Tanggal 23 September diperingati sebagai hari Agraria, lantas bagaimana sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan? Pahami apa yang dimaksud hukum agraria serta sejarah hukumnya.
Hukum agraria adalah sejumlah aturan mengenai hak kewenangan terkait tanah dan kekayaan alam di dalamnya. Secara sederhana, jenis hukum yang satu ini mengatur penguasaan sumber daya alam tertentu.
Di Indonesia, hukum agraria memiliki posisi tertinggi hingga saat ini pun masing sering ditemukan permasalahan terkait kewilayahan. Perkembangan hukum agraria di Indonesia dimulai sebelum kemerdekaan dan sesudahnya hingga saat ini.
Sejak abad ke 15, Indonesia menjadi pusat perdagangan apalagi hasil pertaniannya sangat banyak sehingga menarik orang Eropa datang ke Indonesia. Hukum agraria di Indonesia menjadi cikal bakal evolusi untuk menciptakan kehidupan yang teratur dan harmonis.
Berikut ini sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum kemerdekaan.
Pada masa VOC tahun 1602-1799 tidak terdapat perubahan penguasaan tanah akan tetapi menerapkan pajak penghasilan serta kerja paksa. Terdapat beberapa praktik pertanian represif yang dilakukan VOC seperti berikut ini.
Kontingen merupakan praktik pertanian yang mana seluruh petani menyerahkan kewenangan pada kolonial pajak hasil pertanian. Setiap hasil panen petani harus diberikan sebagian kepada perusahaan tanpa dibayar.
Verplichte leveranten adalah sebuah perjanjian sepihak antara kompeni serta raja-raja. Di mana, setiap raja harus memberikan hasil tanah tapi akan diberi imbalan tertentu.
Selain itu, petani tidak punya pilihan atas peraturan ini selain mengikutinya. Akibatnya, setiap masyarakat tidak memiliki kendali atas haknya.
Sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum kemerdekaan cukup panjang. Di era kolonial ada yang dikenal dengan Roerendiensten. Artinya, rakyat Indonesia tidak punya tanah pertanian ini yang kita sebut kerja paksa.
Hukum kerja paksa sangat gencar dilakukan saat gubernur Herman William Daendels di tahun 1800-1811 menjabat. Di masa ini terdapat aturan menjual tanah Indonesia kepada Cina, Arab, hingga Belanda.
Setelah sistem kerja paksa yang sangat merugikan rakyat Indonesia, terdapat UU agraria atau agrarische wet tahun 1870. Aturan UU agraria ini berlangsung selama 70 tahun mulai dari 1870-1942.
Pada masa ini, rakyat diberi hak eigendom, hanya saja melalui aturan ini pemodal asing jadi masuk ke Indonesia. Sumber alam yang dihasilkan pulau Jawa di masa ini sangat banyak mulai dari gula, kopi, teh, kelapa, serta kina.
Sementara itu, dari luar pulau Jawa ada kelapa sawit, karet, serta tembakau. Berikut ini isi UU agrarian yang dibentuk tanggal 9 April 1870. Berikut ini aturan undang-undang agraria:
Perkembangan hukum agraria di Indonesia dimulai dari era kolonialisme, reformasi agraria, orde baru, hingga sengketa tanah. Berikut ini perkembangan terkait hukum agraria selengkapnya.
Hukum agraria di Indonesia setelah kemerdekaan antara 1947-1960 diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960. Di masa ini disebut reformasi agraria, di dalamnya mengatur 9 asas mulai dari kebangsaan, hak menguasai negara, pengakuan hak ulayat, dan masih banyak lagi.
Sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan sangat panjang. Setelah kemerdekaan, hukum agraria melewati masa orde baru yakni antara tahun 1967-1998. Di era ini lebih menekankan pada pengembangan pertanian modern dan meningkatkan investasi.
Setelah tahun 1998, sistem agraria lebih memperhatikan nasib dan hak petani, nelayan, serta masyarakat.
Tak hanya itu saja, perkembangan hukum agraria semakin komplek dari tahun ke tahun. Salah satu masalah yang ditemukan di era ini adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA).
Di dalam undang-undang peraturan agraria telah diatur secara lengkap sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan sangat baik.
Karena didukung beberapa faktor mulai dari formal, materil, ideal, modern, hingga ideologi politik sehingga tersusun hukum agraria nasional. Salah satunya mengubah aturan persewaan tanah rakyat.
Dalam UU No. 1/1961 diatur mengenai larangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa izin. Berikut ini beberapa aturan hukum agraria nasional yang dirancang dalam UUPA tanggal 1 Januari 1957.
Sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan dimulai dari era kolonial hingga tercipta hukum agraria nasional.
Pada awalnya, rakyat tidak memiliki hak atas tanah mereka melainkan harus kerja paksa. Tetapi saat ini, hak milik hanya boleh dimiliki oleh rakyat Indonesia.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.