Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pasti akan apakah lapor polisi bayar atau tidak? Akhir-akhir ini memang sangat sering terjadi tindak kejahatan, mulai dari jambret, begal, pencurian kendaraan bermotor dan lainnya.
Bagi teman-teman yang mengalami tindak kejahatan atau kriminal seperti di atas tadi. Ada baiknya untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yaitu polisi. Karena polisi akan sesegera mungkin menggali informasi dari korban.
Menanggapi pertanyaan di atas, terdapat aturan di perundang-undangan yang mengacu pada pasal 15 peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011. Yang membahas mengenai kode etik pada profesi Polisi Republik Indonesia atau disingkat Polri.
Yang isinya yaitu menegaskan, bahwa setiap anggota Polisi Republik Indonesia dilarang untuk membebankan atau mengenakan biaya kepada masyarakat. Tentu biaya tersebut merupakan biaya tambahan pelayanan di luar ketentuan UU Polri.
Didalam kode etik pada profesi Polri pun terdapat aturan yang mengikat pada saat anggota menanggapi suatu laporan yang disampaikan oleh pelapor. Yang mana, ini disampaikan atau tercantum pada Pasal 15 huruf a dan f (Perkapolri 14/2011).
Terdapat beberapa larangan yang mungkin saja bisa dilakukan oleh anggota Polri. Pada kode etik ini berisikan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota Polri pada saat menerima laporan. Simak beberapa poin berikut ini:
Namun ada baiknya untuk sesegera mungkin melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Selain membahas apakah lapor polisi bayar, saya juga akan membahas cara dan langkah melaporkan suatu tindak pidana pada beberapa poin berikut ini:
Jika kamu sudah memahami betul akan beberapa cara melapor ke kantor Polri. Selanjutnya ada beberapa syarat serta ketentuan hukum, ketika kamu melapor tindak pidana atau kriminal yang terjadi. Simak beberapa poinnya di bawah ini:
Praktek Mal-Administrasi atau biasa dikenal pungli (Pungutan Liar) dari seorang oknum Polri merupakan salah satu tindak pidana dan masuk modus korupsi.
Yang tercantum pada UU No.31 Tahun 1999, yang diperbaharui pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikut ini terdapat beberapa cara melaporkan pungli yang dilakukan oknum anggota Polri:
Sekian informasi terkait pertanyaan apakah lapor polisi bayar atau tidak. Dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya ketika melapor ke kantor Polri. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.