Cara Buat NPWP Online di Bandung Mudah Tanpa ke KPP

Cara buat npwp online

Saat ini sudah banyak kemudahan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak di kota-kota besar. Contohnya di Kota -Bandung.

Karena saat ini kamu bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online yang prosesnya menjadi lebih praktis.

Cara buat npwp online cukup dengan mengakses situs resmi Dirjen Pajak. Kemudian melakukan registrasi akun terlebih dulu.

Untuk tata cara atau langkah membuat NPWP secara online yang lebih lengkap. Maka silahkan simak pada artikel berikut ini yang membahas seputar cara dalam membuat NPWP online.

Bisakah Membuat NPWP Secara Online di Bandung?

Nomor Pajak Wajib Pajak atau dikenal juga NPWP ini merupakan nomor administrasi dari setiap orang yang hendak bayar pajak.

Sebelum adanya situs web resmi Dirjen Pajak maka setiap orang yang hendak membuat NPWP harus ke Kantor Pelayanan Pajak.

Namun sekarang sudah bisa diakses secara online. Dan sebagai warga Bandung maka kamu bisa membuat NPWP secara online.

Hal ini sudah berlaku di seluruh kota-kota besar di Indonesia. Hal ini tentu sangat membantu setiap calon wajib pajak yang ingin membuat NPWP secara praktis tanpa harus mendatangi KPP.

Syarat Membuat NPWP Online untuk Pribadi

Dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ini pun terdapat persyaratan untuk dipenuhi setiap calon wajib pajak.

Namun fokus yang akan saya bahas kali ini merupakan syarat membuat NPWP secara online khusus untuk wajib pajak pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) terbagi menjadi 3. Yang masing-masingnya memiliki syarat pembuatan NPWP online berbeda. Untuk lebih lengkapnya simak poin syarat berikut ini:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerja Bebas

  • Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  • Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA

2. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Menjalankan Usaha atau Pekerja Bebas

  • Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  • Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA
  • Beberapa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pihak instansi berwenang. Atau juga surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah

3. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

  • Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  • Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA
  • Fotokopi NPWP Suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak perpajakan suami

Bagaimana Cara Buat NPWP Online di Bandung?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini terdiri dari 15 digit angka acak. Nomor ini sebagai bentuk jaminan jika data perpajakan setiap wajib pajak tidak akan tertukar dengan yang lainnya.

Lantas bagaimanakah cara buat npwp online di kota Bandung? Langsung saja perhatikan setiap poin uraian berikut mengenai langkah membuat NPWP secara online yang mudah dan cepat.

1. Akses Situs Resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar

Pertama-tama akses terlebih dulu situs web resmi pendaftaran NPWP https://ereg.pajak.go.id/daftar. Akses situs tersebut baik melalui Browser pada smartphone maupun laptop milikmu.

2. Registrasi atau Pendaftaran Akun

Kemudian lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan alamat e-Mail dan juga kode Captcha pada kolom yang sudah tersedia.

3. Melakukan Aktivasi Akun

Jika sudah membuat akun maka tunggu beberapa saat hingga muncul e-mail verifikasi untuk aktivasi akun dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk pada e-Mail tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi akun selesai maka berikutnya Login ke sistem e-Registration. Masukkan e-Mail dan password dan mulai untuk mengisi beberapa data yang diminta sistem Dirjen Pajak.

5. Mengirim Formulir Pendaftaran

Pastikan semua data pribadi dan juga lainnya sudah benar dan juga sesuai.

Kemudian tekan tombol “Daftar” untuk mengirim formulir Registrasi Wajib Pajak dan juga surat keterangan terdaftar sementara.

6. Print atau Mencetak Dokumen

Selanjutnya layar smartphone atau laptop muncul perintah mencetak. Maka kamu harus mencetak formulir Registrasi Wajib Pajak dan juga surat keterangan terdaftar sementara yang tadi.

7. Tanda Tangan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan Melengkapi Beberapa Dokumen

Jika kedua berkas tersebut sudah dicetak maka selanjutnya yaitu dengan menandatanganinya. Satukan berkas tersebut dengan berkas lainnya yang sudah disiapkan.

8. Mengirimkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak ke KPP Terdaftar

Jika semua dokumen dan berkas sudah disiapkan maka kamu harus mengirimkannya ke KPP terdekat di mana kamu terdaftar sebagai wajib pajak.

Berkas tersebut bisa dikirim secara langsung ke KPP dan juga bisa melalui jasa POS tercatat. Pengiriman dokumen paling lama 14 Hari terhitung sesudah formulir terkirim secara digital.

Biaya Pembuatan NPWP Online di Bandung

Dalam proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Maka kamu tidak akan dikenakan biaya admininstrasi.

Karena semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis. Begitupun di situs web Dirjen Pajak yang sama-sama tidak terdapat biaya admin apapun atau gratis di setiap layanannya.

Daftar Alamat Kantor Pembayaran Pajak (KPP) Kota Bandung

  • KPP Madya Kota. Gedung Keuangan Negara Jl.Asia Afrika No.114 Cikawao, Lengkong, Kota Bandung 40261
  • KPP Pratama Bandung Cibeunying. Jl.Purnawarman No.21, Babakan Ciamis, Sumur Bandung, Kota Bandung 40117
  • KPP Pratama Bandung Cicadas. Jl.Soekarno Hatta No.781 Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung 40292
  • KPP Pratama Bandung Bojong Nagara. Jl.Prof. Dr. Sutami No.02 Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung 40151
  • KPP Pratama Bandung Tegallega. Jl.Soekarno Hatta No. 216 Babakan Ciparay, Kota Bandung 40223
  • KPP Pratama Bandung Karees. Jl.Ibrahim Adjie No.372 Binong, Batununggal, Kota Bandung 40275

Kesimpulan

Demikian informasi seputar cara buat npwp online di Bandung yang mudah. Dari informasi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pembuatan NPWP ini semuanya tidak secara online.

Karena pada tahap akhir proses pembuatan NPWP kamu diharuskan pergi ke KPP terdekat dan juga KPP terdaftar. Untuk memberikan dokumen fisik dalam melakukan registrasi awal.

Penulis bayangan yang suka mengaspal di sepanjang jalan pantura.

Artikel Menarik Lainnya: