Cara membuat sertifikat tanah tidaklah sulit, kamu hanya perlu melengkapi persyaratan dan mengajukan pembuatan melalui notaris atau bahkan secara online melalui aplikasi Tanahku.
Selama data tanah lengkap, maka proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah tidak akan bermasalah.
Walau demikian, proses pembuatan sertifikat tanah ini memang butuh waktu. Langkah mana pun yang kamu tempuh, pasti akan butuh waktu yang tidak sebentar.
Buat kamu yang saat ini berencana akan membuat sertifikat tanah, silahkan baca artikel ini sampai selesai.
Untuk membuat sertifikat tanah maka kamu harus melengkapi beberapa persyaratan. Nah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dengan baik diantaranya:
Disamping itu jika kamu mengajukan untuk sertifikat tanah yang bersifat girik, maka ada beberapa persyaratan tambahan seperti:
Cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan dengan 3 cara yaitu dengan menggunakan bantuan notaris maupun mengurusnya secara mandiri.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Untuk membuat sertifikat tanah pertama maka kamu bisa mengajukannya secara mandiri. Berikut ini adalah tahapan dan proses pengajuan nya:
Langkah pertama silahkan anda kunjungi kantor BPN setempat di wilayah anda dengan membawa semua persyaratan yang sudah anda persiapkan.
Datangi loket BPN nya, kemudian anda akan di berikan formulir pengajuan sertifikat nya. Silahkan anda isi semua data tersebut dengan data yang valid dan benar.
Setelah itu anda akan diminta untuk melakukan pembayaran dan pemeriksaan tanah anda.
Setelah proses pengajuan di lakukan selanjutnya petugas akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan kan tanah yang anda ajukan untuk memastikan validitas data sertifikat tanah nya.
Tahapan akhirnya silahkan anda lakukan pembayaran atas SK hak tanah anda maka anda akan mendapatkan sertifikat tanahnya.
Cara kedua yang bisa anda gunakan dalam proses pembuatan sertifikat tanah adalah dengan menggunakan bantuan pihak ke tiga yaitu notaris. Silahkan anda hubungi notaris terdekat yang sudah memiliki SK.
Kamu cari dahulu notaris terpercaya di lokasi kamu sekarang. Jangan asal, pilih notaris yang legal dan terpercaya serta berpengalaman.
Kemudian kamu konsultasikan terlebih dahulu, masalah serta hal lainnya yang menyangkut dengan tanah yang akan kamu buatkan notarisnya.
Pihak notaris akan menyetujui proses pembuatan sertifikat tanah kamu tersebut atau tidak. Proses ini juga untuk konsultasi masalah biaya dan lainnya.
Pihak notaris akan meminta sejumlah data yang dibutuhkan untuk proses pembuatan sertifikatnya. Serahkan semua data yang dibutuhkan untuk proses pembuatan sertifikatnya.
Kemudian kamu lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah hasil konsultasi sebelumnya.
Sertifikat tanah akan diproses oleh pihak notaris, silahkan kamu tunggu sampai sertifikat tersebut selesai.
Kamu juga bisa membuat sertifikat tanah secara online. Cara ini bisa dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja melalui aplikasi Tanahku di Google Playstore.
Berikut adalah langkah membuat sertifikat tanah Online:
Pertama kamu Instal terlebih dahulu aplikasi Tanahku. Kamu bisa mendapatkan aplikasi ini di Google Play Store atau App Store secara gratis.
Setelah terinstal dengan baik, selanjutnya kamu daftar dan buat akun baru dengan data diri kamu yang jelas.
Kemudian silahkan kamu kunjungi kantor BPN terdekat untuk melakukan aktivasi dengan NIK yang kamu miliki.
Di kantor BPN tersebut, kamu bisa sekalian ambil formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
Silahkan kamu isi formulir pendaftaran pengajuan penerbitan sertifikat tanah tadi. Lampirkan data-data yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah.
Berikutnya, kamu tentukan waktu dan tanggal bersama petugas untuk melakukan pengukuran tanah.
Pastikan waktu dan tanggalnya disepakati bersama dan tidak ada perubahan mendadadk. Pengukuran tanah harus sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan sebelumnya.
Sertifikat tanah akan diproses oleh petugas sesuai dengan antrean yang ada di kantor BPN tempat kamu melakukan pengajuan sertifikat tanah.
Kemduian setelahnya, kamu bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan jumlah yang tertera berdasarkan perhitungan BPHTB pada Pasal 5 UU tentang BPHTB.
Selanjutnya tunggu sertifikat tanah tersebut terbit. Proses penerbitannya biasanya memakan waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
Kamu bisa memeriksa status sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah di verifikasi oleh Kementerian Pertahanan.
3 Cara membuat sertifikat tanah ini bisa menjadi alternatif terbaik yang bisa digunakan. Kamu bisa melakukan pengajuannya secara mandiri ataupun menggunakan bantuan orang lain.
Namun ketika kamu melakukannya sendiri, pastikan setiap prosesnya dilakukan dengan baik dan benar. Hati-hati dengan oknum-oknum tertentu yang bisa membahayakan sertifikat tanah yang kamu buat.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.