Pentingnya mengenal cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online agar tidak mendapatkan penagihan pajak. Memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat dilakukan secara online dan prosesnya cukup mudah.
Simak cara memblokir surat kendaraan yang telah dijual melalui internet, kenali syarat dan prosesnya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 Poin 1 setiap kendaraan pribadi dikenai pajak 2%. Sementara itu, ketika seseorang memiliki kendaraan lebih dari 1 maka dikenai pajak progresif 2.5% – 3%.
Tagihan pajak akan terus meningkat kalau sudah dikenakan pajak progresif. Belum lagi pemilik harus melakukan perpanjangan STNK. Oleh sebab itu, pemilik harus segera blokir STNK setelah kendaraan dijual.
Bagi yang berada di daerah DKI Jakarta, kamu bisa melakukan blokir STNK secara daring.
Tanpa ke SAMSAT pun kini blokir STNK kendaraan lebih murah, dengan cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online. Sebelum itu, pahami dulu persyaratannya berikut ini.
Setelah memahami persyaratan untuk blokir STNK, kamu bisa mengikuti cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online berikut ini:
Setelah melakukan pemblokiran kamu bisa memeriksa hasilnya dengan mudah:
Bagi kamu yang berada di daerah Jawa Barat, kamu juga bisa blokir STNK secara daring. Berikut ini cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online untuk daerah Jawa Barat.
Untuk mengetahui hasil blokir kendaraan Jawa Barat, caranya sangat mudah
Berikut ini persyaratan, cara, hingga cara memeriksa blokir kendaraan secara online untuk wilayah Tangerang.
Periksa hasil permohonan blokir kendaraan untuk wilayah Tangerang melalui aplikasi, berikut panduannya.
Untuk blokir STNK di DKI Jakarta, Jawa Barat, serta daerah lainnya tidak dikenakan biaya alias gratis (Rp 0). Kamu dapat melakukan ini secepatnya setelah kendaraan sudah dijual.
Jika cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online ternyata gagal dilakukan kamu bisa mengatasinya dengan cara ini:
Apabila tidak ada perubahan di akun PKB dan tidak menerima konfirmasi via email hasil blokir STNK hubungi layanan hallo pajak. Kamu bisa menghubungi hallo pajak 1500177 setelah menunggu hasil 3-7 hari kerja.
Jika memblokir STNK secara online tidak berhasil, kamu bisa mengurus ulang secara offline melalui kantor SAMSAT. Bawa data-data yang sebelumnya diunggah ke online termasuk surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada orang lain.
Pentingnya mengurus surat-surat kendaraan terutama kalau unit tersebut dijual ke orang lain. Agar tidak terjadi kesulitan di kemudian hari, kamu bisa melakukan blokir STNK. Inilah keuntungan yang akan diperoleh ketika pengguna mengajukan blokir kendaraan.
Biaya pajak per tahun cukup tinggi apalagi kalau memiliki beberapa kendaaraan. Oleh sebab itu, pemilik harus rapi dalam urusan surat-surat. Kalau sudah di blokir, kamu tidak harus membayar pajak untuk kendaraan yang telah dijual.
Jika tidak diurus, pajak kendaraan akan mati, hal itu berdampak pada kendaraan kamu yang mungkin akan kena tilang. Oleh sebab itu, pemilik pertama harus mengikuti prosedur agar terhindar dari risiko tersebut.
Pemilik pertama tidak harus bayar pajak, sedang pembeli sebagai pemilik kedua dapat mengurus proses balik nama ke SAMSAT. Setelah permohonan balik nama nanti akan terbit STNK baru.
Hal tersebut dapat dilakukan, pemilik harus memberikan surat kuasa. Selain itu, bisa juga melalui biro jasa namun harus mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp 300.000.
Jika dibiarkan akan mempersulit pemilik kedua dalam mengurus balik nama kendaraan. Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya untuk mengurus blokir STNK setelah dijual.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.