Promo Shopee

Begini Nih Cara Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK

Begini Nih Cara Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK

Sebetulny OJK (Otorisasi Jasa Keuangan) sudah mengatur cara penagihan pinjaman online menurut OJK bagi pihak fintech yang akan melakukan penagihan ke nasabah yang galbay. Peraturan tersebut menyusul maraknya kasus penagihan bertindak tidak wajar.

Lantas seperti apa aturannya? Kamu bisa simak artikel ini sampai selesai karena tim Mustakim Media akan menjelaskan beberapa aturan tersebut secara singkat dan padat yuk, simak sampai akhir ya!

Promo hijab murah

Cara Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK

Maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal membuat masyarakat takut sekaligus geram. Bagaimana tidak, cara mereka menagih menyalahi aturan dan membuat penerima merasa stres.

Beberapa cara penagihan pinjaman online menurut OJK yang sering terjadi dan beredar di masyarakat yaitu adalah teror lewat SMS, WA hingga telepon. Tak sampai di situ, seluruh kontak pinjaman dana pun di hubungi dengan harapan agar tagihan bisa terbayar.

Yang lebih parah ada yang sampai mengancam, menyebar foto anak hingga sampai ke prostitusi dan hal tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat. dan tentu saja cara-cara tersebut tidak sesuai dengan peraturan OJK dalam menanggulangi kasus pinjol

Dan sudah dipastikan, pinjaman online yang melakukannya adalah yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal. Perusahaan pinjaman online ilegal ini tidak memiliki aturan khusus tentang tata cara penagihan.

Jadi, bisa saja sesuka hati mereka dalam melakukan penagihan. Tak hanya itu, mereka pun tidak memiliki solusi untuk peminjam dana seperti halnya fintech lending yang legal atau resmi. Sekalipun kamu telat bayar, maka bunga pun akan melonjak drastis.

Dan untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK dan anggota AFPI tentunya memiliki tata cara penagihan pinjaman online sudah di atur dalam pedoman prinsip dasar yakni itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar.

Tata Cara Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK

Nah, bagi kamu yang penasaran sebetulnya bagaimana tata cara penagihan pinjaman online menurut OJK, berikut beberapa aturan yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:

  • Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan juga menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar
  • Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga penerima dana pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan di tempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar, seperti halnya:
  • Pemberian peringatan
  • Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
  • Korespondesi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail, atau bentuk percakapan lainnya
  • Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
  • Atau penghapusan pinjaman
  • Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikat agen penagihan yang di keluarkan oleh AFPI atau OJK melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh aturan dua lembaga tersebut.
  • Perusahaan fintech lending pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
  • Perusahaan fintech lending pendanaan wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detail mengenai resiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika tidak melakukan pelunasan atas pinjaman mereka
  • Prosedur penyelesaian dan penagihan sebagaimana tersebut di atas wajib memperhatikan kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman
  • Setiap perusahaan fintech lending pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman DILARANG melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik, dan mental siapapun dengan cara menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya

Nah, itu beberapa aturan cara penagihan pinjaman online menurut OJK dan juga AFPI yang perlu kamu ketahui. Jika pihak fintech lending tidak melakukan hal demikian berati mereka bukan pinjol resmi atau ilegal.

Selain mengetahui cara penagihan lewat aturan OJK, kamu juga perlu mengetahui bahwa penagihan bisa dilakukan pihak ketiga begini caranya:

Tata Cara Penagihan Pinjaman Online Melalui Pihak Ketiga

  • setiap perusahaan pinjol diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah terdaftar di AFPI atau OJK untuk melakukan penagihan
  • Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikat agen penagihan yang dikeluarkan oleh pihak AFPI
  • Perusahaan pinjol pendanaan menggunakana pihak ketiga untuk tagihan yang melewati batas maksimal yaitu lebih dari 90 hari di hitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
  • Selain itu, menggunakan pihak ketiga untuk penagihan lebih dari 90 hari perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal berikut:
  • Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendanaan kepada penerima pendana kepada penerima pinjaman yang berlaku
  • Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama misal supply chain atau distributor financing, dimana terdapat kerjasama antara perusahaan pinjaman dan pihak ketiga seperti principal/supplier/vendor/bowheer dari penerima pinjaman dan penagihan bisa dilakukan business partner
  • Perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jas penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Landasan Aturan Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK di UU

Nah, perlu kamu ketahui jika di atas merupakan beberapa aturan cara penagihan pinjaman online menurut OJK. Dan tentunya pihak OJK tidak sembarangan memberikan peraturan tersebut melainkan ada landasan UU yang mereka jadikan dasar.

Dan peraturan tersebut sudah terdaftar di UU peraturan OJK nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa denda di sektor Jasa keuangan ini.

Dan peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otorisasi Jasa Keuangan.

Undang-undang ini menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini juga sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dan penerimaan pungutan OJK.

Untuk lebih lengkap informasi mengenai peraturan cara penagihan pinjaman online menurut OJK kamu bisa kunjungi langsung laman dari OJK di nomor (021) 2960 0000 dan email di humas@ojk.go.id.

Dan mengenai peraturan perundang-undangannya sudah terdapat di laman website OJK mengenai tentang regulasi otoritas jasa keuangan dan peraturan saja keuangan sanksi administratif juga

Agar lebih detail membaca mengenai hal tersebut kamu bisa kunjungi laman di bawah ini https://ojk.go/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/pages/pengaturan-otoritas-jasa-keuangan-tentang-tata-cara-penagihan-sanksi-administrasif-berupa-denda-disektor-jasa-keuangan.aspx.

Demikian penjelasan mengenai cara penagihan pinjaman online menurut OJK yang perlu kamu ketahui dan tentunya sanagt membantu kamu bagi yang masih khawatir mengenai penagihan yang tidak sesuai aturan solusinya cari pinjol resmi.

Semoga apa yang tim Mustakim Media jelaskan ini dapat bermanfaat terutama bagi kamu yang sedang mencari informasi mengenai hal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya: