Panduan hingga alur bagaimana cara bayar denda tilang kiranya penting untuk dipahami bagi kamu yang telah melakukan pelanggaran. Agar barang sitaan seperti STNK atau SIM kembali didapatkan.
Untuk pembayarannya sendiri terdapat dua cara, kamu bisa melakukannya secara langsung ke kejaksaan negeri. Atau bahkan bisa dilakukan secara online dengan sistem bayar titipan denda. Untuk lebih jelasnya lagi bagaimana, bisa langsung simak panduan di bawah ini sampai selesai.
Penting untuk diketahui, bahwa pembayaran tilang ini biasanya akan dilakukan oleh pihak pelanggar yang mendapatkan surat biru. Surat biru sendiri merupakan surat yang menyatakan bahwa pelanggar menerima keputusan dari petugas kepolisian tanpa harus melakukan banding dan sidang.
Jadi bagi penerima surat biru, hanya tinggal melakukan pembayaran denda saja tanpa harus berurusan dengan dengan pengadilan dengan proses banding. Nah, untuk caranya bagaimana simak saja alur prosesnya di bawah ini ya.
Dengan kamu datang ke kantor kejaksaan negeri, berarti dipastikan sudah mendapatkan surat tilang biru. Bila ingin terhindar dari antrean panjang, disarankan untuk tidak datang di hari Jumat.
Pastikan untuk berpakaian sopan serta rapi, karena jika tidak ada kemungkinan kamu akan ditolak di kawasan kantor Kejaksaan.
Serahkan surat tilang yang sudah dibawa ke loket, nanti akan disediakan tempat khusus bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran.
Nanti petugas akan memanggil nama pelanggar, termasuk kamu untuk melakukan pembayaran denda.
Jika sudah tiba giliran kamu untuk melakukan denda, maka akan dipanggil. Jika sudah dipanggil, langsung maju ke meja loket.
Nanti petugas akan menginformasikan berapa nominal denda dan pembayaran yang harus dilakukan. Penting untuk diketahui juga. Bahwa setiap denda akan memiliki nominal berbeda, bergantung dan ditentukan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Tidak perlu takut, karena denda yang dibebankan biasanya tidak akan sampai jutaan Rupiah. Cukup terjangkau, bahkan tidak akan sampai ratusan Ribu Rupiah.
Sitaan yang akan diambil oleh pihak kepolisian, biasanya berupa SIM atau STNK. Dan sebagai pelanggar, jika pembayaran denda sudah dilakukan. Maka pengambilan STNK atau SIM sudah bisa diambil langsung.
Jika kamu terlalu malas atau tidak memiliki waktu untuk datang ke Kejaksaan Negeri, maka proses pembayaran denda dapat dilakukan secara online.
Langkah atau cara bayar denda tilang ini nanti akan kamu akan mendapatkan nomor BRIVA. Bisa digunakan untuk pembayaran denda secara online.
BRIVA sendiri menjadi akun rekening resmi yang digunakan oleh pihak pemerintah untuk masyarakat melakukan pembayaran denda secara online.
Benar, kamu ternyata bisa mengaplikasikan cara bayar denda tilang dengan menggunakan ATM BRI terdekat disekitar rumah kamu. Dengan cara:
Bagi kamu pengguna mBanking BRI, maka bisa memanfaatkannya untuk melakukan pembayaran dengan cukup menggunakan aplikasi saja.
Jelas aman, karena pihak kepolisian dan kejaksaan memiliki kerja sama dengan bank BRI milik pemerintah.
Bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan, pasti akan berbeda.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.