Cara Membuat KTP Beserta Syarat dan Waktu Pembuatannya

Cara Membuat KTP Beserta Syarat dan Waktu Pembuatannya

Masih merasa bingung bagaimana cara membuat KTP? Penting sekali bagi kamu semua untuk memiliki KTP, pasalnya KTP banyak sekali manfaatnya selain sebagai salah satu syarat, bisa juga menjadi petunjuk jika hal buruk terjadi.

Sudah banyak orang mengetahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga indonesia yang sudah berusia 17 tahun, sebagai salah satu syarat warga Negara Indonesia.

Maka jika dalam usia 17 tahun tidak memiliki KTP maka kependudukan nya harus dipertanyakan. Untuk itu penting sekali membuat KTP. Cara membuat KTP cukup mudah tinggal kamu ikuti saja tutorial di bawah ini.

Syarat Membuat KTP

Sebelum membuat KTP, kamu perlu mengetahui beberapa yang diperlukan untuk membuatnya.

Syarat – syaratnya sebagai berikut:

  • Penduduk harus sudh berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak RT dan RW
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jiak kamu bukan asli warga setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Datang langsung ke kantor, disana kamu akan di ambil foto dan melakukan sidik jari

Cara Membuat KTP Seara Online

Jika kamu merasa sibuk dengan pekerjaan atau sibuk dengan yang lainnya, maka kamu bisa membuat KTP dengan cara online. Namun sebelum mendaftar membuat KTP tentunya kamu download aplikasi resmi untuk sebagai jalan.

Kamu bisa download aplikasi nya di Play Store. Jika sudah kamu miliki maka Langkah – langkah membuat KTP dengan cara online adalah sebagai berikut ini.

  • Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri)
  • Lalu buka aplikasinya
  • Lalu Masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) alamat email, dan nomor HP aktif
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi data lewat face regional atau verifikasi wajah
  • Dan lakukan verifikasi data email
  • Dan jika sudah berhasil maka kembali menu Aplikasi ID dan Login
  • Maka KTP digital akan tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan kendaraan, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga kartu vaksin Covid 19

Cara Membuat KTP Secara Offline

Dikututip dari Dispendukcapil, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, dan untuk membuka rekening bank. KTP juga diperlukan saat mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun perintah.

  • Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah harus terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, lalu fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan
  • Selanjutnya, harus datang sendiri ke kantor kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan. Kamu bisa mengambil terlebih dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan
  • Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan
  • Setelah dokumen diserahkan, maka anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari, setelah peroses selesai maka kamu akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil KTP
  • Jika sudah demikian artinya proses pembuatan selesai. Maka setidaknya 14 hari proses pembuatan KTP sampai ke tangan kamu

Kemana Harus Pergi Untuk Membuat KTP ?

membuat KTP tentunya memiliki tempat sendiri atau kantor. Namun untuk pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kamu bisa pergi ke Kantor kelurahan atau Desa.

Di Kantor Kelurahan atau Desa kamu akan ditanya maksud kedatangan dan tentunya akan membuat KTP. Maka pihak Desa akan melakukan proses pembuatan nya dengan cara mengambil foto, dan sidik jari.

Berapa Lama Proses Pembuatan KTP

Proses pembuatan KTP dari mulai pendaftaran, ambil foto, sidik jari sampai pada menunggu jadinya sebuah KTP tentunya kana memakan waktu yang sukup lumayan lama.

Namun Pembuatan KTP juga bisa dilakukan secara gratis tanpa biaya dilakukan selambat- lambatnya 14 hari sejak;

  • Tanggal berusia 17 tahun, atau
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 tahun
  • Tanggal diterbilakannya surat kedatangan pindah datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri, dan
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk

Biaya Biaya Pembuatan KTP

Di lansir dari kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

Disebutkan, mulai dari 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.

Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut/meminta biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat Rp 25 jt.

Akhir Kata

Jangan sampai yang sudah cukup umur untuk membuat KTP dinunda tunda dalam pembuatan KTP. Karena KTP banyak sekali manfaat dan fungsinya. Tentunya pemerintah bukan tanpa alasan jika warga negara Indonesia harus memiliki KTP.

Salah satunya mendaftar kerja, syarat – syarat pada dokumen dan lain sebagainya. Dan inilah informasi yang bisa saya sampaikan, semoga dengan informasi yang tersampaikan kepada kamu bermanfaat.

Dan akhir kata saya ucapkan terimakasih.

Seorang guru di pelosok Garut yang punya hobi menulis dan coba menuangkannya ke dalam blog. Terimakasih sudah membaca artikel dan tulisan sederhana saya di sini.

Artikel Menarik Lainnya: