berbicara masalah hukum, maka tentunya akan tersirat di benak pikiran bahwa ada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hanya saja jika berbicara contoh hukum tidak tertulis maka yang bisa kita bayangkan yaitu seperti hukum adat, sosial, tradisional dan lainnya yang ada di masyarakat.
Dan kali ini media Mustakim akan memberikan contoh hukum yang tidak tertulis bersamaan dengan penjelasan relevan terhadap muncul nya hukum. Untuk kamu yang ingin memahami mengenai pembahasan nya, yu kita bahas di artikel ini.
Sebelum masuk pada pembahasan mengenai contoh hukum tidak tertulis yang muncul di masyarakat sebaiknya kamu mengenal mengenai pengertian dari hukum tidak tertulis itu sendiri. Yang di ambil dari referensi terpercaya.
Seperti di ambil dari halaman fahum.umsu.ac.id Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan perundang – undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam masyarakat/ adat arau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
Hukum tidak tertulis meliputi beberapa aspek hukum yang tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang – undangan tetapi mempunyai kekuatan yang sama dengan undang – undang tertulis. Hukum tidak tertulis meliputi kebiasaan masyarakat (Usage) dan kepatuhan, kebiasaan profesional, kebiasaan ketatanegaraan.
Dari uraian diatas maka kemunculan hukum yang tidak tertulis bisa di pisahkan sesuai dengan jenis hukum nya. Dan berikut ini kami tulis jenis hukum yang muncul di kalangan masyarakat. Yang diantaranya;
Yang pertama jenis hukum yang tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum adat merujuk pada norma – norma dan praktik praktik hukum yang berakar dalam kebiasaan dan tradisi sesuatu masyarakat. Hukum ada seringkali diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi.
Hukum adat biasanya berkaitan dengan tanah, perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa. Dan memang hukum adat ini turun temurun meski tidak tertulis namun sangat dihormati oleh para pengikutnya.
Jenis hukum tidak tertulis yang kedua yaitu precaden hukum. Dalam sistem hukum umum, keputusan pengadilan sebelumnya dapat membentuk hukum tidak tertulis melalui preceden. Hukum kasus atau hukum kebiasaan berkembang ketika keputusan pengadilan pengadilan sebelumnya digunakan.
Sebagai panduan untuk menyelesaikan kasus serupa dimasa yang akan datang. Perceden hukum dapat menjadi bagian penting dalam mengembangkan dan menafsirkan hukum tertulis.
Yang ke tiga yaitu jenis hukum etika profesional. Seperti hukum, kedokteran, atau akutansi, terdapat etika profesional yang diikuti oleh para praktisi. Etika profesional ini mengatur perilaku dan tanggung jawab mereka terhadap klien, pasien, atau masyarakat.
Etika ini sering kali tidak tercantum secara rinci dalam undang – undang, tetapi merupakan hukum tidak tertulis yang dihormati dalam praktik sehari – hari.
Yang selanjutnya hukum tidak tertulis yaitu norma sosial. Norma – norma sosial adalah aturan tidak tertulis yang diakui dan diikuti oleh anggota suatu masyarakat dalam interaksi mereka sehari – hari.
Norma – norma ini dapat berkaitan dengan adat istiadat, kebiasaan, tata krama, dan aturan sopan santun. Mereka mengatur perilaku dan menentukan apa yang dianggap baik atau buruk dalam masyarakat tertentu.
Jenis hukum yang tidak tertulis yang selanjutnya yaitu doktrin hukum. Doktrin hukum mencakup interpretasi dan pemahaman hukum yang diterima secara luas oleh para ahli dan pengadilan.
Tapi meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang – undang, doktrin ini dapat mempengaruhi pertumbuhan hukum dan memandu proses pengambilan keputusan hukum.
Terakhir jenis hukum yang tidak tertulis selanjutnya yaitu kode etik. Kode etik adalah seperangkat prinsip dan standar perilaku yang diikuti oleh sekelompok profesional atau organisasi.
Kode etik sering mengundang aturan dan pedoman yang tidak tertulis yang mengatur etika dan praktik dalam bidang tertentu, seperti jurnalisme, bisnis, atau penelitian ilmiah.
Setelah kamu memahami jenis jenis hukum yang sudah di uraikan di atas, maka langkah selanjutnya yaitu contoh hukum yang tidak tertulis. Dan berikut ini beberapa contoh hukum tidak tertulis.
Etika dan moral muncul karena kebiasaan turun temurun dari adab sebuah masyarakat. Dan memang banyak sekali perbedaan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya tergantung pada kebiasaan masyarakat itu sendiri.
Dan dengan kebiasan tersebutlah terbentuk dasar hukum yang tidak tertulis dan di ikuti generasi selanjutnya meski tidak tertulis.
Hukum yang tidak tertulis selanjutnya yaitu preceden hukum dimana hukum yang di dasarkan pada preceden. Dan hukum yang berlaku seperti hukum tertulis pada umumnya. Dan praktek ini sering dikenal dengan hukum kasus atau hukum kebiasaan.
Tentunya keputusan pengadilan sebelumnya digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan kasus di masa depan.
Hukum tidak tertulis namun tetap di akui dan masih dijalankan yaitu hukum kebiasaan atau sebuah tradisi yang seringkali dilakukan di kalangan kelompok masyarakat. Kebiasaan tersebut di wariskan turun temurun sehingga menjadi sebuah hukum yang di percaya di kelompok masyarakat tersebut.
Sopan santun, tata krama, atau norma – norma yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat suatu kelompok masyarakat di patuhi dengan erat sehingga menjadi ciri khas di kalangan masyarakat. Praktek atau kebiasaan yang sering dilakukan menjadi bentuk hukum yang tidak tertulis.
Dan meskipun tidak tertulis namun penganut nya sangatlah patuh dan tahu mengenai norma sosial yang di ajarkan secara turun temurun.
Demikian informasi yang dapat Media Mustakim sampaikan mengenai Contoh hukum tidak tertulis. dan dapat disimpulkan bahwa;
1. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berjalan di masyarakat yang tidak di dokumentasikan.
2. Jenis hukum tidak tertulis;
3. Contoh hukum tidak tertulis
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.