Korupsi memang sudah banyak terjadi di Indonesia ini lantas bagaimana bentuk pencegahan korupsi secara represif? Nah, represif ini merupakan sebuah strategi pencegahan korupsi yang bisa dilakukan.
Bagaimana cara menggunakan represif ini serta apakah cara ini cukup ampuh atau malah sebaliknya. Untuk lebih lengkapnya kamu bisa simak artikel ini sampai selesai agar informasi yang kamu dapatkan lengkap.
Ada tiga strategi pencegahan korupsi yang sudah dilakukan di Indonesia dan ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia setelah reformasi. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi.
Dan 3 strategi tersebut adalah represif, perbaikan sistem serta edukasi dan kampanye. Dan berikut penjelasan lengkapnya:
Strategi represif adalah strategi penindakan tidak pidana korupsi dimana seseorang diadukan, diselidiki, dituntut dan dieksekusi berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat.
Strategi setelah itu adalah perbaikan sistem dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi. Caranya dengan kajian sistem, penataan layanan publik melalui koordinasi/suvervisi pencegahan serta transparansi penyelenggaraan negara. Seperti halnya monitoring dan evaluasi.
Strategi edukasi dan kampanye merupakan bagian dari upaya pencegahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi.
Menurut strategi ini akan dibangun perilaku dan budaya antikorupsi. Edukasi dilakukan pada segenap lapisan masyarakat sejak usia dini. Menurut KPK ketiga strategi tersebut harus di laksanakan secara bersamaan.
Jadi, bentuk pencegahan korupsi secara represif ini merupakan salah satu strategi KPK dalam menangani korupsi ke meja hijau. Dengan membacakan tuntutan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan.
Inilah tahapan yang perlu dilakukan dalam bentuk pencegahan korupsi secara represif, diantaranya adalah:
Nah, tahapan pertama dalam bentuk pencegahan korupsi secara represif ini adalah adanya penanganan laporan pengaduan masyarakat. dan ini informasi terpenting. Sebagian besar kasus korupsi ditemukan melalui pengaduan masyarakat.
Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat masuk ke tahap penyidikan, KPK melakukan proses verifikasi dan review.
Kegiatan selanjutnya dalam bentuk pencegahan korupsi secara represif yaitu adalah kegiatan penyelidikan. Alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup dianggap ada jika ditemukan sedikitnya 2 alat bukti.
Jika bukti permulaan yang cukup tidak ditemukan, penyidik 2 menghentikan penyelidikan. Dan jika kasus tersebut diusut KPK akan melakukan sendiri penyidikan atau dapat melimpahkan kasus kepada penyidik.
Kepolisian atau kejaksaan. Jika penyidikan dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan, maka polisi atau kejaksaan wajib mengoordinasikan dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
Tahap ini salah satunya ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika ada dugaan kuat bahwa ada bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menyita izin ketua pengadilan negeri.
Pasal juga memungkinkan penyidik, KPK akan terlebih dahulu memperoleh izin untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka yang pejabat publik yang menurut undang-undang.
Tindakan polisi terhadap mereka harus diperoleh terlebih dahulu. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala harta bendanya dan harta benda pasangannya.
Serta anak-anaknya dan harta benda orang lain atau perusahaan yang diketahui atau dicurigai orang itu.
Selanjutnya bentuk pencegahan korupsi secara represif adalah dengan penuntutan. Dimana penuntutan ini dilakukan oleh penuntut umum setelah penyidik menerima berkas.
Dalam waktu 1 hari kerja setelah menerima berkas, berkas tersebut harus diserahkan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini, penuntut umum KPK dapat melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengadilan untuk paling lama 30 hari.
Dan pelimpahan ke pengadilan tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan, dengan dilimpahkannya ke pengadilan, kewenangan penahanan secara yuridis beralih ke hakim yang menangani.
Dan terakhir untuk bentuk pencegahan korupsi secara represif yaitu pelaksanaan putusan pengadilan jaksa melakukan eksekusi dengan kekuatan hukum tetap. Untuk itu, panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa.
Nah, setelah memahami bagaimana bentuk pencegahan korupsi secara represif selanjutnya mari kita bahas apa istilah-istilah hukum dalam penanganan kasus korupsi, berikut penjelasan lengkapnya.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterngan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu perkara pidana yang pernah di dengar, dilihat dan dialaminya sendiri.
Seseorang yang berdasarkan perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga telah melakukan kejahatan.
Seseorang tersangka yang dituntut, ditanyai, dan diadili oleh pengadilan.
Seseorang yang dihukum oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan atau terdakwa dapat mengambil tindakan perbaikan jika mereka menganggap keputusan pengadilan tingkat pertama di pengadilan distrik tidak memuaskan.
Upaya hukum dapat dilakukan oleh penuntut umum atau oleh termohon jika keputusan akhir dari pengadilan selain Mahkamah Agung ditemukan tidak cukup.
Tindakan hukum luar biasa terhadap Mahamah Agung setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yaitu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi dengan tindakan resrepsif ini tidak membuat jera para koruptor yang ditangkap dan dipenjarakan, namun masih banyak juga yang melakukan korupsi.
Lalu bagaimana cara memberantas korupsi? Komisi Pemberantasan Korupsi berkeinginan menggandeng BPKP melakukan upaya preventif juga melalui sosialissai ke daerah-daerah. Lantas bagaimana bentuk strategi preventif yang bisa dilakukan?
Upaya pencegahan atau preventif adalah upaya pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi. Upaya penahanan dapat dipelopori dengan:
Demikian penjelasan mengenai bentuk pencegahan korupsi secara represif dan juga preventif agar Indonesia terhindar dari korupsi yang merugikan masyarakat banyak.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.