15 Larangan Penggunaan Dana Bos Masyarakat Harus Tahu

15 Larangan Penggunaan Dana Bos Masyarakat Harus Tahu

Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah ini adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Jadi, dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan.

Dan tentunya dana ini tidak sembarangan digunakan ada kurang lebih 15 larangan penggunaan Dana Bos yang perlu kamu ketahui. Baik sebagai wali murid, guru atau pihak sekolah akan tim Mustakim Media jelaskan secara lengkap di artikel ini.

Alokasi Penggunaan Dana BOS

Dana BOS ini memiliki pengalokasian yang cukup rinci yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Adapun berikut ini beberapa komponen penggunaan BOS Reguler sesuai dengan permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Berikut rincian yang perlu kamu ketahui jika akan menggunakan Dana BOS, diantaranya adalah:

  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan assesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor

Nah, itu dia beberapa rincian pengalokasian Dana BOS yang perlu kamu ketahui agar Dana BOS tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya. Selain alokasi Dana BOS ada juga larangan penggunaan Dana BOS.

Dan akan dijelaskan secara lengkap mengenai 15 larangan penggunaan Dana BOS yang perlu di perhatikan.

15 Larangan Penggunaan Dana BOS

Dimana larangan penggunaan Dana BOS ini merupakan larangan agar dana tersebut tidak dianggarkan untuk beberapa kegiatan tersebut. Kurang lebih ada 15 larangan yang perlu diperhatikan.

Terutama bagi warga sekolah berikut stap pengajar dan satuan pendidikan di sekolah tersebut. Dan hal tersebut agar di perhatikan dan di hindari agar Dana BOS bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dan berikut merupakan rincian 15 larangan penggunaan Dana BOS. Bos yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software/ perangkat  lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat atau pihak lainnya
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  8. Membeli pakaian/ seragam/ sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (Bukan inventaris sekolah)
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat
  11. Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Menanamkan saham
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/ perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementrian pendidikan dan kebudayaan

Nah, itu dia 15 larangan penggunaan Dana BOS yang perlu kamu perhatikan dan tentunya kamu hindari agar Dana BOS dapat tepat sasaran dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ada di aturan.

Sehingga, Kepala Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Nah, selain mengetahui 15 larangan penggunaan Dana BOS juga perlu mengetahui mekanisme pelaporan Dana BOS. Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana tersebut.

Yang telah didapatkan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh kementrian dan berikut bagaimana penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS paling lambat.

  • Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% dari Dana BOP PAUD, Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap 1
  • Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu anggaran

Perlu diketahui dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, dana BOS Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap 1 dilakukan sebesar:

  1. 2% apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan februari dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan
  2. 3% apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31bulan Maret tahun berkenaan
  3. 4% apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan

Dan untuk pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:

  1. 2% apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan
  2. 3% apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan september sampai tanggal 30 bulan September tahun berkenaan
  3. 4% apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan

Dalam hal tersebut Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, dana BOS Reguler. Dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap 1 tahun berkenaan sampai batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan.

Maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.

Dan hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas 25 Juni tahun berkenaan maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

Besaran Dana BOS Per Siswa

Nominal besaran yang diterima Satuan Pendidikan pada tahun 2023 di hitung berdasarkan jumlah siswa yang telah dimutakhirkan sesuai kondisi rill di masing-masing Satuan pendidikan paling lambat cut off tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Dan berikut besaran ketentuan besaran Dana BOS yang diterima, diantaranya adalah:

Satuan PendidikanUraian
PAUDBesaran yang diterima Rp.600.000,- per siswa per tahun
SDBesaran yang diterima sebesar Rp.900.000,- per siswa per tahun
SMPBesaran yang diterima sebesar Rp.1.100.000,- per siswa per tahun
KesetaraanBesaran yang di terima sebesar
Paket A: Rp.1.300.000,- s/d Rp.2.600.000,-
Paket B: Rp.1.300.000,- s/d Rp.3.000.000,-
Paket C: Rp. 1.800.000,- s/d Rp.3.600.000,-

Akhir Kata

Demikian penjelasan tim Mustakim Media mengenai 15 larangan penggunaan Dana BOS berikut penggunaannya, mekanisme realisasi hingga besaran anggaran BOS yang diterima semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat ya!

Suka membaca novel dan dunia literasi. Menuangkan ke dalam tulisan agar banyak orang yang tahu apa yang aku baca hari ini.

Artikel Menarik Lainnya: