Apakah Lapor Polisi Bayar? Ini Aturan & Ketentuannya!

Apakah Lapor Polisi Bayar

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pasti akan apakah lapor polisi bayar atau tidak? Akhir-akhir ini memang sangat sering terjadi tindak kejahatan, mulai dari jambret, begal, pencurian kendaraan bermotor dan lainnya.

Bagi teman-teman yang mengalami tindak kejahatan atau kriminal seperti di atas tadi. Ada baiknya untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yaitu polisi. Karena polisi akan sesegera mungkin menggali informasi dari korban.

Apakah Lapor Polisi Bayar?

Menanggapi pertanyaan di atas, terdapat aturan di perundang-undangan yang mengacu pada pasal 15 peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011. Yang membahas mengenai kode etik pada profesi Polisi Republik Indonesia atau disingkat Polri.

Yang isinya yaitu menegaskan, bahwa setiap anggota Polisi Republik Indonesia dilarang untuk membebankan atau mengenakan biaya kepada masyarakat. Tentu biaya tersebut merupakan biaya tambahan pelayanan di luar ketentuan UU Polri.

Kode Etik Polisi Dalam Menanggapi Laporan

Didalam kode etik pada profesi Polri pun terdapat aturan yang mengikat pada saat anggota menanggapi suatu laporan yang disampaikan oleh pelapor. Yang mana, ini disampaikan atau tercantum pada Pasal 15 huruf a dan f (Perkapolri 14/2011).

Terdapat beberapa larangan yang mungkin saja bisa dilakukan oleh anggota Polri. Pada kode etik ini berisikan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota Polri pada saat menerima laporan. Simak beberapa poin berikut ini:

  • Setiap anggota Polri dilarang menolak ataupun mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan ataupun laporan dari pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup wilayah tugas, fungsi serta kewenangannya
  • Setiap anggota Polri dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan pertolongan ataupun bantuan, perlindungan, pelayanan dan pengayoman
  • Setiap anggota Polri dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, ataupun pihak lain yang berkaitan dengan dalam suatu perkara yang juga bertentangan dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan
  • Setiap anggota Polri dilarang memanipulasi, merekayasa suatu kasus yang menjadi tanggung jawabnya pada saat penegakan hukum
  • Setiap anggota Polri dilarang merekayasa isi dari keterangan suatu berita
  • Setiap anggota Polri dilarang menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan juga pihak terkait lainnya yang sedang dalam perkara untuk mendapatkan haknya ataupun melaksanakan kewajibannya

Cara Melaporkan Masalah Pelanggaran Hukum ke Polisi

Namun ada baiknya untuk sesegera mungkin melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Selain membahas apakah lapor polisi bayar, saya juga akan membahas cara dan langkah melaporkan suatu tindak pidana pada beberapa poin berikut ini:

  • Pertama-tama datangi kantor polisi terdekat dengan tempat kejadian. Karena secara umum, jika kamu mengalami tindak kriminal maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat (Pasal 4 Ayat (1) PP No.23 Tahun 2007)
  • Untuk lebih jelasnya, kamu bisa datangi kantor Polda untuk Provinsi, Polres untuk Kota atau Kabupaten dan juga Polsek untuk Kecamatan daerah
  • Setelah mendatangai kantor Polisi, kamu bisa menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Yang tentunya memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap pelaporan atau pengaduan dari masyarakat pelapor
  • Selanjutnya berikan penjelasan yang mudah dimengerti oleh petugas SPKT. Jelaskan kejadian sesuai kronologi atau berjalannya waktu secara mendetail. Mulai dari waktu atau jam, tempat kejadian, sedang melakukan kegiatan apa
  • Lalu membawa bukti yang cukup kuat, karena selain kamu membuat dan juga memberikan laporan yang detail. Ada baiknya jika kamu memiliki bukti yang kuat seperti orang lain atau saksi mata atau bahkan foto dan videonya
  • Jika kamu tidak sempat mengambil foto dan video tindak kejahatan. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya. Kamu bisa mengajak orang yang juga melihat atau menyaksikan tindak pidana yang terjadi sebagai saksi mata
  • Apabila semua laporan kamu sebagai pelapor diterima, tunggu dulu sesaat hingga kamu mendapatkan Surat Bukti Laporan dari Penyelidik ataupun Penyidik. Dengan adanya surat inilah kamu bisa memantau proses kasusnya
  • Selain melakukan beberapa cara di atas tadi, kamu juga bisa melaporkan suatu tindak pidana atau kriminal melalui alat komunikasi seperti telepon. Kamu bisa menelepon via layanan Call Center Polri 110 untuk 24 jam
  • Dengan pesatnya perkembangan digital pun cara melaporkan suatu tindak pidana bisa secara online. Kamu bisa melaporkan adanya tindak pidana, baik melalui akun media sosial resmi Polri maupun situs web resmi Polri

Syarat dan Ketentuan Hukum

Jika kamu sudah memahami betul akan beberapa cara melapor ke kantor Polri. Selanjutnya ada beberapa syarat serta ketentuan hukum, ketika kamu melapor tindak pidana atau kriminal yang terjadi. Simak beberapa poinnya di bawah ini:

  • Setiap orang yang mengalami, melihat atau menyaksikan suatu tindak pidana berhak untuk melapor atau pengaduan kepada Penyidik. Baik laporan secara tertulis maupun lisan (Pasal 108 Ayat (1) KUHAP)
  • Proses pelaporan suatu tindak pidana ke setiap kantor Polri, tidak dipungut biaya apapun. Dengan kata lain, gratis yang berlaku bagi setiap masyarakat
  • Pelapor wajib menyertakan bukti fisik (Saksi mata) maupun non fisik (Foto dan Video)

Melaporkan Pungli yang Dilakukan Oknum Polisi

Praktek Mal-Administrasi atau biasa dikenal pungli (Pungutan Liar) dari seorang oknum Polri merupakan salah satu tindak pidana dan masuk modus korupsi.

Yang tercantum pada UU No.31 Tahun 1999, yang diperbaharui pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikut ini terdapat beberapa cara melaporkan pungli yang dilakukan oknum anggota Polri:

  • Pertama yaitu dengan melaporkan baik ke kantor Ombudsman maupun kantor perwakilan Ombudsman sesuai daerah
  • Pengaduan secara online melalui situs web resmi Ombudsman yaitu https://ombudsman.go.id/
  • Pengaduan melalui Call Center Ombudsman di 137 atau 082137373737
  • Melapor nomor hotline Direktorat Lantas Polda Metro Jaya 081298911911
  • Mengirim laporan secara tertulis ke kantor pusat Ombudsman di Jl. HR Rasuna, Kav C-19 Kuningan, Jakarta Selatan

Kesimpulan

Sekian informasi terkait pertanyaan apakah lapor polisi bayar atau tidak. Dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya ketika melapor ke kantor Polri. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa.

Penulis bayangan yang suka mengaspal di sepanjang jalan pantura.

Artikel Menarik Lainnya: