Cara Bayar Denda Tilang Secara Online dan Offline [Mudah]

Cara Bayar Denda Tilang Secara Online dan Offline [Mudah]

Panduan hingga alur bagaimana cara bayar denda tilang kiranya penting untuk dipahami bagi kamu yang telah melakukan pelanggaran. Agar barang sitaan seperti STNK atau SIM kembali didapatkan.

Untuk pembayarannya sendiri terdapat dua cara, kamu bisa melakukannya secara langsung ke kejaksaan negeri. Atau bahkan bisa dilakukan secara online dengan sistem bayar titipan denda. Untuk lebih jelasnya lagi bagaimana, bisa langsung simak panduan di bawah ini sampai selesai.

Cara Bayar Denda Tilang Offline ke Kejaksaan Negeri

Penting untuk diketahui, bahwa pembayaran tilang ini biasanya akan dilakukan oleh pihak pelanggar yang mendapatkan surat biru. Surat biru sendiri merupakan surat yang menyatakan bahwa pelanggar menerima keputusan dari petugas kepolisian tanpa harus melakukan banding dan sidang.

Jadi bagi penerima surat biru, hanya tinggal melakukan pembayaran denda saja tanpa harus berurusan dengan dengan pengadilan dengan proses banding. Nah, untuk caranya bagaimana simak saja alur prosesnya di bawah ini ya.

1. Datang Langsung ke Kejaksaan Negeri

Dengan kamu datang ke kantor kejaksaan negeri, berarti dipastikan sudah mendapatkan surat tilang biru. Bila ingin terhindar dari antrean panjang, disarankan untuk tidak datang di hari Jumat.

Pastikan untuk berpakaian sopan serta rapi, karena jika tidak ada kemungkinan kamu akan ditolak di kawasan kantor Kejaksaan.

2. Menyerahkan Surat Tilang

Serahkan surat tilang yang sudah dibawa ke loket, nanti akan disediakan tempat khusus bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran.

Nanti petugas akan memanggil nama pelanggar, termasuk kamu untuk melakukan pembayaran denda.

3. Bayar Denda

Jika sudah tiba giliran kamu untuk melakukan denda, maka akan dipanggil. Jika sudah dipanggil, langsung maju ke meja loket.

Nanti petugas akan menginformasikan berapa nominal denda dan pembayaran yang harus dilakukan. Penting untuk diketahui juga. Bahwa setiap denda akan memiliki nominal berbeda, bergantung dan ditentukan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Tidak perlu takut, karena denda yang dibebankan biasanya tidak akan sampai jutaan Rupiah. Cukup terjangkau, bahkan tidak akan sampai ratusan Ribu Rupiah.

4. Ambil Bukti Sitaan

Sitaan yang akan diambil oleh pihak kepolisian, biasanya berupa SIM atau STNK. Dan sebagai pelanggar, jika pembayaran denda sudah dilakukan. Maka pengambilan STNK atau SIM sudah bisa diambil langsung.

Cara Bayar Denda Tilang Secara Online dengan Sistem Titipan

Jika kamu terlalu malas atau tidak memiliki waktu untuk datang ke Kejaksaan Negeri, maka proses pembayaran denda dapat dilakukan secara online.

Langkah atau cara bayar denda tilang ini nanti akan kamu akan mendapatkan nomor BRIVA. Bisa digunakan untuk pembayaran denda secara online.

BRIVA sendiri menjadi akun rekening resmi yang digunakan oleh pihak pemerintah untuk masyarakat melakukan pembayaran denda secara online.

1. Melalui ATM BRI

Benar, kamu ternyata bisa mengaplikasikan cara bayar denda tilang dengan menggunakan ATM BRI terdekat disekitar rumah kamu. Dengan cara:

  • Pertama, masukkan kartu debit BRI dan input PIN ATM secara benar
  • Cari menu Transaksi Lain pada layar ATM dan pilih opsi Pembayaran, kemudian pilih Lainnya dan cari menu BRIVA
  • Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi form virtual account, maka masukkan 15 angka sebagai Nomor Pembayaran Tilangnya
  • Di halaman konfirmasi, pastikan bahwa detail pembayarannya sudah sesuai seperti nomor BRIVA. Berikut Nama Pelanggar hingga Jumlah Pembayaran
  • Selanjutnya ikuti langkah yang ditampilkan pada layak untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk bukti pembayaran, nanti bukti struk pembayaran tersebut akan diserahkan untuk ditukarkan dengan barang sitaan.

2. Menggunakan mBanking BRI

Bagi kamu pengguna mBanking BRI, maka bisa memanfaatkannya untuk melakukan pembayaran dengan cukup menggunakan aplikasi saja.

  • Pertama, langsung Login di Aplikasi dan pastikan benar
  • Masuk di halaman utama, cari menu Mobile Banking
  • Selanjutnya cari menu opsi Pembayaran dan klik opsi BRIVA untuk melanjutkan
  • Kemudian input nomor Pembayaran Tilang sebanyak 15 digit
  • Input nominal pembayarannya sesuai dengan jumlah total denda yang sudah kamu terima
  • Masukkan PIN mBanking BRI secara benar untuk melakukan proses pembayaran
  • Simpan notifikasi SMS atau tangkap layar bukti pembayaran menggunakan ponsel
  • Bukti tersebut nanti digunakan untuk ditukarkan guna mengambil barang bukti sitaan, seperti SIM atau STNK

3. Bayar Denda dengan Bank Lain

  • Masukkan kartu Debit yang kamu gunakan dan input PIN secara benar
  • Cari menu Transaksi Lainnya, kemudian pilih Transfer dan pilih ke Rekening Bank Lain
  • Masukkan kode 002 (bank BRI) dan ikuti dengan input Nomor Pembayaran Tilang 15 digit
  • Input nominal pembayaran denda sesuai dengan yang sudah kamu terima
  • Lanjutkan instruksi pembayaran hingga selesai
  • Ambil struk bukti pembayaran dan pastikan disimpan secara baik sebagai alat untuk penukaran barang sitaan.

FAQ │Pertanyaan Tentang Cara Bayar Denda Tilang

Apakah Bayar Denda Secara Online Aman?

Jelas aman, karena pihak kepolisian dan kejaksaan memiliki kerja sama dengan bank BRI milik pemerintah.

Berapa Biaya Denda yang Biasa Dibebankan Kepada Pelanggar?

Bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan, pasti akan berbeda.

Seorang guru Bahasa Indonesia yang kebetulan suka membaca novel dan mencurahkannya ke dalam tulisan.

Artikel Menarik Lainnya: