Promo Shopee

Telat Bayar Listrik 2 Bulan Apakah Diputus? Ini Penjelasannya

Gambar dibuat dengan Canva Pro

Telat bayar listrik 2 bulan apakah di putus? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh kalian yang telat dalam melakukan pembayaran listrik. Hal seperti ini bisanya akan dirasakan oleh kalian yang masih menggunakan listrik pascabayar.

Mengapa demikian? Karena dengan menggunakan listrik pascabayar, kalian harus melakukan pembayaran setiap satu bulan sekali untuk membayar listrik yang kalian gunakan. Berbeda dengan layanan listrik prabayar yang digunakan dengan sistem isi ulang.

Promo hijab murah

Telat Bayar Listrik 2 Bulan Apakah Diputus

Jadi telat bayar listrik 2 bulan apakah diputus? Berdasarkan surat perjanjian jual beli tenaga listrik, jika kalian telat bayar listrik selama 2 bulan, kalian tidak hanya mendapatkan pemutusan sementara dari pihak PLN, melainkan pihak PLN juga berhak membongkar instalasi sambungan listrik.

Dengan demikian kalian harus lebih sigap lagi dalam masalah pembayaran listrik karena jika melakukan ketelatan yang begitu lama, kalian tidak hanya mendapatkan denda tetapi juga mendapatkan pembongkaran instalasi.

Sebenarnya ada tahapan tertentu sebelum melakukan pembongkaran instalasi, yaitu kalian akan mengalami pemutusan sementara dari pihak PLN jika tidak melakukan pembayaran selama 30 hari. Dan dalam 30 hari berikutnya baru kalian mengalami pembongkaran instalasi.

Pembongkaran instalasi itu sendiri di antaranya ialah alat pembayar dan pemutusan/APP/kWh Meter serta tihang. Dan jika kalian ingin menyambungkan kembali aliran listrik tersebut, kalian harus mengajukan pemasangan instalasi baru dengan menggunakan biaya pribadi.

Selain biaya pribadi untuk pemasangan instalasi baru, kalian juga wajib melunasi semua tagihan dan denda sebelumnya yang mengakibatkan pemutusan instalasi tersebut.

Aturan Pemutusan Listrik PLN 2023

Di kutip dari beberapa halaman yang menjelaskan mengenai aturan pemutusan listrik PLN, ada beberapa aturan yang diterapkan dalam proses pemutusan listrik adalah sebagai berikut.

  • Bagi kalian yang belum menginjak tanggal 20 di satu bulan pertama tunggakan masih bisa menggunakan pasilitas listrik.
  • Jika kalian sudah melewati tanggal 20 di satu bulan pertama tunggakan, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan segel MCB.
  • Jika kalian sudah menunggak selama 2 bulan, maka pihak PLN berhak melakukan pemutusan sementara pembongkaran APP serta memutuskan kabel dari tiang hingga kWh meter.
  • Jika kalian menunggak lebih dari 2 bulan, maka kalian akan diberhentikan dari langganan PLN.

Kalian bisa mengatasi semua masalah pemutusan listrik tersebut jika sudah melunasi beberapa tunggakan yang kalian lakukan terhadap pihak PLN.

Cara Mengatasi Listrik yang Diputus Sementara

Cara mengatasi listrik yang diputus sementara cukup mudah dilakukan, kalian cukup mendatangi kantor pihak PLN dan melakukan pembayaran terhadap tunggakan yang dilakukan beserta denda-denda yang diterima. Berikut langkah-langkah yang bisa kalian lakukan untuk mengatasinya.

  • Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah mendatangi kantor PLN terdekat.
  • Setelah itu temui petugas yang sedang berjaga dan sampaikan apa maksud dan tujuan kalian, yaitu ingin mengatasi listrik yang diputus sementara.
  • Kemudian petugas akan memberikan arahan dan memberikan informasi mengenai denda yang dikenakan terhadap kelalaian kalian dalam melakukan pembayaran.
  • Selain itu petugas juga akan langsung melakukan pengecekan kembali terhadap meteran yang ada di rumah kalian, untuk memastikan berapa harga dan denda yang harus kalian bayarkan.
  • Lakukan pembayaran, dan petugas akan langsung menghentikan pemutusan sementara pada listrik yang ada di rumah kalian.

Denda Telat Bayar Listrik

Perlu kalian ketahui denda telat bayar listrik tergantung pada jumlah daya yang kalian gunakan, jadi memiliki jumlah dendaan yang berbeda-beda. Berikut daftar dendaan yang di terima oleh orang yang telat bayar listrik tergantung pada jumlah daya.

  • Daya 450 volt ampere (VA): Rp. 3.000 per bulan.
  • Daya 900 volt ampere: Rp. 3.000 per bulan.
  • Daya 1.300 volt ampere: Rp. 5.000 per bulan.
  • Daya 2.200 volt ampere: Rp. 10.000 per bulan.
  • Daya 3.500 – 5.500 volt ampere: Rp. 50.000 per bulan.
  • Daya 6.600 – 14.000 volt ampere: 3% dari tagihan listrik minimal Rp. 75.000 per bulan.
  • Daya di atas 14.000 volt ampere: 3% dari tagihan listrik minimal Rp. 100.000 per bulan.

Selain denda telat bayar yang bergantung pada jumlah daya, kalian juga harus mengetahui pengenaan biaya keterlambatan tersebut. setiap lembar pada tagihan, akan dibatasi maksimal 3 kali tarif. Berikut ketentuannya.

  • Pada biaya keterlambatan pertama, kalian akan dikenakan pelunasan tagihan setelah batas akhir masa pembayaran hingga akhir bulan berjalan masing-masing pelanggan.
  • Pada biaya keterlambatan kedua, dikenakan setelah biaya keterlambatan pertama dan harus dilunasi mulai tanggal 1 hingga akhir bulan berikutnya.
  • Pada biaya keterlambatan ke tiga, akan dikenakan setelah keterlambatan ke dua dan harus dilunasi mulai tanggal 1 hingga akhir bulan berikutnya.

FAQ | Pertanyaan Tentang (Telat Bayar Listrik 2 Bulan Apakah Diputus)

Telat Bayar Listrik 2 Bulan Apakah Diutus?

Berdasarkan surat perjanjian jual beli tenaga listrik, jika kalian telat bayar listrik selama 2 bulan, kalian tidak hanya mendapatkan pemutusan sementara dari pihak PLN, melainkan pihak PLN juga berhak membongkar instalasi sambungan listrik.

Apa Saja Aturan Pemutusan Listrik PLN 2023?

Bagi kalian yang belum menginjak tanggal 20 di satu bulan pertama tunggakan masih bisa menggunakan pasilitas listrik.
Jika kalian sudah melewati tanggal 20 di satu bulan pertama tunggakan, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan segel MCB.
Jika kalian sudah menunggak selama 2 bulan, maka pihak PLN berhak melakukan pemutusan sementara pembongkaran APP serta memutuskan kabel dari tiang hingga kWh meter.
Jika kalian menunggak lebih dari 2 bulan, maka kalian akan diberhentikan dari langganan PLN.

Artikel Menarik Lainnya: