Cara Membuat Sertifikat Tanah [Mandiri, Notaris & Online]

Gambar Dibuat dengan Canva Pro | Sertifikat Tanah

Cara membuat sertifikat tanah tidaklah sulit, kamu hanya perlu melengkapi persyaratan dan mengajukan pembuatan melalui notaris atau bahkan secara online melalui aplikasi Tanahku.

1 Promo 3

Selama data tanah lengkap, maka proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah tidak akan bermasalah.

Walau demikian, proses pembuatan sertifikat tanah ini memang butuh waktu. Langkah mana pun yang kamu tempuh, pasti akan butuh waktu yang tidak sebentar.

Buat kamu yang saat ini berencana akan membuat sertifikat tanah, silahkan baca artikel ini sampai selesai.

Syarat-Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Untuk membuat sertifikat tanah maka kamu harus melengkapi beberapa persyaratan. Nah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dengan baik diantaranya:

  • Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang masih aktif
  • Fotocopy pembayaran PBB terakhir
  • Fotocopy kartu keluarga (KK) pemohon
  • Fotocopy nomor peserta wajib pajak (NPWP)
  • Akta izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Aktual jual beli atau AJB
  • Pajak penghasilan (PPH)
  • Bukti pelunasan BEA hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Disamping itu jika kamu mengajukan untuk sertifikat tanah yang bersifat girik, maka ada beberapa persyaratan tambahan seperti:

1 Promo 3
  • Leter C atau girik
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa tanah
  • Surat riwayat tanah

3 Cara Membuat Sertifikat Tanah

Cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan dengan 3 cara yaitu dengan menggunakan bantuan notaris maupun mengurusnya secara mandiri.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Untuk membuat sertifikat tanah pertama maka kamu bisa mengajukannya secara mandiri. Berikut ini adalah tahapan dan proses pengajuan nya:

  • Datangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Langkah pertama silahkan anda kunjungi kantor BPN setempat di wilayah anda dengan membawa semua persyaratan yang sudah anda persiapkan.

1 Promo 3

Datangi loket BPN nya, kemudian anda akan di berikan formulir pengajuan sertifikat nya. Silahkan anda isi semua data tersebut dengan data yang valid dan benar.

Setelah itu anda akan diminta untuk melakukan pembayaran dan pemeriksaan tanah anda.

  • Petugas Melakukan Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah

Setelah proses pengajuan di lakukan selanjutnya petugas akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan kan tanah yang anda ajukan untuk memastikan validitas data sertifikat tanah nya.

  • Membayar Pendaftaran SK Hak Tanah

Tahapan akhirnya silahkan anda lakukan pembayaran atas SK hak tanah anda maka anda akan mendapatkan sertifikat tanahnya.

1 Promo 3

2. Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Cara kedua yang bisa anda gunakan dalam proses pembuatan sertifikat tanah adalah dengan menggunakan bantuan pihak ke tiga yaitu notaris. Silahkan anda hubungi notaris terdekat yang sudah memiliki SK.

  • Cari Notaris Terpercaya

Kamu cari dahulu notaris terpercaya di lokasi kamu sekarang. Jangan asal, pilih notaris yang legal dan terpercaya serta berpengalaman.

  • Konsultasi Dahulu

Kemudian kamu konsultasikan terlebih dahulu, masalah serta hal lainnya yang menyangkut dengan tanah yang akan kamu buatkan notarisnya.

Pihak notaris akan menyetujui proses pembuatan sertifikat tanah kamu tersebut atau tidak. Proses ini juga untuk konsultasi masalah biaya dan lainnya.

1 Promo 3
  • Serahkan Berkas yang Dibuatuhkan

Pihak notaris akan meminta sejumlah data yang dibutuhkan untuk proses pembuatan sertifikatnya. Serahkan semua data yang dibutuhkan untuk proses pembuatan sertifikatnya.

  • Lakukan Pembayaran

Kemudian kamu lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah hasil konsultasi sebelumnya.

  • Proses Pembautan Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah akan diproses oleh pihak notaris, silahkan kamu tunggu sampai sertifikat tersebut selesai.

3. Cara Membuat Sertifikat Tanah Online

Kamu juga bisa membuat sertifikat tanah secara online. Cara ini bisa dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja melalui aplikasi Tanahku di Google Playstore.

1 Promo 3

Berikut adalah langkah membuat sertifikat tanah Online:

  • Install aplikasi Sentuh Tanahku

Pertama kamu Instal terlebih dahulu aplikasi Tanahku. Kamu bisa mendapatkan aplikasi ini di Google Play Store atau App Store secara gratis.

  • Daftar Akun Baru Baru

Setelah terinstal dengan baik, selanjutnya kamu daftar dan buat akun baru dengan data diri kamu yang jelas.

  • Lakukan Aktivasi dengan NIK Pada Kantor BPN Terdekat

Kemudian silahkan kamu kunjungi kantor BPN terdekat untuk melakukan aktivasi dengan NIK yang kamu miliki.

1 Promo 3

Di kantor BPN tersebut, kamu bisa sekalian ambil formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

  • Setorkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Silahkan kamu isi formulir pendaftaran pengajuan penerbitan sertifikat tanah tadi. Lampirkan data-data yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah.

  • Buat Janji Dengan Petugas Untuk Mengukur Tanah

Berikutnya, kamu tentukan waktu dan tanggal bersama petugas untuk melakukan pengukuran tanah.

1 Promo 3

Pastikan waktu dan tanggalnya disepakati bersama dan tidak ada perubahan mendadadk. Pengukuran tanah harus sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan sebelumnya.

  • Penerbitan Sertifikat Tanah Akan Diproses Petugas

Sertifikat tanah akan diproses oleh petugas sesuai dengan antrean yang ada di kantor BPN tempat kamu melakukan pengajuan sertifikat tanah.

  • Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

Kemduian setelahnya, kamu bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan jumlah yang tertera berdasarkan perhitungan BPHTB pada Pasal 5 UU tentang BPHTB.

  • Tunggu Sertifikat Tanah Terbit

Selanjutnya tunggu sertifikat tanah tersebut terbit. Proses penerbitannya biasanya memakan waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.

Kamu bisa memeriksa status sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah di verifikasi oleh Kementerian Pertahanan.

Akhir Kata

3 Cara membuat sertifikat tanah ini bisa menjadi alternatif terbaik yang bisa digunakan. Kamu bisa melakukan pengajuannya secara mandiri ataupun menggunakan bantuan orang lain.

Namun ketika kamu melakukannya sendiri, pastikan setiap prosesnya dilakukan dengan baik dan benar. Hati-hati dengan oknum-oknum tertentu yang bisa membahayakan sertifikat tanah yang kamu buat.

Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.

You might also like

Portal Informasi Buku, Novel, Cerita dan Soal-Soal Pelajaran

Menu