Promo Shopee

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri Cara Cek Tagihannya

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri Cara Cek Tagihannya

Bagi kamu pengguna BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kamu tentunya memiliki tanggung jawab untuk membayar tagihan setiap bulannya. Namun, terkadang kita terlambat membayar karena masalah keuangan.

Lantas bagaimana cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri? kamu bisa simak artikel ini sampai selesai karena tim Mustakim Media akan menjelaskan bagaimana caranya mulai dari syarat bayar, cara bayar hingga biaya admin dan lain sebagainya.

Promo hijab murah

Syarat Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri

Dana BPJS ini dipakai untuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, puskesmas dan klik serta fasilitas kesehatan lainnya. sehingga kamu yang merupakan anggota BPJS harus membayar iuran setiap bulannya.

Dan saat ini bayar iuran ini bisa dilakukan melalui mobile banking, internet banking, dan juga ATM.   Sebelum beranjak ke pembahasan mengenai cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri alangkah baiknya kamu simak dulu persyaratan untuk membayar. Berikut penjelasannya:

1. Memiliki Kartu ATM Mandiri

Nah, perlu kamu ketahui sebelum melakukan cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri kamu perlu memiliki kartu ATM Mandiri terlebih dahulu artinya kamu harus menjadi nasabah dari Bank Mandiri.

Jika kamu bukan nasabah kamu bisa meminjam kartu ATM Mandiri keluarga kamu atau mendaftarkan diri menjadi nasabah dan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

2. Memiliki Saldo yang Mencukupi

Kemudian selanjutnya kamu perlu memiliki saldo yang mencukupi untuk melakukan pembayaran kamu bisa pastikan jika saldo untuk pembayaran tersebut telah tersedia  sehingga pembayaran denda kamu akan bisa dilakukan.

3. Mengunjungi ATM Mandiri Terdekat

Dan untuk syarat selanjutnya kamu juga perlu mengunjungi ATM Mandiri terdekat yang ada di sekitar rumah kamu untuk melakukan transaksi pembayaran.

4. Membayar Biaya Admin

Dan yang selanjutnya menggunakan cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri ini akan dikenakan biaya admin. Jadi, selain menyediakan pengeluaran untuk bayar denda BPJS kamu juga harus persiapkan juga untuk biaya adminnya.

5. Memiliki Nomor Kartu BPJS

Dan yang terakhir kamu juga perlu memastikan bahwa cara bayar denda BPJS ini tentunya kamu perlu memiliki nomor kartu BPJS sebagai nomor tujuan atau jika menggunakan kode bayar ini merupakan kode tujuan pembayarannya.

Demikianlah beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan dan perlu kamu penuhi agar transaksi yang kamu lakukan dapat berjalan dengan lancar. demikian juga cara pembayaran ini tidak akan terhambat.

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri

BPJS ini perlu di bayar setiap bulannya jika kamu mengalami keterlambatan kamu perlu membayar denda keterlambatan yang telah di tetapkan. Dan denda keterlambatan tersebut kamu bisa membayarnya di ATM.

Dan berikut merupakan salah satu contoh cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:

  • Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah kunjungi mesin ATM Mandiri terdekat yang ada
  • Kemudian setelah itu kamu bisa masukkan kartu ATM Mandiri
  • Selanjutnya kamu bisa memilih bahsa (english atau Indonesia) lalu masukkan PIN ATM Mandiri yang kamu miliki
  • Setelah itu, kamu bisa pilih menu “Bayar/Beli”
  • Dan selanjutnya kamu bisa pilih “BPJS” kemudian setelah itu kamu bisa pilih menu “BPJS Kesehatan”
  • Dan setelah itu, kamu bisa pilih “BPJS Kesehatan”
  • Dan kemudian kamu bisa pilih menu “Individu”
  • Dan selanjutnya kamu bisa masukkan nomor virtual account (ketik kode 89888 dan 11 angka nomor BPJS Kesehatan)
  • Setelah itu kamu bisa input jumlah bulan yang akan di bayar dan akan muncul konfirmasi pembayaran pada layar
  • Selanjutnya kamu bisa tekan “1” dan lalu kamu bisa pilih “Ya”
  • Kemudian kamu bisa lihat mesin mengeluarkan struk sebagai bukti pembayaran
  • Dan proses pemabayarn iuran BPJS kesehatan
  • Dan selesai.

Demikianlah cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri sekarang kita lanjutkan pembahasan cara cek tagihan BPJS ini penjelasannya.

Cara Cek Tagihan BPJS

Cara cek tagihan BPJS ini beragam kamu bisa mengecek lewat website, lewat aplikasi, lewat WA dan juga SMS untuk lebih jelasnya kamu bisa simak penjelasan di bawah ini.

1. Cek Tagihan BPJS lewat Mobile

  • Langkah pertama kamu bisa akses URL https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ melalu browser di HP kamu
  • Selanjutnya kamu bisa pilih opsi “Cek Iuran”
  • Dan masukkan data-data pribadi seperti nomor BPJS, tanggal lahir dan lainnya
  • Jika sudah lengkap klik “Cek”
  • Dan tunggu hingga proses selesai dan kamu bisa melihat tagihan beserta dendanya jika memang ada

2. Cara Tagihan BPJS lewat Aplikasi

  • Buka aplikasi JKN mobile
  • Lalu klik “Cek Tagihan” lalu kamu bisa pilih “Premi” untuk melihat jumlah tagihan dan denda yang patut di bayar

3. Cek Tagihan BPJS Lewat WA

  • Simpan nomor WA chat assistent BPJS di nomor 08118750400
  • Masukan nomor BPJS
  • Dan tim BPJS akan memeriksa tagihan kamu

4. Cek Lewat SMS

Jika kamu sedang tidak terhubung dengan koneksi internet kamu bisa memanfaatkan SMS Gateway begini caranya:

  • Buka menu pesan
  • Ketikan forma TAGIHAn (Spasi) nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan (NOKA)
  • Setelah itu kamu bisa kirim ke 087775500400

Denda BPJS dan Cara Menghitungnya

Nah, setelah mengetahui cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri serta syarat dan cek tagihannya selanjutnya kamu bisa simak berikut penjelasan denda BPJS dan cara menghitungnya pada artikel ini.

Menurut Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan, Denda BPJS diberlakukan senilai 5% denda berlaku dalam kurun waktu 45 hari sejak status anggota diaktifkan.

Dan ketentuan denda iuran BPJS kesehatan yaitu maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan. Jumlah denda paling tinggi senilai Rp.30 juta. Mengutip dari linkaja.id jika peserta menunggak selama 12 bulan perlu membayar denda sebesar 12 kali jumlah tunggakan.

Dan ketentuan berbeda diperlakukan untuk anggota yang menjalani rawat inap kurun waktu 45 hari. peserta mendapatkan denda BPJS yang berbeda setelah status keaktifan anggota.

Begini cara pengghitungannya peserta A rawat inap selama 5 hari di rumah sakit dia menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Total biaya rawat inap sebesar Rp.5 juta. Maka, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan yaitu:

Denda : 5% x Rp.5.000.000,- x 3 bulan= Rp.750.000,- untuk tarif denda 5% berlaku untuk anggota non Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

FAQ| Pertanyaan Seputar Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri

Apakah denda BPJS bisa dibayarkan di Indomaret?

Ya, kini jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart bisa melayani berbagai pembayaran tagihan termasuk denda dan iuran BPJS kesehatan.

Apakah telat bayar iuran 2 hari akan kena denda?

Bagi peserta yang mengalami telat bayar untuk menunggak iuran BPJS kesehatan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan belum bayar.

Artikel Menarik Lainnya: