Kamu yang memiliki kartu kredit tetap harus membayar tagihan cicilan kartu kredit padahal gaji belum normal. Lalu bagaimana cara meminta penundaan pembayaran kartu kredit? Emang bisa?
Jawabannya akan kamu temukan di artikel ini tim Mustakim Media akan menjelaskan secara lengkap untukmu. Simak sampai akhir ya!
Buat kamu yang belum mengetahui bahwa kartu kredit sebetulnya sudah ada stimulasi dari Bank Indonesia (BI). Dikeluarkan khusus untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi.
Nah, keringanan tersebut ada tiga mencakup penurunan batas maksimal suku bunga, penurunan sementara persentase pembayaran minimum, dan penurunan sementara nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Penundaan pembayaran kartu kredit akan di perpanjang. Relaksasi penundaan pembayaran kartu kredit sebagai stimulasi dari BI, diantaranya adalah:
Kebijakan | Sebelum Relaksasi | Ada Relaksasi |
Penurunan batas maksimal suku bunga | 2,25% per bulan | 2 % per bulan |
Penurunan sementara persentase pembayaran minimum | 10% dari total tagihan | 5% total tagihan |
Penurunan sementara nilai denda keterlambatan pembayaran | 3% dari total tagihan dan maksimal Rp.150.000,- | 1% dari total tagihan dan maskimal Rp.100.000,- |
Nah, bagi kamu pengguna Digibank kamu akan bisa melakukan penundaan pembayaran kartu kredit Digibank dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Jika pengguna kartu kredit ingin mendapatkan keringanan penundaan pembayaran kartu kredit salah satu caranya adalah laporan ke bank penerbit. Kamu bisa datang langsung ke kantor cabang bank terdekat maupun menghubungi call center.
Kamu juga dapat mengajukan keringanan pembayaran kartu kredit secara online melalui website resmi bank penerbit.
Nah, bagi kamu pengguna Bank Mandiri ada program keringanan penundaan pembayaran kartu kredit yang disediakan untuk Bank Mandiri untuk nasabahnya adalah cicilan ringan.
Dengan tenor mulai dari 3 bulan sampai 60 bulan, berikut syarat dan cara mendapatkan keringanan diantaranya adalah:
Bank BCA ikut juga memberikan keringanan tagihan kartu kredit dalam masa darurat Covid-19 berikut cara mendapatkannya:
Selanjutnya Bank UOB Indonesia ini memberikan keringanan pada nasabah kartu kredit UOB yang terkena dampak covid-19 berupa program cicilan tetap atas sisa pokok tagihan kartu kredit nasabah.
Jika pengajuan keringanan nasabah disetujui, maka kartu kredit nasabah akan dilaporkan sebagai restrurisasi kredit dan akan tercatat pada SLINK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau pengganti BI Chacking.
Meskipun bukan penundaan pembayaran kartu kredit. Berikut beberapa dokumen yang kamu butuhkan untuk mendapatkan keringanan, diantaranya:
Bagi kamu nasabah pemegang kartu kredit Digibank dari DBS Indonesia dapat mengikuti program keringanan penundaan pembayaran kartu kredit, begini caranya:
Melalui program keringanan penundaan pembayaran kartu kredit Bank HSBC Indonesia menawarkan bentuk keringanan kepada pengguna kartu kredit HDBC, begini cara pengajuannya:
Nih, bagi kamu yang bingung cara bagaimana agar pengajuan penundaan pembayaran kartu kredit kamu disetujui, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut di bawah ini:
Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan penundaan pembayaran kartu kredit dari berbagai bank berikut syarat dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.