Cicilan Perumahan Subsidi: Syarat, Perhitungan, Pengajuan

Cicilan Perumahan Subsidi

Cicilan Perumahan Subsidi tentunya tidak seberat mengangsur KPR hunian biasa sehingga tak heran jika membeli rumah subsidi menjadi opsi pilihan yang banyak di pilih oleh masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah.

Namun, meski terbilang murah kamu perlu memerlukan informasi akurat mengenai cicilan perumahan subsidi supaya tidak salah melangkah dan memerlukan perhitungan yang cukup matang. Simak artikel ini tim Mustakim Media menjelaskannya secara lengkap.

Apa Itu Cicilan Perumahan Subsidi?

Jadi cicilan perumahan subsidi ini adalah kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh pemerintah. Dengan perwujudan program ini biasanya berupa keringanan biaya uang muka maupun suku bunga.

Rumah subsidi ini memiliki empat skema pembiayaan yang perlu kamu pahami jika ingin mengambilnya, diantaranya adalah:

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
  • Dan tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Nah, program cicilan perumahan subsidi yang mana yang akan kamu dapatkan jika ada salah satu dari ke empat skema tersebut berarti kamu memilih perumahan bersubsidi dari pemerintah dan tidak semua bisa mendapatkannya.

Untuk itu kamu perlu memanfaatkan kesempatan yang baik untuk mendapatkan subsidi pemerintah tersebut. Namun, ada beberapa peryaratan yang perlu kamu penuhi jika ingin melakukan cicilan perumahan subsidi di bawah penjelasannya.

Syarat Cicilan Perumahan Subsidi

Dan tentunya saat mengambil cicilan perumahan subsidi ini kamu perlu menyiapkan persyaratan terlebih dahulu. Lantas apa saja persyaratan yang perlu kamu penuhi? Berikut penjelasannya:

  • Persyaratan pertama kamu merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
  • Selanjutnya berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Penerima maupun pasangan (Suami/Istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah
  • Memiliki masa kerja atau minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, penghasilan (PPh) orang pribadi, sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pendapatan dari calon debitur tidak melebihi Rp.8 juta per bulan

Selain syarat-syarat di atas ada juga dokumen yang haru kamu lengkapi jika ingin melakukan cicilan perumahan subsidi, dan berikut beberapa dokumen yang harus kamu penuhi, diantaranya adalah:

  • Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon dan pasangan
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda daftar Perusahaan (TDP) dan surat keterangan domisili
  • Laporan keuangan 3 bulan terakhir (Pemohon Swasta)
  • Fotokopi izin praktik (pmohon Profesional)
  • Fotokopi Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir serta surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

Nah, itu dia beberapa syarat yang perlu kamu penuhi sebelum melakukan cicilan perumahan subsidi dan sekaligus persyaratan dokumen yang perlu kamu lengkapi jika kamu memang berminat ingin melakukan cicilan perumahan subsidi.

Lalu Bagaimana Perhitungan Cicilan Rumah Subsidi?

Nah, setelah mengetahui apa saja syarat yang perlu kamu penuhi untuk melakukan pengajuan cicilan perumahan subsidi. Lantas bagaimana perhitungannya agar kamu tidak rugi dan merasa menyesal.

Baiklah, tim Mustakim Media akan mulai menjelaskan secara lengkap untukmu. Kita khususkan perhitungan cicilan perumahan subsidi ini di daerah khusus Jakarta, Maluku, Bali dan lainnya.

Dimana di daerah-daerah tersebut perumahan subsidi di patok dengan harga Rp,168 juta. Jika kita mencoba untuk simulasi KPR dari BTN dengan DP 0 persen dan bunga tetap 5% berikut besaran cicilan rumah subsidinya.

1. Perhitungan Cicilan Perumahan Subsidi dengan Tenor 5 Tahun

Untuk kamu konsumen yang memilih tenor 5 tahun maka cicilan perumahan subsidi yang perlu kamu bayarkan adalah sekitar Rp.3.500.000,- setiap bulannya.

Dan angka tersebut di luar biaya bank yang terdiri dari appraisal, administrasi, provisi, dan asuransi. Ada pula biaya tambahan cicilan rumah subsidi, seperti biaya akta jual beli rumah, bea balik nama, SKMHT dan APHT.

Selain itu ada juga biaya perjanjian HT , Sertifikat, dan lain sebagainya. Untuk mengetahuinya besaran masing-masing ini dia penjelasan lengkapnya:

  • Appraisal Rp.1.500.000,-
  • Provisi Rp.5.000.000,-
  • Asuransi Rp.5.000.000,-
  • Notari Rp.25.000.000,-
  • Akta Jual Beli Rp.5.000.000,-
  • Bea Balik Nama Rp. 5.000.000,-
  • Akta SKMHT Rp.2.500.000,-
  • Akta APHT Rp. 5.000.000,-
  • Perjanjian HT Rp.5.000.000,-
  • Cek Sertifikasi ZNT, PNBPHT Rp.2.500.000,-

Sehingga pembayaran angsuran pertama untuk tenor 5 tahun adalah sebesar Rp.47.015.600 di tambah dengan cicilan Rp.3.500.000,- per bulan yang dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo.

2. Perhitungan Cicilan Perumahan Subsidi dengan Tenor 10 Tahun

Jika tadi merupakan perhitungan cicilan perumahan subsidi dengan tenor 10 tahun dan kamu ingin mengambil tenor yang lebih panjang yaitu sekitar 10 tahun akan tagihan yang harus kamu bayarkan setiap bulannya adalah Rp. 2.100.000,- per bulan.

Dan angka tersebut di luar biaya bank lainnya berikut rinciannya:

  • Biaya Bank Rp. 11.500.000,-
  • Appraisal Rp.1.500.000,-
  • Asuransi Rp.5.000.000,-
  • Notaris Rp.25.000.000,-
  • Akta Jual Beli Rp.5.000.000,-
  • Bea Balik Nama Rp. 5.000.000,-
  • Akta SKMHT Rp.2.500.000,-
  • Akta APHT Rp. 5.000.000,-
  • Perjanjian HT Rp.5.000.000,-
  • Cek Sertifikasi ZNT, PNBPHT Rp.2.500.000,-

Jadi, jika di kalkulasikan biaya lainnya ini ada sekitar Rp.42.791.000,0 dan ini harus dibayarkan pertama di angsuran pertama saat melakukan pembayaran.

Cara Pengajuan Cicilan Perumahan Subsidi

Setelah kamu mengetahui syarat-syarat cicilan perumahan subsidi dan juga perhitungan dengan tenor 5 tahun dan juga 10 tahun dan kamu berniat ingin mengajukan cicilan perumahan subsidi. Kamu bisa simak penjelasan berikut di bawah ini, akan tim Mustakim Media jelaskan secara lengkap.

1. Melakukan Riset Terhadap Rumah Subsidi

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan ketika akan melakukan cicilan perumahan subsidi kamu melakukan riset terlebih dahulu agar tidak salah pilih nantinya.

Untuk informasi mengenai rumah subsidi di seluruh indonesia kamu bisa cari di link rumahsubsidi.pu.go.id di sana akan tersedia secara lengkap informasinya mulai dari luas bangunan dan tanah, tipe hunian, jumlah kamar, serta nama developer-nya.

Setelah itu kamu bisa melakukan survey dan bertanya mengenai hal mengenai rumah mengenai ligelitas tanah dan garansi apa saja yang diberikan. Hal lain untuk di riset yaitu reputasi atau history developer di riwayat sebelumnya.

2. Membayar Biaya Booking Kepada Developer

Selanjutnya setelah menentukan rumah yang diinginkan kamu bisa menyiapkan sejumlah dana untuk membayar booking fee. Dan besaran booking fee akan berbeda-beda tergantung developernya.

3. Mencari Informasi Bank penerima KPR Subsidi

Selanjutnya setelah booking kamu mencari informasi mengenai bank penerima cicilan perumahan subsidi. Dan pastikan telah bekerjasama dengan perumahan pilihan dan sesuai dengan ketentuan bank itu sendiri.

4. Mengajukan Cicilan Perumahan Subsidi

Dan langkah terakhir kamu langsung mendatangi bank dengan membawa dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan untuk mengajukan cicilan perumahan subsidi pastikan semua syarat telah kamu penuhi

Akhir Kata

Demikian penjelasan mengenai cara mengajukan cicilan perumahan subsidi berikut syarat pengajuan dan cara perhitungan cicilan perumahan subsidi. Semoga apa yang tim Mustakim Media jelaskan ini dapat bermanfaat ya!

Suka membaca novel dan dunia literasi. Menuangkan ke dalam tulisan agar banyak orang yang tahu apa yang aku baca hari ini.

Artikel Menarik Lainnya: