Sejarah Hukum Agraria di Indonesia Sebelum dan Sesudah Kemerdekaan

Tanggal 23 September diperingati sebagai hari Agraria, lantas bagaimana sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan? Pahami apa yang dimaksud hukum agraria serta sejarah hukumnya.

Mengenal Sejarah Hukum Agraria di Indonesia Sebelum dan Sesudah Kemerdekaan

Hukum agraria adalah sejumlah aturan mengenai hak kewenangan terkait tanah dan kekayaan alam di dalamnya. Secara sederhana, jenis hukum yang satu ini mengatur penguasaan sumber daya alam tertentu.

Di Indonesia, hukum agraria memiliki posisi tertinggi hingga saat ini pun masing sering ditemukan permasalahan terkait kewilayahan. Perkembangan hukum agraria di Indonesia dimulai sebelum kemerdekaan dan sesudahnya hingga saat ini.

Sejak abad ke 15, Indonesia menjadi pusat perdagangan apalagi hasil pertaniannya sangat banyak sehingga menarik orang Eropa datang ke Indonesia. Hukum agraria di Indonesia menjadi cikal bakal evolusi untuk menciptakan kehidupan yang teratur dan harmonis.

Sejarah Hukum Agraria Di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Berikut ini sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum kemerdekaan.

1. Era VOC

Pada masa VOC tahun 1602-1799 tidak terdapat perubahan penguasaan tanah akan tetapi menerapkan pajak penghasilan serta kerja paksa. Terdapat beberapa praktik pertanian represif yang dilakukan VOC seperti berikut ini.

1.1.  Kontingen

Kontingen merupakan praktik pertanian yang mana seluruh petani menyerahkan kewenangan pada kolonial pajak hasil pertanian. Setiap hasil panen petani harus diberikan sebagian kepada perusahaan tanpa dibayar.

1.2. Verplichte Leveranten

Verplichte leveranten adalah sebuah perjanjian sepihak antara kompeni serta raja-raja. Di mana, setiap raja harus memberikan hasil tanah tapi akan diberi imbalan tertentu.

Selain itu, petani tidak punya pilihan atas peraturan ini selain mengikutinya. Akibatnya, setiap masyarakat tidak memiliki kendali atas haknya.

1.3. Roerendiensten

Sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum kemerdekaan cukup panjang. Di era kolonial ada yang dikenal dengan Roerendiensten. Artinya, rakyat Indonesia tidak punya tanah pertanian ini yang kita sebut kerja paksa.

Hukum kerja paksa sangat gencar dilakukan saat gubernur Herman William Daendels di tahun 1800-1811 menjabat. Di masa ini terdapat aturan menjual tanah Indonesia kepada Cina, Arab, hingga Belanda.

2. Masa Hukum UU Agraria

Setelah sistem kerja paksa yang sangat merugikan rakyat Indonesia, terdapat UU agraria atau agrarische wet tahun 1870. Aturan UU agraria ini berlangsung selama 70 tahun mulai dari 1870-1942. 

Pada masa ini, rakyat diberi hak eigendom, hanya saja melalui aturan ini pemodal asing jadi masuk ke Indonesia. Sumber alam yang dihasilkan pulau Jawa di masa ini sangat banyak mulai dari gula, kopi, teh, kelapa, serta kina.

Sementara itu, dari luar pulau Jawa ada kelapa sawit, karet, serta tembakau. Berikut ini isi UU agrarian yang dibentuk tanggal 9 April 1870. Berikut ini aturan undang-undang agraria:

  • Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah
  • Larangan itu tidak mengenai tanah-tanah kecil untuk perluasan kota dan desa untuk mendirikan perusahaan serta bangunan
  • Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah yang diatur dalam undang-undang
  • Dengan undang-undang ini, rakyat diberikan tanah dan hak untuk mengelolanya selama turun temurun maksimal 75 tahun
  • Gubernur jenderal memastikan agar pembagian hak tanah tidak boleh melanggar hak rakyat Indonesia
  • Gubernur jenderal tidak boleh mengambil hak atas tanah yang telah diberikan kepada rakyat Indonesia
  • Tanah yang dimiliki rakyat dapat diberikan kepadanya atas hak eigendom
  • Rakyat Indonesia dapat menyewakan tanah dan berlaku untuk undang-undang

Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia

Perkembangan hukum agraria di Indonesia dimulai dari era kolonialisme, reformasi agraria, orde baru, hingga sengketa tanah. Berikut ini perkembangan terkait hukum agraria selengkapnya.

1. Reformasi Agraria

Hukum agraria di Indonesia setelah kemerdekaan antara 1947-1960 diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960. Di masa ini disebut reformasi agraria, di dalamnya mengatur 9 asas mulai dari kebangsaan, hak menguasai negara, pengakuan hak ulayat, dan masih banyak lagi.

2. Perubahan Kebijakan Agraria

Sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan sangat panjang. Setelah kemerdekaan, hukum agraria melewati masa orde baru yakni antara tahun 1967-1998. Di era ini lebih menekankan pada pengembangan pertanian modern dan meningkatkan investasi.

Setelah tahun 1998, sistem agraria lebih memperhatikan nasib dan hak petani, nelayan, serta masyarakat.

3. Penyelesaian Sengketa Tanah

Tak hanya itu saja, perkembangan hukum agraria semakin komplek dari tahun ke tahun. Salah satu masalah yang ditemukan di era ini adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA).

Di dalam undang-undang peraturan agraria telah diatur secara lengkap sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan sangat baik.

Hukum Agraria Nasional Indonesia

Karena didukung beberapa faktor mulai dari formal, materil, ideal, modern, hingga ideologi politik sehingga tersusun hukum agraria nasional. Salah satunya mengubah aturan persewaan tanah rakyat.

Dalam UU No. 1/1961 diatur mengenai larangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa izin. Berikut ini beberapa aturan hukum agraria nasional yang dirancang dalam UUPA tanggal 1 Januari 1957.

  1. Asas domein dihapus dan hak ulayat diakui karena alasan kepentingan
  2. Asas domein digantikan dengan hak kekuasaan negara yang diatur dalam pasal 38 ayat 3 UUDS 1950
  3. Aturan dualisme hukum agraria dihapuskan
  4. Hak milik tanah hanya boleh dimiliki oleh WNI
  5. Tanah pertanian pada hakekatnya harus dikerjakan serta diusahakan oleh pemilik aslinya

Akhir Kata

Sejarah hukum agraria di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan dimulai dari era kolonial hingga tercipta hukum agraria nasional.

Pada awalnya, rakyat tidak memiliki hak atas tanah mereka melainkan harus kerja paksa. Tetapi saat ini, hak milik hanya boleh dimiliki oleh rakyat Indonesia.

Content writer teknologi yang sudah mulai menulis sejak tahun 2017. Terimakasih sudah membaca tulisan saya di sini. Jangan lupa share!

Artikel Menarik Lainnya: