Cara daftar NUPTK online sangat mudah, cukup buka situsnya, login, dan ajukan pengajuan. Tetapi, sebelum mendaftar pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratannya.
Jika kamu belum mengetahui apa saja persyaratan daftar NUPTK untuk guru honorer, guru GTY, PNS, PPPK maka tak perlu khawatir.
Artikel ini membahas syarat dan cara daftar NUPTK secara online dan offline. Simak sampai bawah ya.
NUPTK ialah suatu nomor unik untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memberikan identitas kepada si pemiliknya.
Dengan mempunyai NUPTK maka kamu sudah berpartisipasi dalam pendataan nasional.
Manfaat dari memiliki NUPTK yaitu kamu bisa ikut serta dalam pendataan program kesejahteraan guru atau tenaga pendidik dari pemerintah.
Jadi, sebagai seorang guru ataupun tenaga pendidik wajib daftar NUPTK apabila semua syaratnya sudah terpenuhi.
Supaya bisa mendapatkan NUPTK, kamu perlu memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan/Dirjen GTK.
Ada 3 jenis pendidik dan tenaga Kependidikan yang dapat mengajukan NUPTK, yaitu, Guru Honorer,Guru CPNS atau PNS, dan Guru Tetap Yayasan (GTY).
Bukan hanya itu, tenaga kependidikan juga berhak mengajukan NUPTK. Dibawah ini adalah syarat-syarat untuk mengajukan NUPTK.
Guru honorer adalah seorang guru yang mengabdi di sekolah negeri. Status guru ini belum menjadi seorang PNS ataupun ASN.
Jika, statusmu masih masih menjadi honorer maka segera daftar NUPTK agar mendapatkan kesejahteraan dari program yang diberikan oleh pemerintah.
Di bawah ini adalah syarat dan dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mengajukan NUPTK :
Jika, semua persyaratan sudah terpenuhi. Silahkan, kamu hubungi operator dapodik sekolah untuk mengajukan NUPTK.
Jika kamu sudah diterima menjadi guru CPNS atau PNS tetapi belum mempunyai NUPTK maka tak perlu khawatir.
Kamu tetap dapat mendaftar NUPTK dengan sangat mudah dan cepat.
Syarat dan dokumen yang harus kamu siapkan adalah sebagai berikut.
Scan KTP format pdf.
Jika semua syaratnya terpenuhi, silahkan ajukan pengajuan NUPTK dengan membuka situs resminya.
Guru GTY adalah status untuk guru yang bekerja di bawah naungan sekolah yayasan. Tetapi, guru tersebut sudah diakui sebagai Guru Tetap Yayasan.
Ketika kamu sudah berstatus sebagai guru GTY maka dapat melakukan pengajuan NUPTK.
Di bawah ini adalah persyaratan dan dokumen yang harus kamu siapkan untuk mendapatkan NUPTK bagi Guru yayasan.
Apabila semua persyaratannya sudah terpenuhi maka kamu silahkan ajukan NUPTK.
Tenaga kependidikan di sekolah juga mempunyai hak untuk mendapatkan NUPTK. Tujuannya yaitu agar bisa mendapatkan kesetaraan kesejahteraan dari pemerintah.
Syarat mengajukan NUPTK untuk Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
Silahkan ajukan NUPTK dengan bantuk operator dapodik sekolah apabila semua persyaratan sudah terpenuhi.
Kini para guru dan tenaga kependidikan sudah dipermudah untuk mendaftar NUPTK secara online. Langkah-langkah untuk mendaftar NUPTK online :
Pengajuan NUPTK bisa kamu pantai lewat halaman yang sama dengan memilih status pengajuan NUPTK, disitu akan terlihat status apakah NUPTK sudah terbit atau di tolak.
Jika NUPTK terbit maka akan ada notif NUPTK TERBIT dan akan muncul 16 nomer unik.
Jika, kamu ingin daftar NUPTK secara offline maka dapat mengajukannya lewat dinas pendidikan dimana kamu bekerja. Maka pihak dinas yang mengajukan data kamu ke bagian pusat.
Untuk mengecek status NUPTK online kamu yang sudah didaftarkan maka silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini:
Cara daftar NUPTK online maupun offline semuanya sangat mudah. Siapkan terlebih dahulu semua syaratnya maka kamu dapat mengajukan NUPTK dengan bantuan operator dapodik sekolah.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.