Telat bayar listrik 2 bulan apakah di putus? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh kalian yang telat dalam melakukan pembayaran listrik. Hal seperti ini bisanya akan dirasakan oleh kalian yang masih menggunakan listrik pascabayar.
Mengapa demikian? Karena dengan menggunakan listrik pascabayar, kalian harus melakukan pembayaran setiap satu bulan sekali untuk membayar listrik yang kalian gunakan. Berbeda dengan layanan listrik prabayar yang digunakan dengan sistem isi ulang.
Jadi telat bayar listrik 2 bulan apakah diputus? Berdasarkan surat perjanjian jual beli tenaga listrik, jika kalian telat bayar listrik selama 2 bulan, kalian tidak hanya mendapatkan pemutusan sementara dari pihak PLN, melainkan pihak PLN juga berhak membongkar instalasi sambungan listrik.
Dengan demikian kalian harus lebih sigap lagi dalam masalah pembayaran listrik karena jika melakukan ketelatan yang begitu lama, kalian tidak hanya mendapatkan denda tetapi juga mendapatkan pembongkaran instalasi.
Sebenarnya ada tahapan tertentu sebelum melakukan pembongkaran instalasi, yaitu kalian akan mengalami pemutusan sementara dari pihak PLN jika tidak melakukan pembayaran selama 30 hari. Dan dalam 30 hari berikutnya baru kalian mengalami pembongkaran instalasi.
Pembongkaran instalasi itu sendiri di antaranya ialah alat pembayar dan pemutusan/APP/kWh Meter serta tihang. Dan jika kalian ingin menyambungkan kembali aliran listrik tersebut, kalian harus mengajukan pemasangan instalasi baru dengan menggunakan biaya pribadi.
Selain biaya pribadi untuk pemasangan instalasi baru, kalian juga wajib melunasi semua tagihan dan denda sebelumnya yang mengakibatkan pemutusan instalasi tersebut.
Di kutip dari beberapa halaman yang menjelaskan mengenai aturan pemutusan listrik PLN, ada beberapa aturan yang diterapkan dalam proses pemutusan listrik adalah sebagai berikut.
Kalian bisa mengatasi semua masalah pemutusan listrik tersebut jika sudah melunasi beberapa tunggakan yang kalian lakukan terhadap pihak PLN.
Cara mengatasi listrik yang diputus sementara cukup mudah dilakukan, kalian cukup mendatangi kantor pihak PLN dan melakukan pembayaran terhadap tunggakan yang dilakukan beserta denda-denda yang diterima. Berikut langkah-langkah yang bisa kalian lakukan untuk mengatasinya.
Perlu kalian ketahui denda telat bayar listrik tergantung pada jumlah daya yang kalian gunakan, jadi memiliki jumlah dendaan yang berbeda-beda. Berikut daftar dendaan yang di terima oleh orang yang telat bayar listrik tergantung pada jumlah daya.
Selain denda telat bayar yang bergantung pada jumlah daya, kalian juga harus mengetahui pengenaan biaya keterlambatan tersebut. setiap lembar pada tagihan, akan dibatasi maksimal 3 kali tarif. Berikut ketentuannya.
Berdasarkan surat perjanjian jual beli tenaga listrik, jika kalian telat bayar listrik selama 2 bulan, kalian tidak hanya mendapatkan pemutusan sementara dari pihak PLN, melainkan pihak PLN juga berhak membongkar instalasi sambungan listrik.
Bagi kalian yang belum menginjak tanggal 20 di satu bulan pertama tunggakan masih bisa menggunakan pasilitas listrik.
Jika kalian sudah melewati tanggal 20 di satu bulan pertama tunggakan, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan segel MCB.
Jika kalian sudah menunggak selama 2 bulan, maka pihak PLN berhak melakukan pemutusan sementara pembongkaran APP serta memutuskan kabel dari tiang hingga kWh meter.
Jika kalian menunggak lebih dari 2 bulan, maka kalian akan diberhentikan dari langganan PLN.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.