Buku nikah merupakan salah satu barang penting yang harus dimiliki oleh pasangan suami istri sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut tercatat secara agama maupun secara negara. Lantas bagaimana cara cek buku nikah online?
Bagi kamu yang belum mengetahuinya kamu bisa simak artikel ini sampai selesai tim Mustakim Media akan menjelaskan secara lengkap mulai dari cara cek, ciri-ciri hingga serta bagian penting dan ketentuan buku nikah. Di simak ya!
Nah, sebelum beranjak ke cara cek buku nikah online alangkah baiknya kamu pahami dulu apa saja ketentuan dari buku nikah tersebut. Jadi, dalam mengurus buku nikah ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin, salah satunya yaitu pasfoto.
Dan ukuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2×3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA. Sedangkan untuk warna latar foto yaitu warna biru. Dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dirjen bimas islam nomor DJ.II/1142/2013.
Dan buku nikah yang dibagikan oleh KUA ada dua buku, yaitu berwarna merah dan hijau, atau buku berwarna merah di pegang oleh suami sedangkan berwarna biru dipegang oleh istri.
Setelah kamu mengetahui ketentuan di atas jadi sekarang lebih paham mengenai apa saja ketentuan dari buku nikah.
Kamu bisa banget cek buku nikah secara online, karena Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kamu kemudahan melalui aplikasi pencetakan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH.
Dimana SIMKAH ini berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan (SIAK) dari Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online.
Dan berkoordinasi pula dengan Informasi PNBP Online (Simponi) Kementrian keuangan. Sehingga kamu bisa mengakses situs simkah.kemenag.go.id untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang.
Cara cek buku nikah terbitan 2019 dan sebelumnya kamu bisa cek langsung di KUA terdekat di tempat kamu berada. Sedangkan untuk terbitan 2019 dan setelahnya kamu bisa cek secara online, berikut caranya:
Nah, cara yang pertama ini cukup mudah kamu bisa melakukan scan/pindai kode QR yang terdapat pada buku nikah dengan fitur aplikasi QR Scanner di Ponsel kamu.
Jika buku nikah asli maka saat dilakukan pemindain kode QR maka akan langsung terhubung pada data pernikahan di SIMKAH. Dan cara cek ini sudah diterapkan sejak SIMKAH diluncurkan pada 2019.
Nah, agar kamu terhindar dari buku nikah palsu kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara online dan cek melalui situs web resminya yaitu di www.simkah.kemenag.go.id.
Di sini kamu bisa mendaftarkan pernikahan atau cek buku nikah kamu bisa ikuti petunjuk langsung dari website tersebut untuk informasi yang lebih lengkapnya.
Nah, jika sudah di cek dengan cara cek buku nikah online sebetulnya kamu bisa cek dari ciri-cirinya alau itu buku nikah palsu. Lantas bagaimana ciri-ciri buku nikah palsu? Berikut beberapa langkah yang bisa kamu ikuti untuk cara mudahnya:
Selain cara cek buku nikah online kamu juga bisa cetak kartu nikah online begini caranya:
Kamu tinggal membawa satu foto suami istri dan meminta pergantian buku nikah di KUA dan akan menerbitkan duplikat yang rusak atau hilang.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.