Cara Cicil Tagihan Listrik PLN Ternyata Bisa dan Mudah

Gambar dibuat dengan Canva

Tahu gak sih sekarang PLN (Persero) baru saja merilis skema penghitungan tagihan listrik. Dna hal ini bertujuan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Pelanggan hanya perlu membayar tagihan sebesar bulan lalu di tambah 40% dari kenaikan listrik lalu sisanya dibagi rata dalam 3 bulan kedepan. Lantas bagaimana cara cicil tagihan listrik PLN saat pandemi dan sekarang? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Skema Pembayaran Listrik PLN Secara Cicil

Pelanggan yang tagihan listriknya melonjak akan mendapatkan relaksasi pembayaran. Pelanggan hanya perlu membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2021.

Lalu sisanya dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. Dan diharapkan skema tersebut dapat mengurangi beban pelanggan yang tagihan listriknya meningkat tajam.

Seperti yang telah kita ketahui skema pembayaran listrik dengan metode cicil ini hanya berlaku pada saat masa pandemi tahun lalu.

Jika tagihan listrik bulan Mei di hitung rata-rata 3 bulan dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20% maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% kenaikan bulan selanjutnya.

Dan sisanya 60% dibayar 3 bulan selanjutnya. dan dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN tagihan  rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian. Akibat PSBB di beberapa wilayah dampak pandemi Covid-19.

Pada saat itu, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya mengunakan rata-rata tersebut. Namun, bulan saat itu pembayarannya bisa dicicil.

Perhitungan Cara Cicil Tagihan Listrik PLN

Berikut ilustrasi cicilan tagihan listri bulan Juni 2020 yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:

Misalnya, tagihan seorang pelanggan pada bulan April sebesar Rp.500.000,-, Mei Rp. 600.000,- yang dihitung dari rata-rata bulan sebelumnya dan Juni sebesar Rp.1.200.000,- atau naik 50% dari tagihan bulan Mei.

Maka, karena naik 50% pelanggan tersebut berhak mendapatkan perlindungan lonjakan tagihan dari PLN. Jadi pelanggan ini hanya membayar tagihan utama berdasarkan tagihan bulan Mei ditambah 40% dari lonjakan bulan Juni atau sebesar Rp.480.000,-.

Jadi pelanggan cukup membayar tagihan bulan Mei Rp.600.000,- di tambah 40% lonjakan yaitu Rp.480.000,- jadi, pengguna cukup membayar 1.080.000,- saja pada bulan tersebut.

Sisanya yang Rp.120.000,- akan dibebankan pada tagihan 3 bulan selanjutnya artinya bulan Juli tagihan pokoknya ditambah sebagian, bulan berikut ditambah sebagian lagi hingga 3 bulan terakhir.

Selain itu, pihak PLN juga akan mengecek ulang pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, bisnis kecil, industri kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.

Pengecekan itu dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

Tujuan Skema Cicil Tagihan Listrik

Selain mengetahui cara cicil tagihan listrik PLN pada masa pandemi kamu juga perlu mengetahui beberapa tujuan dari skema cicil tagihan listrik ini dan berikut untuk penjelasan lengkapnya:

  • Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020. Sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa PBB.
  • Selain itu, bertujuan agar konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajiban di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
  • Dan skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.
  • Dan untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambahkan posko pengaduan. Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan dan merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi.

Informasi Contak PLN

Nah, sejak bulan Mei 2020 PLN telah membuka posko informasi tagihan listrik di kantor pusat serta layanan contact center PLN. Dan berikut beberapa layanan yang bisa kamu akses, diantaranya adalah:

  • Telepon di 123
  • Twetter @PLN_123
  • Facebok PLN 123
  • Instagram @PLN123_Official
  • Email pln123@pln.co.id
  • Atau di aplikasi PLN Mobile

Nah, itulah beberapa layanan mengenai kotak senter PLN yang bisa kamu hubungi dan kamu perlu ketahui bahwa layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam jadi kamu tidak perlu khawatir ketika mendapatkan kendala terkait PLN.

Cara Cicil Tagihan Listrik PLN pakai Julo

Karena, skema cicil tagihan listrik hanya berlaku saat masa pandemi dan untuk masa sekarang kamu bisa cicil tagihan listrik PLN pakai aplikasi Julo.

1. Token Listrik

  • Langkah pertama kamu bisa buka aplikasi Julo dan klik “Listrik PLN”
  • Selanjutnya kamu bisa pilih “Token” dan masukkan nomor meter atau ID pelanggan
  • Pilih nominal dan tenor jangka waktu
  • Terakhir konfirmasi bayar listrik online dengan PIN dan tanda tangan

2. Listrik Pascabayar

Selain untuk token cara cicil tagihan listrik PLN untuk token kamu juga bisa untuk pascabayar, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka apliaksi Julo
  • Selanjutnya klik fitur “Listrik PLN”
  • Pilih “Tagihan” dan masukkan nomor meter atau ID pelanggan
  • Kemudian pilih tenor jangka waktu
  • Dan terakhir konfirmasi bayar listrik online dengan PIN dan tanda tangan

FAQ| Pertanyaan Seputar Cara Cicil Tagihan Listrik PLN

Cara cek tagihan listrik apakah sudah bayar atau belum?

Kamu bisa buka browser masukan situs www.pln.co.id> klik tagihan dan pembayaran > cek tagihan> dan masukkan nomor ID pelanggan dan cek.

Apakah PLN ada paylater?

Iya, kini pembayaran listrik menawarkan angsuran tanpa kartu kredit di PLN Mobile.

Apakah telat bayar listrik 1 bulan akan diputus?

PLN tidak akan melakukan pemutusan sementara namun ada biaya denda sesuai ketentuan.

Suka membaca novel dan dunia literasi. Menuangkan ke dalam tulisan agar banyak orang yang tahu apa yang aku baca hari ini.

Artikel Menarik Lainnya: