Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja Secara Online

Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja Secara Online

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online hanya membutuhkan dokumen KTP. Daftar NPWP secara online kamu akan diminta untuk mengisi data diri.

Biasanya akan ada form yang mengharuskan mengisi status pekerjaan dan jumlah penghasilan.

Lalu, bagaimana jika belum bekerja? bisakah melanjutkan pendaftaran NPWP. Artikel ini akan menjelaskan secara detail untuk kamu.

Apakah Bisa yang Belum Kerja Membuat NPWP?

Bagi kamu yang belum kerja ternyata diperbolehkan untuk membuat NPWP. Jadi, memang tidak ada larangan untuk membuat NPWP bagi orang yang belum atau tidak bekerja.

Hanya saja, kamu harus melaporkan SPT tahunan setiap tahunnya karena sudah mempunyai NPWP, meskipun tidak bekerja.

Syarat-Syarat Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Mengajukan NPWP bagi orang yang belum bekerja memang cukup mudah, kamu dapat mengajukannya secara online dengan syarat-syarat berikut ini:

  • Pertama, kamu harus mengisi formulir permohonan form pendaftaran NPWP orang pribadi melalui sistem online
  • Dokumen fotokopi/scan KTP
  • Surat pengantar dari Kelurahan

Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja Secara Online

Adapun cara untuk membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online, yaitu:

1. Dokumen Surat Keterangan dari Kelurahan

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online yaitu harus menyiapkan dokumen surat keterangan dari kelurahan yang sesuai dengan alamat KTP.

Dengan begitu maka pihak kelurahan akan memberikan penjelasan bahwa kamu merupakan pekerja lepas. Surat keterangan dari kelurahan tersebut dapat digunakan secara opsional.

Kamu dapat menggunakan surat tersebut sebagai bentuk surat pengalaman kerja yang berfungsi untuk mengajukan NPWP.

2. Mengisi Data Diri

Berikutnya, kamu juga harus mengisi data diri secara lengkap untuk mengajukan NPWP melalui situs www.ereg.pajak.go.id.

Apabila kamu sudah masuk ke situs tersebut maka lanjutkan dengan mendaftar akun. Setelah itu, kamu dapat mengunggah dokumen Kartu Tanda Penduduk.

Jika sudah maka kamu dapat melanjutkan pengajuan bagi individu yang belum bekerja dengan langkah-langkah mudah ini:

  • Mendaftar akun di situs ereg.pajak.go.id.
  • Setelah itu, kamu menerima aktivasi via email.
  • Jika sudah selesai, kamu dapat mengisi data diri dengan benar.
  • Kemudian kamu akan menerima email berupa aktivasi akun.
  • Setelah itu, buka email lalu klik link aktivasinya sehingga dapat digunakan untuk login untuk melakukan mendaftar permohonan NPWP.
  • Klik untuk opsi katagori Wajib Pajak kemudian pilih opsi Orang Pribadi.
  • Klik pilihan untuk Status Pusat – Cabang, lalu klik opsi Pusat.
  • Setelah itu, muncul identitas Wajib Pajak. Lalu, isi data sesuai dengan identitas di KTP.

3. Isi Nominal Penghasilan

Isi kisaran penghasilan yang paling kecil yaitu kurang dari 4.5 juta.

Isikan jumlah tanggungannya di bagian NPWP dengan angka nol.

4. Tuliskan Status Pekerjaan

Setelah itu, di bagian kolom pekerjaan isikan dengan status pegawai swasta.

Lalu, di bagian kolom KLU, isi sesuai dari masing-masing KPP.

Di bagian pernyataan, silahkan pilih opsi yang bertuliskan belum akan menyelesaikan hak dan kewajiban.

5. Mengupload e-KTP

Silahkan, kamu mengupload e-KTP.

Lanjutkan dengan mengisi token yang dikirimkan lewat email.

Jika sudah, lanjutkan dengan mengklik permohonan.

Lalu, centang semua bagian kolom pernyataan. Kemudian, isi nomer token yang kamu dapatkan di email.

6. Tunggu Permohonan

Apabila kamu sudah menyelesaikan tata cara tersebut maka dapat menunggu permohonan kamu berhasil atau tidak. Kamu akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan apabila permohonanmu diterima.

Kamu dapat menerima pemberitahuan permohonan kamu lewat email. Akan ada pemberitahuan bahwa NPWP kamu sudah diaktifkan.

Atau kamu juga dapat menanyakan langsung ke KPP setempat sehingga dapat mengetahui NPWPnya sudah aktif.

7. NPWP Dikirimkan

Jika pembuatan NPWP kamu sudah aktif maka kartu NPWP sudah ada di KPP setempat. Atau kamu juga dapat menunggu KPP mengirimkan NPWP ke alamat rumah kamu.

Tetapi, apabila kamu membutuhkannya segera datang ke KPP untuk mengambil kartu NPWP.

Seorang guru Bahasa Indonesia yang kebetulan suka membaca novel dan mencurahkannya ke dalam tulisan.

Artikel Menarik Lainnya: