Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online hanya membutuhkan dokumen KTP. Daftar NPWP secara online kamu akan diminta untuk mengisi data diri.
Biasanya akan ada form yang mengharuskan mengisi status pekerjaan dan jumlah penghasilan.
Lalu, bagaimana jika belum bekerja? bisakah melanjutkan pendaftaran NPWP. Artikel ini akan menjelaskan secara detail untuk kamu.
Bagi kamu yang belum kerja ternyata diperbolehkan untuk membuat NPWP. Jadi, memang tidak ada larangan untuk membuat NPWP bagi orang yang belum atau tidak bekerja.
Hanya saja, kamu harus melaporkan SPT tahunan setiap tahunnya karena sudah mempunyai NPWP, meskipun tidak bekerja.
Mengajukan NPWP bagi orang yang belum bekerja memang cukup mudah, kamu dapat mengajukannya secara online dengan syarat-syarat berikut ini:
Adapun cara untuk membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online, yaitu:
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online yaitu harus menyiapkan dokumen surat keterangan dari kelurahan yang sesuai dengan alamat KTP.
Dengan begitu maka pihak kelurahan akan memberikan penjelasan bahwa kamu merupakan pekerja lepas. Surat keterangan dari kelurahan tersebut dapat digunakan secara opsional.
Kamu dapat menggunakan surat tersebut sebagai bentuk surat pengalaman kerja yang berfungsi untuk mengajukan NPWP.
Berikutnya, kamu juga harus mengisi data diri secara lengkap untuk mengajukan NPWP melalui situs www.ereg.pajak.go.id.
Apabila kamu sudah masuk ke situs tersebut maka lanjutkan dengan mendaftar akun. Setelah itu, kamu dapat mengunggah dokumen Kartu Tanda Penduduk.
Jika sudah maka kamu dapat melanjutkan pengajuan bagi individu yang belum bekerja dengan langkah-langkah mudah ini:
Isi kisaran penghasilan yang paling kecil yaitu kurang dari 4.5 juta.
Isikan jumlah tanggungannya di bagian NPWP dengan angka nol.
Setelah itu, di bagian kolom pekerjaan isikan dengan status pegawai swasta.
Lalu, di bagian kolom KLU, isi sesuai dari masing-masing KPP.
Di bagian pernyataan, silahkan pilih opsi yang bertuliskan belum akan menyelesaikan hak dan kewajiban.
Silahkan, kamu mengupload e-KTP.
Lanjutkan dengan mengisi token yang dikirimkan lewat email.
Jika sudah, lanjutkan dengan mengklik permohonan.
Lalu, centang semua bagian kolom pernyataan. Kemudian, isi nomer token yang kamu dapatkan di email.
Apabila kamu sudah menyelesaikan tata cara tersebut maka dapat menunggu permohonan kamu berhasil atau tidak. Kamu akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan apabila permohonanmu diterima.
Kamu dapat menerima pemberitahuan permohonan kamu lewat email. Akan ada pemberitahuan bahwa NPWP kamu sudah diaktifkan.
Atau kamu juga dapat menanyakan langsung ke KPP setempat sehingga dapat mengetahui NPWPnya sudah aktif.
Jika pembuatan NPWP kamu sudah aktif maka kartu NPWP sudah ada di KPP setempat. Atau kamu juga dapat menunggu KPP mengirimkan NPWP ke alamat rumah kamu.
Tetapi, apabila kamu membutuhkannya segera datang ke KPP untuk mengambil kartu NPWP.
Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.