Cara Bayar Tilang Online Kantor POS, Segini Bayarnya!

Cara Bayar Tilang Online Kantor POS

Indonesia merupakan Negara Besar berbagai kemajuan bisa di rasakan masyarakat salah satunya kemajuan di sektor Teknologi dan salah satu bukti yaitu nyata mengenai Tilang secara Online dengan bantuan CCTV yang di pasang di lokasi – lokasi tertentu guna menjaga ketertiban lalulintas.

Namun karena belum memasyarakat secara menyeluruh banyak yang bertanya jika kena Tilang online dan kena sanksi bagaimana cara bayar sanksi tersebut? Untuk itu penulis akan membahas mengenai cara bayar tilang online Kantor POS Dan dibawah ini penjelasannya.

Apa yang Dimaksud Tilang Online

Guna menjaga ketertiban lalulintas maka Pemerintah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan ketertiban lalulintas dan mengurangi resiko kecelakaan lalulintas. Salah satu upaya pemerintah dalam hal ini yaitu dengan menerapkan Tilang Online.

Pada tanggal 23 Maret 2021 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang secara Online untuk tahap pertama resmi di buka. Dan ini resmi di buka untuk menangkap secara online para pelanggar lalulintas dengan memanfaatkan teknologi CCTV.

Pelaku yang melakukan pelanggaran akan dengan otomatis tertangkap dan terekam melalui nomor kendaraan yang digunakan oleh pengguna dan dengan bukti tersebut maka pihak kepolisian akan secara langsung memproses pelanggaran pengguna kendaraan.

Cara Bayar Tilang Online Kantor POS

Pengguna yang melakukan pelanggaran lalulintas tentunya akan mendapatkan sanksi salah satunya harus bayar Denda tilang. Cara bayar denda tilang salah satunya bisa dilakukan lewat Kantor POS setelah pengguna kendaraan mendapat surat yang di keluarkan oleh Polantas.

Dan untuk kamu yang terkena tilang secara online maka segeralah melakukan konfirmasi setelah mendapatkan teguran dari kepolisan atau kejaksaan. Selanjutnya lakukan proses pembayaran sesuai degan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Nah, untuk melakukan proses bayar tilang secara online kamu bisa lakukan pembayaran lewat Kantor POS. Dan memang salah satu pembayaran tilang online dapat kamu lakukan melalui Kantor POS. Metode pembayaran Tilang Online lewat kantor POS adalah sebagai berikut ini.

  • Pertama tentunya kamu datang ke Kantor POS terdekat di wilayah kamu
  • Bawah fotocopy berkas tilang beserta dengan KTP atas nama tertilang
  • Selanjutnya silahkan isi formulir yang diperlukan untuk alamat pengiriman jaminan tertilang
  • Selanjutnya silahkan bayar denda dengan nominal yang sesuai dengan jumlah yang harus kamu bayar. Besaran biaya denda yang harus kamu bayar tergantung pada jenis pelanggaran yang kamu lakukan
  • Selanjutnya kamu tinggal tunggu jaminan tilang yang akan langsung di kirim ke alamat sesuai dengan data yang kamu isi di formulir. Dan rentan waktu pengiriman sekitar 2 sampai 3 hari

Pelanggaran Yang Kena Tilang Online

Tentunya kamu penasaran kan pelanggaran apa saja yang akan mendapatkan tilang secara online? Dan sejatinya untuk pelanggaran sama saja hanya saja kamu tidak langsung ditindak oleh petugas POLANTAS namun pelanggar akan di rekan menggunakan CCTV.

Tapi agar tidak penasaran berikut ini beberapa pelanggaran yang harus kamu hindari agar tidak kena tilang secara online.

  • Pelanggaran Rambu – tambu lalulintas
  • Pengguna roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  • Pengemudi yang berkendara sambil menggunakan HP
  • Pengendara yang berjalan melebihi batas kecepatan yang telah di tentukan
  • Pengguna kendaraan memakai plat nomor palsu
  • Pengendara yang menerobos lampu lalulintas
  • Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI
  • Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap

Denda Tilang Online

Setelah kamu mengetahui mengenai cara pembayaran tilang online lewat kantor POS tentunya kamu harus mengetahui mengenai jumlah nominal uang yang berbeda beda. Dan ternyata bukan hanya bayar denda saja namun ancaman kurungan penjara pun berlaku bagi pelaku pelanggaran.

Dan bayar denda serta ancaman kurungannya memang berbeda – beda tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan baik bagi pengendara roda dua tau juga pengguna jalan roda empat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran pengendara jalan.

Dan berikut ini rincian denda tilang yang harus kamu lakukan jika kamu melakukan pelanggaran lalulintas.

  • Pelanggar rambu lalulintas dan marka jalan akan dikenakan denda tilang online sebesar Rp. 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan
  • Untuk pengendara roda empat jika tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 250 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan
  • Jika pengemudi sambil menggunakan Handphone akan dikenakan denda sebesar 750 ribu rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan
  • Jika pengguna kendaraan melampaui batas kecepatan yang di tetapkan maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 500 ribu rupiah atau kurungan penjara selama 2 bulan
  • Jika pengguna jalan menggunakan Plat nomor palsu maka denda yang harus di bayar yaitu sebesar Rp. 500 ribu rupiah atau kurungan penjara selama 2 bulan
  • Untuk pengendara yang menerobos lampu merah yang tertangkap oleh sistem dan kena tilang elektronik akan dikenakan denda sebesar Rp. 500 ribu rupiah atau kurungan penjara selama 2 bulan
  • Pengendara yang tidak mengenakan helm dengan ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan denda sebesar Rp. 250 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan
  • Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda Rp. 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan

Akhir Kata

Dan itulah informasi yang dapat saya sampaikan mengenai cara bayar tilang online lewat kantor POS beserta penjelasan lainnya yang mendukung pada penjelasan tersebut. Semoga informasi yang saya sampaikan bermanfaat buat kamu semua.

Dan akhir kata saya ucapkan terimakasih.

Seorang guru di pelosok Garut yang punya hobi menulis dan coba menuangkannya ke dalam blog. Terimakasih sudah membaca artikel dan tulisan sederhana saya di sini.

Artikel Menarik Lainnya: