Konvensi ketatanegaraan yakni semacam aturan-aturan pengganti sementara untuk menjalankan pemerintahan, ketika belum ada konstitusi yang mengakomodisikan lantas apa saja contoh konvensi ketatanegaraan?
Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai contoh konvensi ketatanegaraan kamu bisa simak artikel ini sampai selesai akan dijelaskan mulai dari pengertian, karakteristik hingga contohnya simak sampai akhir ya!
Menurut Wade dan Godfrey Phillips, konvensi adalah ketentuan-ketentuan yang meskipun tidak mempunyai daya paksa secara hukum, tidak dapat diabaikan karena diperkuat oleh pendapat umum.
Dan kemungkinan secara tidak langsung diperkuat oleh hukum. Mengenai hakikat materi dan konvensi ketatanegaraan, A.V Dicey menyatakan pendapatnya mengenai konvensi ketatanegaraan, diantaranya adalah:
Nah, sebelum beranjak ke contoh konvensi ketatanegaraan kita bahas dulu karakteristik konvensi ketatanegaraan.
Karakteristik dari konvensi ketatanegaraan merupakan suatu norma tidak tertulis harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang jelas.
Apabila syarat terciptanya kebiasaan itu diberlakukan pada kebiasaan ketatanegaraan, maka konvensi ketatanegaraan, maka konvensi ketatanegaraan sebagai kebiasaan akan terbentuk melalui proses yang relatif lama.
Dan sebagai kebiasaan, konvensi ketatanegaraan harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain yaitu adalah:
Nah, dalam tradisi negara yang menganut asas civin law, undang-undang merupakan sumber hukum utama. Namun, meskipun menggunakan sumber hukum tertulis sebagai rujukan utamanya.
Negara yang menganut asas civil law kerap kali juga menggunakan putusan pengadilan sebagai salah satu rujukan.
Dalam konteks negara Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung kerap kali menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan.
Dan hal ini menandakan bahwa Indonesia juga mengakui konvensi-konvensi di luar peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum. Dalam hal ini, konvensi ketatanegaraan dalam sejarah pemerintah Indonesia ada sejak masa kemerdekaan hingga orde baru.
Dan meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak, tetapi sejak Era Reformasi, jumlah konvensi ketatanegaraan semakin lama semakin berkurang.
Hal itu disebabkan karena semua tradisi politik yang sudah berjalan sekian tahun kemudian dinormakan dalam aturan tertulis, seperti pembaca pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang paripurna DPR.
Dan tentunya secara konstitusional, hal tersebut tidak di atur dalam UUD 1945 karena Presiden bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat bukan kepada DPR sebagai perwujudan sistem pemerintahan presidensiil murni.
Namun, hal itu tetap dilaksanakan karena telah menjadi tradisi kenegaraan, dalam hal ini konvensi ketatanegaraan.
Berikut beberapa contoh konvensi ketatanegaraan yang perlu kamu ketahui diantaranya adalah:
Dimana mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat padahal dalam pasal 2 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “segala keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan dengan suara terbanyak”.
Pasal tersebut tidak menyebutkan bentuk pelaksanaan untuk mendapatkan bentuk pelaksanaan untuk mendapatkan suara terbanyak tersebut, melalui musyawarah atau voting.
Pada kesempatan tersebut di satu pihak memberi laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat, dan di lain pihak mengandung arah kebijakan tahun mendatang.
Secara konstitusional tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden menyampaikan pidato resmi tahunan dihadapan sidang paripurna DPR. Karena presiden tidak tergantung DPR dan tidak bertanggung jawab pada DPR.
Tapi presiden bertanggung jawab kepada MPR kebiasaan tersebut tumbuh sejak Orde Baru dan hingga sekarang masih tetap dilakukan.
Setiap minggu pertama bulan Januari presiden selalu menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dihadapan DPR. Perbuatan tersebut termasuk dalam konvensi
Presiden dan wakil presiden dipilih lewat Pemilihan Umum (Pemilu) dan memilih para menteri untuk membantu tugas selama menjabat.
Dalam UU tidak ada aturan tertulis mengenai tata cara pemilihan calon menteri. Presiden memiliki hak untuk memilih para menteri. Maka ini termasuk dalam salah satu konvensi.
Pada pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Menteri-menteri itu meminpin departemen pemerintahan” jika ditinjau dari ketentuan pasal tersebut, maka menteri-menteri harus memimpin departemen.
Misalkan praktik musyawarah mufakat uang dilakukan oleh lembaga tinggi negara MPR, sebagai lembaga tertinggi negara yang sama dengan lembaga lembaga tinggi negara lainnya.
Nah, itulah beberapa contoh konvensi ketatanegaraan yang mungkin belum kamu ketahui dan bisa kamu simpan sebagai pengetahuan.
Setelah mengetahui contoh konvensi ketatanegaraan selanjutnya mari kita bahas jenis konvensi ketatanegaraan, dan ternyata jenis konvensi ketatanegaraan ini terbagi menjadi dua jenis yaitu konvensi nasional dan konvensi internasional dan berikut penjelasan lengkapnya adalah:
Konvensi nasional adalah jenis aturan yang tertulis yang ada dalam suatu negara. Dimana pihak yang terlibat merupakan warga negara dan pemerintah yang ada di dalam negara tersebut.
Dan konvensi internasional adalah suatu jenis aturan yang tidak tertulis yang mana melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang turut menandatangani suatu konvensi.
Jumlah negara yang turut serta menandatangani suatu konvensi internasional bisa bertambah dari waktu ke waktu.
Setelah mengetahui apa itu contoh konvensi ketatanegaraan selanjutnya mari kita bahas ciri-ciri konvesi Berikut beberapa ciri-ciri konvensi ketatanegaraan yang perlu kamu ketahui diantaranya adalah:
Demikian penjelasan mengenai contoh konvensi ketatanegaraan serta jenis, karakteristik hingga ciri-cirinya semoga apa yang kami sampaikan dapat dipahami dan bermanfaat.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.