Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Hingga Jenisnya

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Hingga Jenisnya

Sudahkah kamu tahu bagaimana perbedaan badan usaha dan perusahaan? Ternyata dua hal tersebut merupakan hal berbeda, bahkan bisa dibedakan dari beberapa aspek.

Di kesempatan kali ini, kamu akan tahu bagaimana definisi dari badan usaha serta apa pengertian dari perusahaan. Selain itu, nanti juga akan tahu berdasarkan apa saja dua hal tersebut bisa dibedakan.

Pengertian Badan Usaha

Nah, ternyata badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi dan juga ekonomis yang memiliki tujuan mendapatkan laba. Atau bahkan keuntungan. Tidak hanya itu saja, badan usaha juga berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai mana orang-orang tahu, bahwa sebagian orang yang belum mengetahui badan usaha. Sering kali menyamakannya dengan perusahaan, padahal di Indonesia sendiri banyak jenis badan usaha. Mulai dari PT atau bahkan CV dan beberapa jenis lainnya.

Pengertian Perusahaan

Sedangkan perusahaan, merupakan tempat di mana terjadinya sebuah kegiatan dan aktivitas produksi sebuah jasa atau barang. Di dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi akan berkumpul.

Mulai dari modal, sumber daya aman, tenaga kerja, hingga kewirausahaan. Definisi lainnya, perusahaan menjadi suatu lembaga atau organisasi yang menghadirkan barang serta jasa. Kemudian dijual ke masyarakat luas dengan tujuan untuk mendapatkan untung.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Karena kamu sudah tahu bagaimana pengertiannya, maka sekarang simak tabel di bawah ini untuk mengetahui bagaimana persisnya perbedaan badan usaha dan perusahaan.

 TujuanFungsiBentuk
Badan UsahaUntuk mencari laba dan keuntungan Kesatuan organisasi untuk dapat mengurus perusahaanBerupa yuridis atau kum, seperti CV. Kemudian PT< koperasi, hingga firma
PerusahaanMenghasilkan barang dan jasaAlat yang digunakan badan usaha untuk bisa mencapai tujuanBengkel, pabrik atau beberapa unsur produksi lainnya.

Nah, itulah beberapa perbedaan badan usaha dan perusahaan yang sangat jelas bisa kamu pahami dengan baik.

Namun tentu pembahasan kali ini tidak cukup sampai di situ saja, kamu akan tahu lebih banyak mengenai badan usaha serta perusahaan pada kesempatan kali ini.

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Setelah kamu paham betul bagaimana perbedaan badan usaha dan perusahaan berdasarkan tabel di atas. Yuk kita bahas kembali terkait dengan bagaimana bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, pun tentu saja agar kamu pun dapat mengenalinya dengan baik.

1. Koperasi

Koperasi menjadi suatu badan usaha dengan didasari atas asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi satu ini dioperasikan untuk kepentingan bersama-sama.

Koperasi pun menjadi sebuah badan usaha yang dimiliki serta dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama. Pun tentu dibidang ekonomi.

Di samping hal tersebut, koperasi sendiri dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini dapat mengumpulkan dana dari anggota sebagai modal untuk menjalankan usahanya sesuai aspirasi. Serta kebutuhan bersama.

2. BUMN

Badan Usaha Milik Negara, ternyata menjadi salah satu bentuk usaha yang ada di Indonesia dan memiliki banyak jenis. Apa saja?

2.1 Perjan

Atau Perusahaan Jawatan, merupakan BUMN yang sumber dananya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau biasa disebut dengan APBN.

Perjan sendiri memiliki tujuan membuat sejahtera masyarakat, melalui pengabdian juga pelayanan. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektivitas hingga ekonomi serta pelayanan baik.

Namun kini Perjan sudah berganti bentuk, seperti Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api. Atau bahkan Perjan Pegadaian yang pernah menjadi perum dan kini beralih bentuk menjadi Persero.

2.2 Persero

Atau biasa juga disebut dengan Perusahaan Perseroan, menjadi perusahaan milik negara yang memiliki bentuk perseroan. Namun terbatas.

Perusahaan tersebut memiliki tujuan untuk dapat mengejar keuntungan dengan memiliki saham. Seorang menteri mengusulkan suatu usaha tersebut kepada Presiden lengkap dengan pengkajiannya. Sudah didasari dengan banyak pertimbangan.

Persero ini pun bertujuan untuk menyediakan barang serta jasa, memiliki nilai jual lebih namun tetap memiliki kualitas sangat baik.

Biasanya Persero ini bergerak dalam bidang produksi, misalnya saja PT. Telkom, PT Pos Indonesia dan lain-lain.

2.3 Perum

Atau Perusahaan umum, menjadi perusahaan yang kepemilikannya dimiliki oleh negara. Perum sendiri memiliki tujuan serta manfaat dalam hal umum. Baik itu dalam bentuk jasa atau juga dalam bentuk barang.

Dalam pembentukan suatu perum, dibutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan hingga Presiden. Nanti Menteri BUMN akan mengusulkan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji sebelumnya.

3. BUMS

Atau Badan Usaha Milik Swasta, badan usaha ini dimiliki oleh pihak swasta. Pun BUMS didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan untung dalam pengembangan usahanya.

Selain itu, BUMS pun ternyata memiliki dua jenis lain, yakni badan usaha dalam negeri serta badan usaha swasta asing.

Badan usaha dalam negeri merupakan badan usaha yang sumber modalnya dimiliki oleh masyarakat di Indonesia. Atau dalam negeri.

Sedangkan badan usaha swasta asing, merupakan badan usaha swasta yang modalnya dimiliki yang bukan warga negara dari Indonesia. Misalnya:

Bentuk-bentuk Perusahaan

Selain bentuk dari badan usaha, pada kesempatan kali ini kamu akan tahu terkait dengan apa saja bentuk dari perusahaan.

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Ternyata perusahaan berbadan hukum bisa saja dimiliki oleh negara dan juga bisa saja dimiliki oleh swasta. Perusahaan ini biasanya akan berbentuk persekutuan yang kepemilikannya akan dimiliki oleh beberapa pengusaha. Baik swasta atau negara yang sudah memiliki beberapa syarat hukum jelas. Misalnya:

  • Perseroan Terbatas
  • Koperasi
  • Perusahaan Umum
  • Perseroan Terbatas Terbuka
  • Perusahaan Perseroan

2. Perusahaan Bukan Badan Hukum

Kemudian selanjutnya ada perusahaan bukan berdasarkan badan hukum, menjadi jenis perusahaan yang dimiliki oleh swasta yang didirikan oleh beberapa orang pengusaha dengan sistem bentuk kerja sama.

Perusahaan ini bisa berbentuk perseorangan atau bahkan persekutuan, contoh dari perusahaan bukan berdasarkan badan hukum adalah:

  • Perusahaan perseorangan
  • Firma atau FA
  • Persekutuan Perdata
  • Yayasan

3. Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional adalah suatu bisnis yang kegiatan bisnisnya menyentuh seluruh nasional serta tumbuh secara sukses.

Jenis perusahaan ini akan terus berkembang dan terus berubah menjadi sebuah perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional ini pun akan mampu bersaing di era globalisasi, sebab terus berkembang dan akan terus tumbuh guna mendapatkan kekuatan posisi.

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Kegiatan usaha ternyata memiliki banyak jenis, dan di bawah ini ada beberapa jenis badan usaha berdasarkan dengan kegiatannya.

  • Ekstraktif
  • Agraris
  • Perdagangan
  • Industri
  • Jasa

Dengan beragamnya jenis badan usaha, khususnya yang hadir di Indonesia ternyata banyak perbedaan antara corak hingga kekhasan setiap badan usahanya.

Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatannya

  • Perusahaan manufaktur atau industri
  • Perusahaan jasa
  • Perusahaan dagang
  • Perusahaan agraris
  • Perusahaan ekstraktif

Nah, itulah penjelasan lengkap terkait dengan bagaimana perbedaan badan usaha dan perusahaan hingga kamu tahu apa saja bentuk hingga jenis pada masing-masing badan usaha. Serta perusahaannya. Jika ingin lebih lengkap lagi bagaimana, kamu bisa lakukan diskusi secara sehat dengan guru atau bahkan teman.

Seorang guru Bahasa Indonesia yang kebetulan suka membaca novel dan mencurahkannya ke dalam tulisan.

Artikel Menarik Lainnya: