Cara Membuat Media Online Sendiri & Syarat Legalitas Hukum

Cara Membuat Media Online Sendiri & Syarat Legalitas Hukum

Cara membuat media online sendiri itu sebenarnya saangat mudah. Kamu bisa menggunakan CMS seperti WordPress, Joomla atau sejenisnya. Namun hal yang sedikit rumit itu adalah mengurus legalitasnya.

Media online itu tidak jauh beda dengan media offline pada umumnya. Legalitasnya pun perlu diperhatikan dengan baik. Agar konten yang disajikan ini bisa dipercaya oleh para penikmat beritanya.

Apa Itu Media Online?

Media online atau juga disebut media daring yaitu segala jenis atau format media yang hanya bisa diakses melalui koneksi internet yang berisikan teks, foto, vidio, serta bunyi (audio).

Atau dengan kata lain juga media online merupakan media komunikasi yang pemanfaatannya menggunakan perangkat internet.

Syarat Mendirikan Media Online

Agar website atau media online yang kamu buat memiliki badan hukum PT, maka kamu bisa langsung datang saja ke pihak notaris untuk meminta bantuan agar dibuatkan perusahaan pers.

Semua situs, sosial media, aplikasi yang digunakan oleh perusahaan atau lembaga resmi harus terdaftar secara legal. Dan berikut ini persyaratan untuk mendirikan media online, diantaranya adalah:

1. Modal Yang Cukup

Sebuah perusahaan yang akan mengurus sebuah perizinan membutuhkan modal sekurang-kurangnya 50 juta rupiah. Dalam kasus ini ditemukan nominal berbeda dengan ketentuan dari peraturan dewan pers. Namun, bias diperkirakan modal awal yang cukup sekitar segitu.

2. Dokumen Persyaratan

Selanjutnya syarat mendirikan media online yaitu adanya dokumen persyaratan. Dan hal tersebut merupakan faktor diterima atau tidaknya perusahaan untuk mendapatkan izin pendirian usaha. Dokumen tersebut berupa KTP, NPWP dan lain sebagainya.

3. Perusahaan Jelas

Dan paling penting persyaratan membuat media online itu perusahaannya jelas. Meski ada di dunia maya, sebuah situs perusahaan maupun lembaga harus memiliki alamat yang bisa dipertanggungjawabkan.

Alamat tersebut harus tertera di situs, atau aplikasi milik perusahaan yang kamu rintis.

Dan persyaratan terakhir untuk mendirikan media online adalah melengkapinya dengan legal formal. Pada aspek ini akan membuat para pengunjung juga pembaca merasa yakin terkait konten yang dimuat dalam situs atau website perusahaan kamu.

Cara Membuat Media Online Sendiri Resmi

Adapun berikut ini cara membuat media online sendiri resmi caranya sebagai berikut:

1. Desain Media Online

Pertama-tama kamu bisa desain media online kamu. Sekarang membuat media online sangat mudah kita bisa membuat media online berbasis blog, seperti blogger atau wordpress.

Lalu setelah membuat akun domain selanjutnya beli domain dan melakukan costum domain sehingga alamatnya terkesan formal. Dengan CMS WordPress kamu tinggal beli domain dan hosting lalu pasang dengan mudah dan pilih tampilan tema majalah atau situs berita.

2. Konten Media Online

Cara selanjutnya yaitu membuat konten media online yang terdiri dari jenis-jenis tulisn jurnalistik, terutama berita, artikel, atau feature. Dan bisa dengan berbagai topik khusus seperti sepak bola, buku, kesehatan, teknologi dan lain lain.

Secara umum format konten media online terdiri dari teks, gambar (foto, grafis, infografis), audio dan vidio.

3. Membuat Formulir Pendirian Akta Perusahaan Media

Secara legal formal media saat ini tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti pada masa orde baru. Namun bagi PT hal ini membutuhkan akta pendirian media.
Kamu hanya perlu meminta bantuan Media Online Indonesia (MOI) untuk mendirikan perusahaan media online untuk akta pendirian PT bidang usaha penerbitan media/pers.
Dan berikut kelengkapan yang harus kamu siapkan:
• Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri dan pengurus
• Pastikan laporan/SPT pajak tahunan sudah terlapor (Direksi dan Komisaris)
• Biaya untuk pendirian PT (Perseroan Terbatas) sebesar Rp. 3.000.000 Meliputi yaitu pengecekan nama PT.
• Pemesanan nama PT, akta pendirian dan SK Mentri Hukum dan HAM.

4. Media Online Taat Kode Etik

Selanjutnya media online yang fropesional harus menaati kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik.

Cara Meningkatkan Trafik Media Online

Setelah kamu memiliki media online yang legal atau resmi kamu perlu untuk meningkatkan media online tersebut agar trafiknya tetap naik. Dan berikut ini merupakan cara meningkatkan traffic media online agar terus meningkat sebagai berikut:

1. Tingkatkan SEO Media

Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan meningkatkan SEO Media yang kamu miliki. Meski pada akhirnya google akan memilih konten yang berkualitas. Namun, jangan sampai lupa untuk tetap memaksimalkan SEO (Search Engine Optimization).

Meningkatkan SEO berpotensi meningkatkan traffic media online kamu. Buat internal link dalam kontenmu, lalu sertakan meta description supaya pengunjung dapat mengetahui kontenmu dengan jelas.

2. Rutin Posting Artikel

Selanjutnya untuk meningkatkan traffic media online adalah dengan rutin posting artikel. Hal tersebut akan membantu traffic terus meningkat karena ada artikel yang baru setiap harinya.

3. Promosikan di Media Sosial

Untuk meningkatkan traffic selanjutnya kamu bisa mempromosikan media onlinemu di berbagai media sosial contoh di facebook, instagram, tweeter dan lain sebagainya.

4. Perbanyak Wartawan

Agar media kamu berkembang semakin pesat perbanyaklah wartawan agar banyak informasi yang terkumpul dan semakin banyak konten.

5. Tingkatkan Kualitas Konten

Selanjutnya tingkatkan kualitas konten yang telah di buat dengan meningkatkan isi kontennya atau dengan memperhatikan kecepatan websitemu. Apakah situs milikimu sudah cepat atau justru malah loading-nya lama.

Suka membaca novel dan dunia literasi. Menuangkan ke dalam tulisan agar banyak orang yang tahu apa yang aku baca hari ini.

Artikel Menarik Lainnya: