Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sebelum dan Setelah Menikah

Cara Menghitung Pajak Penghasilan yang wajib di ketahui bagi setap orang yang penghasilannya sudah di kenakan pajak. Dengan adanya PPH yaitu untuk menjaga kestabilan ekonomi di Negara tercinta ini.

1 Fashion murah

Pajak Penghasilan tidak hanya bagi para pegawai swasta saja melainkan bagi ASN/PNS, TNI dan juga Polri, ketentuan tersebut sudah di atur dalam undang-undang. Untuk lebih jelasnya mengenai Pembahasan tersebut kami Media Mustakim akan membahasnya dalam artikel kali ini.

fashion muslim murah

Pajak Penghasilan

Dalam ketentuan Pajak Penghasilan yaitu bagi setiap orang yang penghasilannya sudah dikenakan pajak , peraturan tersebut sudah di atur dalam undang-undang oleh karena itu bagi setiap orang yang penghasilannya di kenakan pajak wajib membayarnya.

Pajak Penghasailan yaitu dikenakan bagi penghasilan seseorang (Pribadi) atau badan yang di hitung dalam 1 tahun sesuai dari jumlah penghasilannya per bulan.

Pajak penghasilan orang pribadi merupakan sebagai subjek yaitu orang yang dikenakan pajak penghasilan orang pribadi (PPH). Sedangkan Objek Penghasilan merupakan jumlah pendapatan yang diperoleh seseorang, badan atau perusahaan Pajak Peghasilan.

Ketentuan Pajak Penghasilan

Dalam menghitung pajak penghailan maka harus tahu terlebih dahulu jenis pajak penghasilan yang kamu miliki termasuk ke dalam jenis penghasilan pasal berapa, oleh karena itu semakin bear upah atau gaji yang di terima maka semakin besar jumlah pajak yang dikenakan

1 Fashion murah

Ketentuan pajak penghasilan harus diperhatikan pada jumlah besaran gaji yang di dapatkan, dalam menghitung pajak penghasilan di bagi ke dalam beberapa jenis; PPH 15, PPH 19, PPH 21, PPH 22, PPh 23, PPH 24, PPH 25, PPH 26, PPH 29, dan PPH Final Pasal 4 ayat 2.

Dalam menghitung pajak penghasilan pada dasarnya yaitu menggunakan hitungan sebagai berikut; dengan Penghasilan 50.000.000 maka akan dikenakan pajak sebesar 5%, penghasilan 50.000.000 samapi 250.000.000 dikenakn pajak sebesar 15%, Penghasilan 250.000.000 sampai 500.000.000 dikenakan pajak 25% dan penghasilan pajak lebih dari 500.000.000 maka dikenakan pajak sebesar 30%.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan Pribadi

Untuk mengetahui jenis pajak penghasilan kamu dapat melihatnya dari pendapatan atau gaji yang di dapat per tiap bulannya. Dalam pajak penghasilan PPH 21 berkaitan dengan karyawan atau pegawa negri yang memiliki gaji lebih dari 4.500.000.

Berikut ada beberapa jenis pajk penghasilan bagi penghasilan seseorang pribadi yang penghasilannya dikenakan pajak, adapun jenis-jenis tersebut dalam pph 21 dapat di lihat dalam pon-poin berikut di bawah ini;

  • Penghasilan dari karyawan tetap
  • Penghasilan dari karyawan tidak tetap
  • Penghasilan dari bukan karyawan atau pegawai
  • Penghasilan yang di potong secara final seperti uang pensiun, tunjangan hari tua, atau perhitungan pesangon.

Cara menghitung Pajak Penghasilan

Dalam Menghitung Pajak Penghasilan wajib pajak bagi setiap orang yang penghasilannya dikenakan pajak namun sedikit berbeda dengan status belum menikah, belum menikah yaitu sebesar 54.000.000 per tahun sedangkan bagi setiap orang yang berstatus sudah menikah yaitu sejumlah 54.000.000 + 4.500.000.

Dan jika NPWP suami istri digabungkan yaitu sejumlah 54.000.000+ 58.500.000. Namun jika sudah menikah dan memiliki anak maka Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di + 54.000.000, dalam tambahan keluarga pada satu keluarga minimal tiga orang.

