Contoh pengingkaran kewajiban untuk membela Negara adalah salah satu upaya untuk keseimbangan Negara. Hal ini yang telah di tetapkan dalam pasal 27 ayat 23 UUD 1945 yang berbunyi ” Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara’.
Dan buat kamu yang masih bingung mengenai makna dari pasal tersebut, Media Mustakim akan memberikan beberapa contoh mengenai pengingkaran kewajiban sebagai bentuk bela negara. Dan kamu tinggal pelajari pembahasannya sampai akhir.
Tentunya kamu akan mengetahui mengenai sebuah pengingkaran kewajiban dalam aturan sebuah Negara. Dan hal – hal yang masuk pada pengingkaran yaitu yang merupakan perbuatan sebuah pelanggaran pada aturan pemerintah yang telah di buat dan di tetapkan.
Tindakan – tindakan tersebut tentunya akan sangat merugikan, baik untuk diri sendiri, keluarga umum, hingga kepada tatanan Negara. Untuk itu maka tentunya pemerintah melakukan upaya untuk mencegah hal – hal yang dapat merusak pada tatanan Negara, diantaranya membuat aturan pelanggaran.
Diantara contoh – contoh pengingkaran kewajiban untuk membela sebuah Negara adalah sebagai berikut ini;
Tawuran merupakan bentuk kekerasan yang terjadi antar kelompok, geng yang tentunya keterlibatannya banyak terjadi di tingkat remaja, dewasa, bahkan anak anak sekolahan hal ini sering kali terjadi di masyarakat Indonesia.
Aksi tersebut terjadi dikarenakan pengaruh lingkungan atau adanya prasangka yang dari masyarakat. Dan tindakan ini merupakan salah satu contoh terhadap pengingkaran kewajiban bela Negara.
Yang kedua yaitu aksi Terorisme, aksi ini merupakan sebuah aksi yang termasuk pada contoh pengingkaran kewajiban untuk bela negara. Karena aksi terorisme merupakan sebuah ancaman terhadap keamanan dan keselamatan Negara.
Dan aksi terorisme merupakan aksi yang sangat dilarang dan bukan hanya dilarang di Indonesia, namun dilarang juga di berbagai Negara lainnya.
Pelanggaran selanjutnya yaitu melakukan perusakan pada fasilitas umum. Fasilitas umum merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Merusak fasilitas umum tentunya akan mengancam pada bela Negara, dikarenakan kurangnya sikap menghargai negara sendiri.
Aksi ini akan menimbulkan ancaman rasa tidak aman terhadap masyarakat umum.
Jika di artikan mengenai sara artinya sebuah perbedaan yang ada di masyarakat. Dengan politisasi sara maka akan berkaitan dengan keberagaman yang ada di Indonesia dan hal tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Nyaman dan tenangnya masyarakat yaitu berawal dari aman nya di keamanan lingkungan. Dan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan ikut serta menjaga keamanan lingkungan artinya mengikuti sikap yang baik dalam mewujudkan kenyamanan lingkungan dan bentuk kepedulian dan bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Dan termasuk dalam menjaga keamanan Negara/ bela Negara.
Bahayanya hoks ternyata memang sangat sangat mempengaruhi sebuah ketentraman dan keamanan sebuah negara. Untuk itu Negara sangat melarang keras terhadap perbuatan hoaks dan tidak sedikit karena hoaks timbulnya kekerasan baik individu maupun kelompok.
Namun terjadi nya hoaks memang sangatlah mudah dan biasanya sering dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memiliki misi yang tidak baik seperti ingin memecah belah bangsa. Maka tindakan hoaks merupakan tindakan yang termasuk pada pelanggaran bela Negara.
Pengingkaran kewajiban bela negara selanjutnya yaitu karena adanya penggunaan zat terlarang yaitu Narkoba. Dan memang sudah jelas sekali bahwa zat tersebut dilarang oleh pihak Negara dengan keras dan bukan hanya di negara kita saja namun di negara lain pun zat tersebut sangatlah dilarang.
Dasar dari larangan tersebut yaitu karena zat tersebut dapat membahayakan pada kesehatan dan keselamatan seseorang. Pengguna narkoba juga dapat merusak pada moral dan mental bangsa.
Tentunya kamu sangat mengetahui bahwa Negara Indonesia merupakan negara kaya akan ragam budaya. Banyak sekali budaya yang berada di Indonesia, yang dimulai dari bahasa, adat istiadat, acara hajat dan lain sebagainya.
Namun meski berbeda beda budaya yang ada di Negara Indonesia tidak menjadikan negara terpecah belah, bahkan bisa menjadi pemersatu bangsa. Untuk itu menjadi pengingkaran terhadap kewajiban bela Negara jika salah seorang tidak menghormati budaya lain.
Wujud ketaatan pada sebuah Negara yaitu dengan menghormati simbol sebuah Negara, dan setiap warga Negara berhak untuk menghormati setiap simbol negaranya. Maka jika kita tidak menghormati lambang Negara artinya sudah melakukan pengingkaran terhadap kewajiban bela Negara.
Tentunya pemerintahan akan melakukan tindakan keras terhadap pelanggaran yang dilakukan bagi tiap – tiap Negara.
Setiap negara tentunya memiliki aturan – aturan yang dibuat dengan kesepakatan bersama dari hasil pertimbangan yang matang. aturan tersebut untuk ditaati setiap warga Negara, dan peraturan tersebut diciptakan untuk menciptakan keamanan Masyarakat.
Untuk itu jika salah seorang warga melakukan pengingkaran terhadap peraturan Negara artinya warga tersebut tidak melakukan bela Negara.
Selain dengan peraturan pengingkaran secara global terhadap hukum untuk bela Negara, terdapat pula yang dianggap melakukan pengingkaran terhadap bela negara yaitu penolakan untuk melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan.
bentuk penolakannya memang bervariasi mulai dari penolakan keyakinan bermoral, yang bertentangan hingga ke tidak setujuan terhadap misi atau tugas yang diberikan.
Banyak sekali para mengamat yang mengidentifikasi terjadinya pengingkaran terhadap kewajiban bela Negara. Dan diantara penyebab yang dapat dan sering terjadi pengingkaran kewajiban bela Negara diantaranya yaitu:
Diantara upaya dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelaku pengingkaran kewajiban bela Negara, pemerintah melakukan upaya dengan cara;
Dari pembahasan di atas mengenai contoh pengingkaran kewajiban untuk bela negara, dapat disimpulkan yaitu;
1. Contoh Pengingkaran kewajiban untuk membela Negara adalah;
2. Timbulnya masalah pengingkaran kewajiban bela negara karena disebabkan oleh kurangnya kesadaran terhadap ilmu sosial dan memiliki sifat egois yang tinggi ‘
3. Upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan yaitu dengan melakukan berbagai peningkatan mulai dari pendidikan, ketegasan hukum, dan lain sebagainya
Demikian informasi yang dapat media Mustakim sampaikan semoga bermanfaat.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.