Cara Cek Buku Nikah Online Asli atau Palsu, Mudah Lho

Cara Cek Buku Nikah Online Asli atau Palsu, Mudah Lho

Buku nikah merupakan salah satu barang penting yang harus dimiliki oleh pasangan suami istri sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut tercatat secara agama maupun secara negara. Lantas bagaimana cara cek buku nikah online?

Bagi kamu yang belum mengetahuinya kamu bisa simak artikel ini sampai selesai tim Mustakim Media akan menjelaskan secara lengkap mulai dari cara cek, ciri-ciri hingga serta bagian penting dan ketentuan buku nikah. Di simak ya!

Ketentuan Buku Nikah

Nah, sebelum beranjak ke cara cek buku nikah online alangkah baiknya kamu pahami dulu apa saja ketentuan dari buku nikah tersebut. Jadi, dalam mengurus buku nikah ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin, salah satunya yaitu pasfoto.

Dan ukuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2×3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA. Sedangkan untuk warna latar foto yaitu warna biru. Dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dirjen bimas islam nomor DJ.II/1142/2013.

Dan buku nikah yang dibagikan oleh KUA ada dua buku, yaitu berwarna merah dan hijau, atau buku berwarna merah di pegang oleh suami sedangkan berwarna biru dipegang oleh istri.

Cara Cek Buku Nikah Online

Setelah kamu mengetahui ketentuan di atas jadi sekarang lebih paham mengenai apa saja ketentuan dari buku nikah.

Kamu bisa banget cek buku nikah secara online, karena Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kamu kemudahan melalui aplikasi pencetakan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH.

Dimana SIMKAH ini berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan (SIAK) dari Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online.

Dan berkoordinasi pula dengan Informasi PNBP Online (Simponi) Kementrian keuangan. Sehingga kamu bisa mengakses situs simkah.kemenag.go.id untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang.

Cara cek buku nikah terbitan 2019 dan sebelumnya kamu bisa cek langsung di KUA terdekat di tempat kamu berada. Sedangkan untuk terbitan 2019 dan setelahnya kamu bisa cek secara online, berikut caranya:

1. Scan Kode QR

Nah, cara yang pertama ini cukup mudah kamu bisa melakukan scan/pindai kode QR yang terdapat pada buku nikah dengan fitur aplikasi QR Scanner di Ponsel kamu.

Jika buku nikah asli maka saat dilakukan pemindain kode QR maka akan langsung terhubung pada data pernikahan di SIMKAH. Dan cara cek ini sudah diterapkan sejak SIMKAH diluncurkan pada 2019.

2. Melalui website resmi

Nah, agar kamu terhindar dari buku nikah palsu kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara online dan cek melalui situs web resminya yaitu di www.simkah.kemenag.go.id.

Di sini kamu bisa mendaftarkan pernikahan atau cek buku nikah kamu bisa ikuti petunjuk langsung dari website tersebut untuk informasi yang lebih lengkapnya.

Ciri-Ciri Buku Nikah Palsu

Nah, jika sudah di cek dengan cara cek buku nikah online sebetulnya kamu bisa cek dari ciri-cirinya alau itu buku nikah palsu. Lantas bagaimana ciri-ciri buku nikah palsu? Berikut beberapa langkah yang bisa kamu ikuti untuk cara mudahnya:

  • Ciri yang pertama yaitu buku nikah yang palsu tidak akan punya hologram dari kementrian Agama RI
  • Selanjutnya bentuk buku nikah palsu biasanya berukuran lebih besar jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli
  • Kemudian selain itu, warna dari buku nikah palsu pada umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli
  • Selanjutnyya ukuran tulisan “Akta Nikah” dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil jika dibandigkan dengan yanga da di dalam buku nikah asli
  • Dan pada beberapa buku nikah palsu tidak ada halaman nasihat dari kedua mempelai
  • Kertas yang digunakan dalam buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa tidak seperti buku nikah asli
  • Selanjutnya lambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli
  • Kemudian tidak ada nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi

Cara Cetak Kartu Nikah Online

Selain cara cek buku nikah online kamu juga bisa cetak kartu nikah online begini caranya:

  • Buka apikasi QR Code Scanner di HP
  • Scan QR di buku nikah
  • Klik link yang muncul (akan diarahkan ke laman SIMKAH yang berisi data kamu dan pasangan)
  • Klik tombol “Donwload” yang ada dibagian bawah laman SIMKAH
  • Dan selesai kamu bisa cetak secara mandiri

FAQ | Pertanyaan Seputar Cara Cek Buku Nikah Online

Cara cek buku nikah sudah terdaftar atau belum?

Kamu bisa datang ke kantor KUA dengan membawa buku nikah dan nanti petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian Buku nikah kamu dan cek secara online sudah terdaftar atau belum.

Cara Mendapatkan Buku nikah yang hilang?

Kamu tinggal membawa satu foto suami istri dan meminta pergantian buku nikah di KUA dan akan menerbitkan duplikat yang rusak atau hilang.

Suka membaca novel dan dunia literasi. Menuangkan ke dalam tulisan agar banyak orang yang tahu apa yang aku baca hari ini.

Artikel Menarik Lainnya: