Sering kali kita mendengar isu terkait pernyataan pinjaman online ilegal tidak usah bayar yang diulas di internet. Terkait dengan pernyataan tersebut, perlu adanya hal yang harus dipahami dengan baik agar tidak salah mengartikannya.
Pinjaman online saat ini sedang menjadi pilihan paling diminati oleh Masyarakat untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat. Prosesnya yang mudah dan cepat menjadikannya sebagai pilihan bagi Masyarakat, meskipun secara suku bunga sangat besar.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Pinjaman Online saat ini begitu populer dan menjamin di tengah kebutuhan Masyarakat akan dana tunai. Ada dua jenis penyedia jasa pinjaman online yang bisa ditemukan yakni pemberi pinjaman legal maupun ilegal.
Perusahaan pemberi pinjaman online legal tersebut sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan yang ilegal tidak. Beberapa orang mungkin tidak sadar dan menjadi korban dari pinjaman online ilegal.
Bagi para korban tersebut, ada kabar yang baik dan menenangkan untuk pinjaman yang diperoleh dari Pinjol ilegal. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada hari Rabu 20 Oktober 2023 silam, korban pinjal yang ilegal tidak perlu membayar cicilannya.
Pernyataan yang dilontarkan oleh Mahfud MD tersebut tentu bukan hal yang sembarangan dan punya landasan yang kuat. Ada beberapa fakta terkait dengan tidak perlu dibayarnya pinjaman online dari perusahaan ilegal, seperti disebutkan di bawah ini.
Dasar pertama yang perlu diperhatikan dari pernyataan mengapa tidak perlu bayar pinjaman dari pinjol ilegal adalah karena status perusahaan pemberi pinjaman tersebut. Cacat Hukum tersebut muncul karena perusahaan Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat sebagai pemberi pinjaman.
Dasar kedua mengapa Anda tidak perlu membayar pinjaman yang sudah dibuat di Pinjol Ilegal adalah karena tidak adanya azas perjanjian. Dasar hubungan antara pemberi pinjaman, dalam hal ini Pinjol ilegal, dengan penerima uang adalah perjanjian.
Adanya dasar hubungan tersebut memang mengharuskan kedua belah pihak menjalankan kewajibannya seperti yang tertuang dalam perjanjian. Secara perjanjian memang benar bahwasanya debitur harus menyelesaikan kewajibannya untuk membayarkan pinjaman.
Namun kembali lagi pada posisi Pinjol yang tidak legal secara hukum, maka perjanjian yang dibuat tersebut tidak menjadi sebuah bentuk perjanjian. Dengan tidak adanya asas yang jelas tersebut, perjanjian antara pinjol ilegal dengan debitur bisa dikatakan gagal.
Dasar ketiga yang dapat diperhatikan dari pernyataan benar terkait pinjaman online ilegal tidak perlu bayar dilihat dari ketentuan pidananya. Status tidak resmi dari pinjol ilegal menjadikan munculnya pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dengan adanya sudut pidana tersebut maka semua bentuk perjanjian yang dilakukan dengan debitur tidak sah. Pinjol ilegal dapat masuk dalam status pidana pemerasan di pasal 368 KUHP dan pasal perbuatan tidak menyenangkan di Pasal 336, serta pelanggaran UU ITE.
Sebelum masuk dalam kondisi di mana Anda harus berurusan dengan pinjaman online ilegal, menghindarinya menjadi sebuah kewajiban. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan terkait untuk mengetahui pinjaman online yang ilegal, seperti disebutkan ide bawah ini.
Cara pertama agar Anda tidak pusing dengan masalah pinjaman online ilegal tidak perlu bayar adalah dengan melihat ulasan atau reviewnya. Sebelum memutuskan pilihan pinjol yang akan digunakan, pastikan Anda membaca ulasannya di blog keuangan, instagram, bahkan di review aplikasinya sendiri.
Logo OJK sering dijadikan sebagai tameng para pinjol ilegal untuk menarik debitur agar mau menggunakan jasanya. Anda sebaiknya tidak langsung percaya begitu saja dengan logo OJK yang dibuat karena bisa jadi palsu.
Cara kedua untuk dapat mengetahui dan menghindari pinjol yang ilegal adalah dengan melakukan pengecekan lewat OJK. Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pengecekan apakah pinjol sudah terdaftar atau belum, seperti :
Dari informasi yang beredar termasuk pernyataan Mahfud MD sebagai menteri koordinator Politik, Hukum, dan HAM memang membenarkan hal tersebut.
Jika tidak membayar Pinjol ilegal maka ada risiko yang perlu diperhatikan seperti denda hingga teror yang diperoleh dari pemberi pinjaman online tersebut.
Karena perusahaan pemberi pinjaman tersebut secara perdata dan pidana tidak memenuhi syarat sebagai penyedia jasa keuangan.