miliki sudah dijual ke pihak lain.

1 Promo 3

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah setempat dapat membebankan biaya pajak progresif ketika kamu memiliki kendaraan baru. Nah, pajak progresif ini adalah biaya yang harus dibayar pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit.

Apakah Bisa Blokir STNK Online Tanpa ke Samsat?

Pada umumnya, STNK (Surat Tkamu Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah di suatu negara untuk mengidentifikasi dan mengatur kendaraan bermotor.

Namun, cara untuk “memblokir” STNK secara online bisa bervariasi tergantung pada negara dan sistem yang berlaku di sana.

Jika Kamu ingin menonaktifkan atau memblokir STNK secara online, Kamu mungkin perlu menghubungi instansi atau departemen terkait di wilayah Kamu, seperti Departemen Perhubungan atau lembaga yang bertanggung jawab atas registrasi kendaraan.

Mereka akan memberikan informasi lebih lanjut tentang prosedur dan persyaratan yang perlu Kamu lakukan.

1 Promo 3

Namun, perlu diingat bahwa penonaktifan atau pemblokiran STNK mungkin memiliki konsekuensi hukum dan administratif tergantung pada alasan dan hukum yang berlaku di negara atau wilayah Kamu.

Pastikan untuk mendapatkan informasi yang benar dan sah dari otoritas yang berwenang sebelum melakukan tindakan apa pun terkait dengan status STNK kendaraan Kamu.

Diinformasikan lebih lengkap, bahwa untuk wilayah Jawa barat dan Jakarta sudah bisa melakukan pemblokiran STNK secara online melalui aplikasi dan halaman resmi samsat masing-masing kota.

Syarat Bisa Blokir STNK Online

Nah, sebelum tahu pada pembahasan utamanya bagaimana. Sebagai pihak yang akan melakukan pemblokiran, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat kelengkapan dokumen yang harus disiapkan.

1 Promo 3
  1. Tentu kartu atau STNKnya sendiri
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. NPWP
  4. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
  5. Surat pernyataan permohonan tentang lapor jual menggunakan materai
  6. Bukti penjualan kendaraan

Itulah beberapa dokumen dan persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum melakukan pemblokiran STNK. Pastikan bahwa semua dokumen dalam keadaan baik dan tentu bisa dibaca.

Cara Blokir STNK Online di Wilayah Jakarta

  1. Pertama, masuk ke halaman website https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Jika sudah berhasil masuk pada halaman website tersebut, lakukan registrasi menggunakan NIK secara benar berdasarkan dengan nama yang tercatat pada STNK
  3. Selanjutnya cari menu PKB
  4. Kemudian klik opsi Pelayanan
  5. Lanjutkan proses dengan pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  6. Selanjutnya pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
  7. Kemudian sistem akan otomatis meminta kamu untuk mengunggah dokumen yang tadi sudah disiapkan
  8. Jika sudah selesai dan semua dokumen sudah terkirim secara langsung, maka klik Kirim

Jika kamu butuh contoh surat pernyataannya, maka contoh format sura tersebut bisa diunduh melalui website Bapenda Jakarta. Di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Dengan proses di atas, maka status pemblokiran nanti akan dikirim melalui alamat email yang tercatat pada klok PKB. Jika belum menerima konfirmasi atau laporan, maka kamu dapat menghubungi langsung layanan Hallo Pajak Jakarta. Di nomor 1500177.

Cara Blokir STNK Online Motor dan Mobil di Wilayah Jawa Barat

Nah, jika kamu saat ini berada di wilayah Jawa Barat dan tentu STNK kamu terdaftar di Jawa Barat. Maka proses pemblokiran dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

1 Promo 3

Untuk lebih lengkap prosedur dan langkahnya bagaimana, simak penjelasan selanjutnya sampai selesai ya.

  1. Pertama, pastikan untuk dapat mengunduh aplikasi Sambara dan memastikan pemasangan aplikasinya dengan versi paling baru
  2. Selanjutnya buka aplikasi Sambara
  3. Lanjutkan prosesnya dengan cari menu Proteksi Kepemilikan di opsi bagian Info dan Layanan
  4. Kemudian lanjutkan proses dengan memasukkan nomor polisi pada kendaraan milik kamu
  5. Nanti otomatis akan muncul pop up pada aplikasinya, dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP”. Maka klik saja Ok untuk melanjutkan
  6. Masukkan NIK kamu dengan benar, kemudian nomor rangka kendaraannya, nomor telepon aktif dan lakukan centang pada opsi keterangan “Saya setuju dengan syarat, ketentuan & kebijakan privasi yang ditetapkan”, dengan hal tersebut maka kamu harus menerima dan setuju atas segala ketentuannya
  7. Klik opsi Lanjut untuk masuk ke tahap selanjutnya
  8. Klik lanjut lagi, kemudian input 4 angka verifikasi atau kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon yang tadi kamu daftarkan
  9. Lanjutkan dengan klik OK
  10. Untuk proses selanjutnya, kamu akan diminta untuk melengkapi data foto KTP serta tanda tangan
  11. Klik Simpan untuk melanjutkan proses selanjutnya, nanti di bawah layar aplikasi akan muncul pertanyaan terkait pemblokiran kendaraan kamu
  12. Jika pertanyaan tersebut kamu terima, maka klik Ya saja
  13. Selanjutnya tap opsi Setuju atas Syarat dan Ketentuan
  14. Nanti sistem akan meminta kamu untuk mengisi lagi 4 angka sebagai bentuk verifikasi
  15. Lanjutkan prosesnya dengan klik Lanjut dan nanti akan muncul notifikasi Kendaraan Sudah Diblokir
  16. Akhiri proses dengan klik OK

Nah, itulah beberapa cara blokir STNK online yang bisa kamu lakukan tanpa harus datang ke kantor samsat secara langsung.

Hal ini sangat efektif juga efisien bagi pengguna kendaraan yang mungkin memiliki waktu luang sedikit di jam kerjanya. Proses untuk pemblokirannya sendiri sebentar, datanya aman dan tentu saja prosesnya sangat membantu.

Keuntungan Blokir STNK Online

Pada umumnya, tindakan untuk “memblokir” STNK kendaraan bermotor, baik secara online maupun offline, dilakukan dalam konteks tertentu, seperti jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran hukum atau jika pemilik kendaraan ingin menonaktifkan atau menghentikan penggunaan kendaraan untuk sementara atau permanen.

1 Promo 3

Berikut beberapa keuntungan dari tindakan tersebut:

1. Penanganan Pelanggaran Hukum

Jika kendaraan terlibat dalam pelanggaran hukum seperti penggunaan yang melanggar aturan lalu lintas, pembelian atau penjualan ilegal, atau kegiatan kriminal lainnya, memblokir STNK dapat menjadi alat untuk membatasi penggunaan kendaraan tersebut dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.

2. Kendali terhadap Penggunaan Kendaraan

Pemilik kendaraan mungkin ingin memblokir STNK jika mereka ingin menghentikan penggunaan kendaraan untuk sementara waktu atau bahkan secara permanen.

Ini bisa terjadi karena alasan tertentu seperti perbaikan, perawatan, atau penghentian penggunaan kendaraan.

1 Promo 3

3. Penghentian Penyalahgunaan Kendaraan

Blokir STNK dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain yang tidak memiliki izin atau hak atas kendaraan tersebut.

4. Pencegahan Kehilangan atau Pencurian Kendaraan

Dengan memblokir STNK, pemilik kendaraan dapat mencegah penggunaan ilegal atau pencurian kendaraan. Ini dapat membantu dalam melindungi aset mereka dan meminimalkan risiko kehilangan.

5. Pembaruan Dokumen Kendaraan

Blokir STNK juga dapat terkait dengan pembaruan dokumen kendaraan, seperti perubahan kepemilikan atau alamat pemilik. Proses ini memastikan bahwa informasi yang terkait dengan kendaraan tetap akurat dan sesuai dengan data terbaru.

FAQ │Pertanyaan Tentang Cara Blokir STNK Online

Kenapa Blokir STNK Online Harus Dilakukan?

Utamanya agar tidak terkena pajak progresif, kemudian pemblokiran juga dilakukan agar tidak ada sanksi administrasi atas kendaraan bermotornya.

1 Promo 3

Apakah Cara Blokir STNK Online Di Wilayah Lain Juga Sama?

Secara teknis sama, dan dipastikan prosedur blokir online juga disediakan. Namun dipastikan masing-masing wilayah, atau provinsi akan memiliki prosedur yang berbeda.

1 Promo 3

Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.

You might also like

Portal Informasi Buku, Novel, Cerita dan Soal-Soal Pelajaran

Menu