Apakah membuat kartu kuning bayar? Pertanyaan ini sering timbul dari setiap orang yang sedang mencari kerja. Kartu kuning ini diciptakan oleh lembaga Dinas Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Disnaker untuk orang mencari pekerjaaan.
Selama ini mungkin banyak orang yang berpikir, bahwa kartu kuning ini hanya diperuntukan bagi mereka yang akan mendaftar Pegawai Negeri Swasta. Namun, ada beberapa perusahaan swasta yang meminta kartu kuning untuk pelamarnya.
Kartu kuning yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker ini tidak dikenai biaya untuk para calon pencari kerja. Tetapi perlu diketahui juga, bahwa kartu kuning ini hanya berlaku untuk skala Nasional tidak untuk Internasional.
Seperti yang sudah dikatakan pada awal tadi, sekarang banyak perusahaan swasta yang memberlakukan syarat kartu kuning untuk mendaftar sebagai pelamar kerja di perusahaan tersebut. Terdapat beberapa ketentuan juga dari kartu kuning ini.
Sebagai kartu yang menjadi salah satu syarat pada saat akan melamar pekerjaan di suatu perusahaan. Maka pihak Disnaker memberlakukan beberapa syarat serta ketentuan dari pembuatan kartu kuning ini untuk orang yang ingin membuatnya.
Sekedar informasi juga, di setiap daerah memiliki beberapa perbedaan pada syarat yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning ini. Namun ada beberapa kali ini terdapat beberapa persyaratan bersifat umum untuk membuat kartu tersebut.
Setelah mengetahui dan juga memenuhi beberapa persyaratan umum yang sudah ditetapkan oleh lembaga Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker. Maka bisa mulai mempersiapkan persyaratannya dan mendatangi kantor Disnaker di daerahmu.
Namun jika kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker di daerahmu cukup jauh serta memakan waktu. Tidak perlu khawatir, karena ada layanan online untuk membuat kartu kuning yang mudah dan tinggal mengambilnya jika sudah jadi.
Pada poin nomor 1 ini merupakan tata cara atau langkah dalam pembuatan kartu kuning dengan metode online. Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan simak beberapa caranya di bawah ini:
Jika di atas tadi sudah mengetahui mengenai pertanyaan apakah membuat kartu kuning bayar. Serta sebelumnya informasi dari tata cara membuat kartu kuning secara online. Maka berikut ini ada cara membuat kartu kuning offline.
Jika kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dekat dengan tempat tinggalmu. Maka tidak salah untuk langsung mendatangi kantornya dan membuat kartu kuning. Langsung saja perhatikan caranya membuat kartu kuning di kantor:
Untuk biaya pembuat kartu kuning baik secara online maupun offline atau langsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan ini tidak dikenakan biaya. Dengan kata lain gratis, sesuai yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Itulah informasi terkait pertanyaan apakah membuat kartu kuning bayar atau tidak bagi pencari kerja. Semoga dengan adanya pembahasan di atas tadi, dapat bermanfaaat bagi semua terutama untuk kamu pencari kerja tetap semangat.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.