Jika kamu sebagai pelaku usaha dan ingin resmi di akui pemerintah maka kamu harus membuat NIB. Apakah Kamu tau bagaimana cara membuat NIB?
Kini membuat NIB bisa di lakukan dengan mudah di halaman resmi OSS (Online Single Submission) hal ini bertujuan agar Pelaku pengusaha dapat mendapat Izin resmi dari pemerintah dengan mudah.
Berikut pembahasan yang berkaitan dengan NIB, syarat Membuat NIB, Cara daftar juga Keuntungan memiliki NIB.
Dikutip dari investindonesia.go.id NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (dalam hal ini adalah PKBM).
Penerbitan NIB melalui OSS diatur oleh pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Hal ini bisa keluar apabila pelaku usaha mengajukan.
NIB berbentuk 13 digit angka secara acak dengan pengamanan yang di sertai tandatangan elektronik.
Jika kamu akan mengajukan pembuatan NIB langkah yang paling utama yang harus kamu persiapkan adalah mempersiapkan syarat syarat yang telah di tentukan pemerintah.
Berikut syarat yang harus kamu persiapkan dalam pembuatan NIB:
Nah diatas merupakan syarat syarat untuk mengajukan pembuatan NIB sementara lama proses penyelesaian pembuatan NIB maximal 3 hari dengan biaya Gratis.
Berikut proses yang harus di tempuh dalam membuat NIB Secara Online
Sebelum kamu melakukan mengajukan NIB secara online kamu harus memiliki Hak Akses UMK dan berikut langkah langkah pembuatan nya;
Jika kamu sudah selesai tahap ini maka kamu lanjut ke tahap berikutnya namun data yang harus di persiapkan untuk mengisi formulir yang di sebutkan di bawah ini.
Data yang harus di persiapkan untuk kelengkapan pribadi:
Selanjutnya data yang harus di isi merupakan data perusahaan yang di antaranya:
Jika formulir pendaftaran kamu sudah terisi dengan benar dan kamu telah mengirimkannya maka kamu tinggal cek akun dan Password kamu di laman resmi NIB atau di situs OSS.
Jika semua sudah clear tidak ada kendala kamu tinggal masuk ke tahapan terakhir yaitu mengajukan NIB Online dengan proses dibawah ini.
Berikut langkah langkah mengajukan NIB secara online yang bisa kamu lakukan:
Selain pendaftaran secara online kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara offline untuk membuat kartu NIB.
Langkah langkahnya sangat mudah, persyaratan dan caranya pun tidak jauh dari cara pendaftaran online hanya yang membedakannya kamu pergi ke kantor dengan membawa dokumen atau persyaratan.
Berikut langkah langkah yang harus kamu lakukan saat pendaftaran secara offline
Seperti yang telah dibahas di atas jika akan membuat NIB harus mempersiapkan data pribadi yang lengkap karena kita akan mengisi formulir yang akan di berikan pihak perusahaan.
Data .yang sering di pinta biasanya seperti data data diri seperti NIK, Nama Lengkap dan lain sebagainya.
Selanjutnya persyaratan yang harus kamu bawa untuk membuat NIB adalah dokumen dokumen yang mengenai perusahaan kamu yang akan kamu bawa.
Persyaratan tersebut tidak jauh dari persyaratan cara pendaftaran dengan online diantaranya Bukti Kepemilikan kantor (Surat Perizinan Sewa/ SHM), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Jika ada, dan lainnya.
Jika sekiranya kamu sudah merasa melengkapi semua dokumen yang akan dibutuhkan kamu tinggal berangkat saja ke kantor BKPM untuk mengajukan permohonan membuat NIB.
Jika sudah sampai di depan kantor BKPM kamu tinggal masuk saja dan meminta bantuan satpam agar satpam menunjukan mengisi formulir pendaftaran saat mau masuk juga meminta nomor Antrian.
Jika kamu sudah berhadapan dengan petugas BKPM tinggal kamu mengikuti instruksi dari pihak petugas tentang semua data yang di butuhkan atau data yang perlu dilengkapi.
Beberapa keuntungan yang akan kamu dapatkan jika kamu telah memiliki NIB diantaranya:
Dokumen yang akan kamu dapatkan diantaranya
UMKM yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan mendapat kepastian perlindungan usaha di lokasi yang sudah di tetapkan
Jika kamu akan mengembangkan usaha atau membuka usaha baru akan lebih mudah karena sudah memiliki data yang lengkap sebelumnya.
Dan akan lebih cepat proses perizinan saat kamu akan membuka lapangan kerja baru atau perusahaan jika kamu telah mendaftarkan sebelumnya.
Dengan data yang lengkap kepercayaan orang lain pun akan akan semakin tinggi. Jika sudah demikian kamu tak akan sulit mencari modal usaha baik dengan kerjasama atau juga melakukan pinjaman.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.