Promo Shopee

Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online

Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online

Pentingnya mengenal cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online agar tidak mendapatkan penagihan pajak. Memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat dilakukan secara online dan prosesnya cukup mudah.

Simak cara memblokir surat kendaraan yang telah dijual melalui internet, kenali syarat dan prosesnya berikut ini.

Promo hijab murah

Alasan Harus Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Berdasarkan Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 Poin 1 setiap kendaraan pribadi dikenai pajak 2%. Sementara itu, ketika seseorang memiliki kendaraan lebih dari 1 maka dikenai pajak progresif 2.5% – 3%.

Tagihan pajak akan terus meningkat kalau sudah dikenakan pajak progresif. Belum lagi pemilik harus melakukan perpanjangan STNK. Oleh sebab itu, pemilik harus segera blokir STNK setelah kendaraan dijual.

Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online Jakarta

Bagi yang berada di daerah DKI Jakarta, kamu bisa melakukan blokir STNK secara daring.

1. Persyaratan Dokumen untuk Blokir STNK Secara Online

Tanpa ke SAMSAT pun kini blokir STNK kendaraan lebih murah, dengan cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online. Sebelum itu, pahami dulu persyaratannya berikut ini.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat kuasa dengan melampirkan materai 10.000
  • Fotokopi surat bukti pembayaran atau penyerahan kendaraan
  • Fotokopi BPKB serta STNK
  • Siapkan surat pernyataan yang dapat diperoleh dari https://bapenda.jakarta.go.id/

2. Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online

Setelah memahami persyaratan untuk blokir STNK, kamu bisa mengikuti cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online berikut ini:

  • Panduan ini khusus memblokir STNK kendaraan daerah Jakarta
  • Pastikan koneksi internet stabil untuk mengakses browser Google Chrome dan situs pajak
  • Pertama-tama akses situs pajakonline.jakarta.go.id
  • Daftar dulu dengan NIK KTP yang sesuai dengan data STNK
  • Setelah itu, pilih menu PKB
  • Pilih menu pelayanan
  • Pilih jenis pelayanan “blokir kendaraan”
  • Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
  • Pastikan pencahayaan bagus dan koneksi internet stabil untuk mengunggah dokumen
  • Setelah mengirimkan semua dokumen, blokir STNK kendaraan sudah selesai
  • Tunggu status pemblokiran dikirim ke email atau terlihat di akun PKB

3. Cara Cek Hasil Blokir Kendaraan Secara Online

Setelah melakukan pemblokiran kamu bisa memeriksa hasilnya dengan mudah:

  • Buka aplikasi Gmail
  • Kalau belum ada informasi masuk ke email, login ke situs pajak online Jakarta
  • Jika berhasil, informasi blokir STNK akan ditampilkan secara lengkap

Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online Jawa Barat

Bagi kamu yang berada di daerah Jawa Barat, kamu juga bisa blokir STNK secara daring. Berikut ini cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online untuk daerah Jawa Barat.

1. Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Tanda Tangan Pribadi
  • Nomor Polisi Kendaraan
  • Nomor Rangka Kendaraan
  • Nomor Handphone yang Masih Aktif dan Milik Sendiri

2. Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online

  • Pastikan koneksi internet stabil dan lakukan di tempat yang terang untuk unggah dokumen
  • Install aplikasi SAMBARA
  • Buka aplikasi SAMBARA
  • Di halaman utama, pilih proteksi kepemilikan
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Tekan OK kemudian registrasi dengan nomor handphone
  • Masukkan data lain seperti NIK, nomor rangka kendaraan, serta nomor handphone
  • Jika sudah menerima kode verifikasi via SMS, masukkan kode tersebut
  • Tambahkan kode verifikasi proteksi kendaraan
  • Di bagian kategori pilih blokir STNK
  • Tentukan alasan blokir surat kendaraan dijual, hilang, atau rusak
  • Unggah fotokopi KTP dan tanda tangan secara online
  • Klik “ya” di bagian kolom blokir
  • Masukkan lagi kode verifikasi baru
  • Periksa informasi kendaraan kemudian pilih opsi “lanjut”
  • Kendaraan berhasil diblokir

3. Cara Cek Status Blokir Kendaraan Jawa Barat

Untuk mengetahui hasil blokir kendaraan Jawa Barat, caranya sangat mudah

  • Login kembali ke aplikasi SAMBARA
  • Pilih info PKB
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Lalu pilih “cari”
  • Aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan serta statusnya

Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online Tangerang

Berikut ini persyaratan, cara, hingga cara memeriksa blokir kendaraan secara online untuk wilayah Tangerang.

1. Persyaratan Data Pribadi

  • Kwitansi Penjualan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Menyiapkan Surat Kuasa Jika Prosesnya Ingin Diwakilkan
  • Fotokopi STNK serta BPKB

2. Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online

  • Buka aplikasi e-SAMSAT Tangerang
  • Buat Akun
  • Pilih Layanan Blokir Kendaraan
  • Unggah Persyaratan Dokumen
  • Tunggu Status Blokir Kendaraan 3-7 Hari Setelah Permohonan

3. Cara Cek Status Kendaraan yang Telah Diblokir

Periksa hasil permohonan blokir kendaraan untuk wilayah Tangerang melalui aplikasi, berikut panduannya.

  • Login kembali ke aplikasi e-SAMSAT Tangerang
  • Buka menu PKB dan lihat status blokir yang telah diajukan

Biaya Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Untuk blokir STNK di DKI Jakarta, Jawa Barat, serta daerah lainnya tidak dikenakan biaya alias gratis (Rp 0). Kamu dapat melakukan ini secepatnya setelah kendaraan sudah dijual.

Cara Mengatasi Blokir STNK yang Gagal

Jika cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online ternyata gagal dilakukan kamu bisa mengatasinya dengan cara ini:

1. Hubungi Layanan Hallo Pajak

Apabila tidak ada perubahan di akun PKB dan tidak menerima konfirmasi via email hasil blokir STNK hubungi layanan hallo pajak. Kamu bisa menghubungi hallo pajak 1500177 setelah menunggu hasil 3-7 hari kerja.

2. Datang ke SAMSAT

Jika memblokir STNK secara online tidak berhasil, kamu bisa mengurus ulang secara offline melalui kantor SAMSAT. Bawa data-data yang sebelumnya diunggah ke online termasuk surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada orang lain.

Keuntungan Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Pentingnya mengurus surat-surat kendaraan terutama kalau unit tersebut dijual ke orang lain. Agar tidak terjadi kesulitan di kemudian hari, kamu bisa melakukan blokir STNK. Inilah keuntungan yang akan diperoleh ketika pengguna mengajukan blokir kendaraan.

1. Tidak Perlu Bayar Pajak Lagi

Biaya pajak per tahun cukup tinggi apalagi kalau memiliki beberapa kendaaraan. Oleh sebab itu, pemilik harus rapi dalam urusan surat-surat. Kalau sudah di blokir, kamu tidak harus membayar pajak untuk kendaraan yang telah dijual.

2. STNK Tidak Akan Mati

Jika tidak diurus, pajak kendaraan akan mati, hal itu berdampak pada kendaraan kamu yang mungkin akan kena tilang. Oleh sebab itu, pemilik pertama harus mengikuti prosedur agar terhindar dari risiko tersebut.

FAQ: Pertanyaan Seputar Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online

Apa yang pada Kendaraan yang Dijual kalau STNK Di blokir?

Pemilik pertama tidak harus bayar pajak, sedang pembeli sebagai pemilik kedua dapat mengurus proses balik nama ke SAMSAT. Setelah permohonan balik nama nanti akan terbit STNK baru.

Apakah Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual Dapat Diwakilkan?

Hal tersebut dapat dilakukan, pemilik harus memberikan surat kuasa. Selain itu, bisa juga melalui biro jasa namun harus mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp 300.000.

Kenapa Harus Blokir Kendaraan padahal Kalau Dibiarkan STNK Akan Mati?

Jika dibiarkan akan mempersulit pemilik kedua dalam mengurus balik nama kendaraan. Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya untuk mengurus blokir STNK setelah dijual.

Artikel Menarik Lainnya: