Masih merasa bingung bagaimana cara membuat KTP? Penting sekali bagi kamu semua untuk memiliki KTP, pasalnya KTP banyak sekali manfaatnya selain sebagai salah satu syarat, bisa juga menjadi petunjuk jika hal buruk terjadi.
Sudah banyak orang mengetahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga indonesia yang sudah berusia 17 tahun, sebagai salah satu syarat warga Negara Indonesia.
Maka jika dalam usia 17 tahun tidak memiliki KTP maka kependudukan nya harus dipertanyakan. Untuk itu penting sekali membuat KTP. Cara membuat KTP cukup mudah tinggal kamu ikuti saja tutorial di bawah ini.
Sebelum membuat KTP, kamu perlu mengetahui beberapa yang diperlukan untuk membuatnya.
Syarat – syaratnya sebagai berikut:
Jika kamu merasa sibuk dengan pekerjaan atau sibuk dengan yang lainnya, maka kamu bisa membuat KTP dengan cara online. Namun sebelum mendaftar membuat KTP tentunya kamu download aplikasi resmi untuk sebagai jalan.
Kamu bisa download aplikasi nya di Play Store. Jika sudah kamu miliki maka Langkah – langkah membuat KTP dengan cara online adalah sebagai berikut ini.
Dikututip dari Dispendukcapil, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, dan untuk membuka rekening bank. KTP juga diperlukan saat mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun perintah.
membuat KTP tentunya memiliki tempat sendiri atau kantor. Namun untuk pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kamu bisa pergi ke Kantor kelurahan atau Desa.
Di Kantor Kelurahan atau Desa kamu akan ditanya maksud kedatangan dan tentunya akan membuat KTP. Maka pihak Desa akan melakukan proses pembuatan nya dengan cara mengambil foto, dan sidik jari.
Proses pembuatan KTP dari mulai pendaftaran, ambil foto, sidik jari sampai pada menunggu jadinya sebuah KTP tentunya kana memakan waktu yang sukup lumayan lama.
Namun Pembuatan KTP juga bisa dilakukan secara gratis tanpa biaya dilakukan selambat- lambatnya 14 hari sejak;
Di lansir dari kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Disebutkan, mulai dari 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut/meminta biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat Rp 25 jt.
Jangan sampai yang sudah cukup umur untuk membuat KTP dinunda tunda dalam pembuatan KTP. Karena KTP banyak sekali manfaat dan fungsinya. Tentunya pemerintah bukan tanpa alasan jika warga negara Indonesia harus memiliki KTP.
Salah satunya mendaftar kerja, syarat – syarat pada dokumen dan lain sebagainya. Dan inilah informasi yang bisa saya sampaikan, semoga dengan informasi yang tersampaikan kepada kamu bermanfaat.
Dan akhir kata saya ucapkan terimakasih.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.