Sebetulny OJK (Otorisasi Jasa Keuangan) sudah mengatur cara penagihan pinjaman online menurut OJK bagi pihak fintech yang akan melakukan penagihan ke nasabah yang galbay. Peraturan tersebut menyusul maraknya kasus penagihan bertindak tidak wajar.
Lantas seperti apa aturannya? Kamu bisa simak artikel ini sampai selesai karena tim Mustakim Media akan menjelaskan beberapa aturan tersebut secara singkat dan padat yuk, simak sampai akhir ya!
Maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal membuat masyarakat takut sekaligus geram. Bagaimana tidak, cara mereka menagih menyalahi aturan dan membuat penerima merasa stres.
Beberapa cara penagihan pinjaman online menurut OJK yang sering terjadi dan beredar di masyarakat yaitu adalah teror lewat SMS, WA hingga telepon. Tak sampai di situ, seluruh kontak pinjaman dana pun di hubungi dengan harapan agar tagihan bisa terbayar.
Yang lebih parah ada yang sampai mengancam, menyebar foto anak hingga sampai ke prostitusi dan hal tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat. dan tentu saja cara-cara tersebut tidak sesuai dengan peraturan OJK dalam menanggulangi kasus pinjol
Dan sudah dipastikan, pinjaman online yang melakukannya adalah yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal. Perusahaan pinjaman online ilegal ini tidak memiliki aturan khusus tentang tata cara penagihan.
Jadi, bisa saja sesuka hati mereka dalam melakukan penagihan. Tak hanya itu, mereka pun tidak memiliki solusi untuk peminjam dana seperti halnya fintech lending yang legal atau resmi. Sekalipun kamu telat bayar, maka bunga pun akan melonjak drastis.
Dan untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK dan anggota AFPI tentunya memiliki tata cara penagihan pinjaman online sudah di atur dalam pedoman prinsip dasar yakni itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar.
Nah, bagi kamu yang penasaran sebetulnya bagaimana tata cara penagihan pinjaman online menurut OJK, berikut beberapa aturan yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:
Nah, itu beberapa aturan cara penagihan pinjaman online menurut OJK dan juga AFPI yang perlu kamu ketahui. Jika pihak fintech lending tidak melakukan hal demikian berati mereka bukan pinjol resmi atau ilegal.
Selain mengetahui cara penagihan lewat aturan OJK, kamu juga perlu mengetahui bahwa penagihan bisa dilakukan pihak ketiga begini caranya:
Nah, perlu kamu ketahui jika di atas merupakan beberapa aturan cara penagihan pinjaman online menurut OJK. Dan tentunya pihak OJK tidak sembarangan memberikan peraturan tersebut melainkan ada landasan UU yang mereka jadikan dasar.
Dan peraturan tersebut sudah terdaftar di UU peraturan OJK nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa denda di sektor Jasa keuangan ini.
Dan peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otorisasi Jasa Keuangan.
Undang-undang ini menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini juga sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dan penerimaan pungutan OJK.
Untuk lebih lengkap informasi mengenai peraturan cara penagihan pinjaman online menurut OJK kamu bisa kunjungi langsung laman dari OJK di nomor (021) 2960 0000 dan email di humas@ojk.go.id.
Dan mengenai peraturan perundang-undangannya sudah terdapat di laman website OJK mengenai tentang regulasi otoritas jasa keuangan dan peraturan saja keuangan sanksi administratif juga
Agar lebih detail membaca mengenai hal tersebut kamu bisa kunjungi laman di bawah ini https://ojk.go/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/pages/pengaturan-otoritas-jasa-keuangan-tentang-tata-cara-penagihan-sanksi-administrasif-berupa-denda-disektor-jasa-keuangan.aspx.
Demikian penjelasan mengenai cara penagihan pinjaman online menurut OJK yang perlu kamu ketahui dan tentunya sanagt membantu kamu bagi yang masih khawatir mengenai penagihan yang tidak sesuai aturan solusinya cari pinjol resmi.
Semoga apa yang tim Mustakim Media jelaskan ini dapat bermanfaat terutama bagi kamu yang sedang mencari informasi mengenai hal tersebut.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.