Penjelasan Koperasi Landasan Prinsip Asas [Lengkap]

Penjelasan Koperasi Landasan Prinsip Asas [Lengkap]

Membahas terkait dengan koperasi landasan prinsip asas kiranya akan sangat seru, dan tentu saja membuat kamu bertambah pengetahuan terkait dengan koperasi.

1 Promo 3

Apalagi jika kamu sedang mendalami ilmu ekonomi. Memahami tentang bagaimana landasan, prinsip dan juga asas koperasi sangatlah penting. Untuk itu, simak penjelasan selanjutnya dan pastikan kamu bena-benar paham ya.

Apa Itu Koperasi?

Sebelum masuk ke materi pembahasan koperasi landasan prinsip asas, yuk simak terlebih dahulu definisi dari koperasi itu sendiri.

Nah, ternyata jika di definisikan berdasarkan bahasa, koperasi berasal dari bahasa inggris yang berarti Co kemudian operation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.

Jadinya cooperation atau koperasi, merupakan pekerjaan secara bersama-sama dengan prinsip gotong royong.

Secara umum, koperasi sendiri dapat diartikan sebagai kumpulan individu atau bahkan badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha atas asas kekeluargaan. Serta memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

1 Promo 3

Sejarah Koperasi

Konsep adanya koperasi ternyata pertama kali diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Skotlandia. Ia bernama Robert Owen pada tahun 1771 hingga tahun 1858.

Setelah itu, konsep koperasi pun menyebar ke wilayah daratan Eropa dan juga ke beberapa daerah lainnya. Tanpa terkecuali, Indonesia pun jadi salah satunya.

Di Indonesia sendiri, koperasi mulai terbentuk di tahun 1886. Saat itu juga patih R. Aria Wiria Atmaja memperkenalkan konsep koperasi serta mendirikan badan usaha dalam bidang ekonomi. Pendirian ini pada awalnya diperuntukkan bagi para pegawai negeri atau Priyayi.

Patih Aria mendirikan badan usaha tersebut bertujuan untuk dapat menolong para pegawai yang menderita. Seperti terjerat lintah darat, yang biasa memberikan pinjaman dengan bunga tidak sedikit.

1 Promo 3

Ia pun menggunakan pola koperasi kredit, agar pegawai tidak lagi perlu berurusan dengan lintah darat tersebut. Atau biasa juga disebut dengan renternir.

Kemudian di tahun 1908, Raden Soetomo mendirikan organisasi kepemudaan yang sangat bersejarah. Organisasi tersebut memanfaatkan konsep koperasi untuk dapat memperbaiki serta mensejahterakan rakyat miskin.

Kemudian tepat di tanggal 12 Juli 1974, perkumpulan koperasi Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama. Dilaksanakan di Tasikmalaya, dan tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Dalam kongres tersebut kemudian terbentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. Bertempat di Tasikmalaya dan kongres tersebut juga menetapkan nilai gotong royong serta tolong menolong sebagai asas koperasinya.

1 Promo 3

Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Koperasi Landasan Prinsip Asas?

1. Landasan Koperasi

Seperti disebutkan tadi, bahwa koperasi di Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang menggunakan sistem watak sosial. Kemudian memiliki anggota banyak, berbadan hukum dan tentu saja merupakan tata susunan atas ekonomi sebagai usaha bersama.

Ada beberapa landasan yang membuat aktivitas koperasi di Indonesia dapat berjalan secara baik. Apa saja?

  • Landasan Idil, yakni Pancasila
  • Landasan Mental, setia kawan dan kesadaran atas diri sendiri
  • Landasan struktural dan gerak, berdasarkan pada UUD 1945 pasal 33 Ayat 1

2. Prinsip Koperasi

Karena koperasi memiliki perbedaan dengan usaha lain, dengannya tentu saja koperasi pun memiliki prinsip yang berbeda. Apa saja prinsip tersebut?

2.1 Keanggotaan Sukarela

Ya, maksudnya adalah sistem keanggotaannya besifat sukarela juga terbuka. Maksudnya adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota dan tidak ada paksaan.

1 Promo 3

Pun tidak hanya untuk jadi anggota saja, namun untuk keluar dari keanggotaan pun harus sukarela. Berdasarkan keinginan sendiri.

Sementara maksud dari terbuka, adalah tidak adanya perbedaan atau diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota harus diperlakukan secara sama juga adil.

2.2 Pengelolaan Demokratis

Prinsip dari koperasi yang kedua, ternyata pengelolaannya secara demokratis. Yakni dilakukan atas kehendak serta keputusan para anggota. Anggota koperasi memegang serta melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

2.3 Pembagian Adil

Nah, bagaimana maksudnya? Maksudnya adalah pembagian sisa hasil usaha yang dilakukan akan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota koperasi.

1 Promo 3

Diaplikasikan agar bisa terwujud nilai kekeluargaan serta keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggotanya berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota koperasi.

Tidak semata-mata berdasarkan pada modal yang dimiliki salah satu anggota. Namun pembagian SHU atau Sisa Hasil Usaha ini dilakukan berdasarkan jasa usaha setiap anggotanya.

2.4 Pembagian Balas Jasa Terbatas Terhadap Modal

Modal dalam suatu koperasi nantinya akan digunakan untuk kemanfaatan anggota. Tidak hanya sekadar mencari keuntungan.

Oleh karena itu, balas jasa atas modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas. Tidak berdasarkan pada besarnya modal diberikan.

1 Promo 3

Adapun maksud secara terbatas, adalah wajar. Tidak melebihi suku buna yang berlaku atau digunakan oleh pasar.

2.5 Kemandirian

Prinsip koperasi selanjutnya adalah mandiri, yakni suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa ada ketergantungan dengan pihak lainnya. Didasarkan atas kepercayaan, pertimbangan, kemampuan, keputusan hingga usaha sendiri.

Dalam prinsip kemandirian, terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab secara otonom. Swadaya, pun mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan sendiri serta kehendak untuk mengelola diri sendiri.

1 Promo 3

Selain dari lima prinsip koperasi tersebut, ternyata ada beberapa prinsip yang diaplikasikan dalam koperasi. Yakni prinsip pendidikan serta kerja sama antar koperasi.

Pendidikan perkoperasian itu diperuntukkan bagi pengurus, pengawas, bahkan anggota koperasi. Hal tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan kemampuan serta memperluas wawasan dari anggotanya. Serta mempererat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi itu sendiri.

3. Asas Koperasi          

Asas koperasi ini ternyata dapat hadir atas dasar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 pada pasal 2. Tersurat dan tertulis bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dimana asas kekeluargaan tersebut memiliki arti, bahwa dalam menjalankan kegiatannya anggota koperasi harus memiliki sikap saling tolong menolong serta adanya rasa kesetiakawanan.

Nah, jadi asas koperasi adalah asas kekeluargaan yang didasarkan atas kesadaran setiap anggota koperasi untuk menjalankan segala sesuatu yang ada di dalam koperasi. Memiliki nilai manfaat untuk semua anggota.

Jadi pada intinya semua anggota koperasi harus memiliki komitmen untuk saling membantu serta memiliki sikap sekuat tenaga dalam memajukan koperasi secara bersama-sama.

Nah, bagaimana? apakah kamu sudah mulai memahami tentang bagaimana koperasi landasan prinsip asas dari penjelasan di atas? Untuk dapat menambah wawasan, simak penjelasan selanjutnya ya.

Jenis Koperasi

Karena kamu sudah paham dan tahu bagaimana koperasi landasan prinsip asas, yuk simak jenis-jenis dari koperasinya.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, ternyata terdapat dua jenis koperasi. Yakni:

  • Koperasi Primer, sebuah koperasi yang didirikan oleh perorangan dan memiliki anggota paling sedikit hanya 20 orang saja. Misalnya saja dengan Koperasi Pegawai atau bahkan Koperasi Unit Desa.
  • Koperasi Sekunder, sebuah koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang biasanya dibuat untuk efisiensi serta pemusatan.

Fungsi Koperasi

Berdiri dan dikenalkannya koperasi, tentu bukan tanpa tujuan bukan? Nah, berikut ada beberapa fungsi dari koperasi:

  1. Mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada masyarakat untuk meningkatkan ekonomi serta sosialnya.
  2. Memiliki peran aktif dalam upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai pondasi kekuatan serta ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan, mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas demokrasi ekonomi serta kekeluargaan.

Nah, itulah beberapa penjelasan terkait dengan koperasi landasan prinsip asas hingga apa saja fungsinya. Simak uraiannya secara baik, dan kamu pun bisa berdiskusi dengan teman atau gurumu.

Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.

You might also like

Portal Informasi Buku, Novel, Cerita dan Soal-Soal Pelajaran

Menu