1 Fashion murah

Dalam menghitung Pajak Penghasilan tentunya kamu harus memasukan jenis penghasilan kamu termasuk kedalam jenis penghasilan yang mana, untuk mengetahui perhitungan penghasilan tersebut kamu dapat melihatnya poin-poin berkut di bawah ini;

1. Menghitung Pajak Penghasilan Belum Menikah

  • Jik seorang PNS atau Karyawan Swasta yang penghasilan dengan gaji per bulannya sebesar 5000.000 x Penghasilan Pertahun 12 Bulan (5000.000×12=60,000,000
  • Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) = 45,000.000
  • PKP= 60.000.000-45.000.000 = 15.000.000
  • Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) = 5% maka 15.000.000 x 5% = 750.000

Maka jumlah Pajak Penghasilan (PPH) yang harus di bayarakan oleh seorang PNS/Karyawan swasta tersebut yaitu sebesar 750.000.

2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah

Berikut di bawah ini merupakan contoh gambaran dalam menghitung pajak penghasilan dengan status sudah menikah.

Jika ada seorang suami dan istri sudah memiliki satu anak memiliki jumlah penghasilan yang sama dari perusahaan yang berbeda namun NPWP nya sudah di gabungkan, seorang suami dalam penghasilannya dengan memiliki penghasilan pertahunnya adalah 90.000.000 dan seorang istri 90.000.000 dalam pertahunnya..

Dan Jumlah PTKP dengan penambahan 1 orang yaitu sebesar 63.000.000. PKP suami dengan jumlah 90.000.000-63.000.000 = 2700.000 dan PPH suami yaitu sebesar 5% jadi; 2700.000 x 5% = 1.350.000, dan PPK istri – 54.000.000 ( 90.000.000-54 000.000= 36.000.000, dan PPH istri dengan tarif 5%, jadi 36.000.000x 5% = 1.800.000.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika kamu sudah mengetahui cara penghitungan pajak penghasilan, selanjutnya agar kamu lebih mengetahui apa itu pajak penghasilan tidak tetap yang tertuang dalam perhitungan pajak penghasilan PPH 21.

1 Fashion murah

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan pengurangan dalam menghitung besar pajak penghasilan yang harus di bayarkan wajib pajak orang pribadi, dalam perhitungannya terdapat rumus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika penghasilan seseorang atau wajib pajak tidak melampaui PTKP maka orang tersebut diberi kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilannya. namun jumlah penghasilan tidak kena pajak tidak akan sama dari tahun ke tahun sehingga tergantung pada peraturan yang berlaku.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Agar mengetahui cara perhitungan PTKP dengan jelas perhatikan rumus berikut; TK/0=54.0000.0000, K/0=58.500.000, K/1= 63.000.000, K/2= 67.500.000 dan K/3= 72.0000.000. Namun rumus tersebut tidak berlaku jika seseorang wajib pajak berstatus belum menikah dan memiliki tanggungan karena rumusnya beda lagi.

Pada dasarnya PTKP merupakan untuk menentukan potongan PPH 21, oleh karena itu berikut di bawah ini cara penghitungan pajak penghasilan tidak tetap (PTKP) dalam PPH 21; Jika ada seseorang yang memiliki gaji setiap bulannya dengan 4.500.000 maka gaji setahu 4.500.000 x12 = 54.000.000. maka rumus PTK = 54.000.000-54.000.000=0

Dengan begitu maka orang tersebut di bolehkan tidak membayar PPH 21 nya, dan jika penghasilannya lebih besar maka seseorang diharuskan membayar pajak penghasilannya.

FAQ | Pertanyaan Seputar Pajak Penghasilan

Bagaimana Jika seseorang berpenghasilan wajib Pajak dan tidak membayarnya ?

Jika seseorang berpenghasilan wajib pajak dan tidak membyaranya, maka orang tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU yang mengaturnya.

1 Fashion murah

Berapa lama penyampaian SPT penghasilan wajib pajak orang pribadi?

Dalam penyampaian SPT orang pribadi yaitu paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak tersebut.

Demikian yang dapat kami tulis mengenai cara menghitung pajak penghasilan, semoga artikel ini bermanfaat, sekian kami ucapkan terimakasih.

Artikel Menarik Lainnya:

Blog Literasi dan Dunia Teknologi

Menu