Hukum Puasa Setengah Hari Bulan Ramadhan? Apa Boleh?

Hukum Puasa Setengah Hari Bulan Ramadhan? Apa Boleh?

Gambar Dibuat di Canva

Saat bulan Ramadhan, sering kali muncul istilah puasa bedug atau puasa setengah hari. Apa apakah boleh puasa setengah hari? Apa hukum puasa setengah hari? Bagi anak-anak dan orang dewasa?

Puasa seharusnya dikerjakan mulai dari terbit pajar (sebelum adzan subuh) hingga terbenar matahari (Adzan Maghrib). Namun bagi orang yang tidak kuat, kadang mereka membatalkannya sebelum waktu berbuka (setengah hari).

Lantas pertanyaannya apakah boleh puasa setengah hari? dan apa hukum puasa setengah hari?

Yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini dan temukan jawabannya.

Apakah Boleh Puasa Setengah Hari?

Puasa setengah hari boleh dilakukan oleh anak-anak (belum baligh) baik laki-laki ataupun perempuan. Namun haram hukumnya dilakukan oleh orang dewasa (sudah baligh) yang tidak ada sebab.

Hal ini diperkuat Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra.

“Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”

Dari penjelasan tersebut, disebutkan bahwa ada kategori orang yang tak diwajibkan berpuasa, seperti anak kecil yang belum baligh, wanita yang sedang haid, orang tua uang sudah tak mampu berpuasa dan orang gila.

Meskipun tak diwajibkan, para ulama menganjurkan anak kecil untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan penjelasan Abdul Wahab As-Sya’rani.

“Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”

Anjuran berpuasa untuk anak kecil ini disamakan dengan anjuran salat. Sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW:

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”

Hukum Puasa Setengah Hari

Melihat penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum puasa setengah hari itu ada 2 yaitu:

1. Haram

Hukum puasa setengah hari di bulan Ramadhan bisa jadi haram jika dikerjakan oleh orang dewasa secara sengaja tanpa ada alasan tertentu yang sesuai dengan syariat.

Misalnya, orang yang sehat walafiat tidak berpuasa karena malas. Padahal secara fisik dia kuat, tidak sedang sakit dan tidak pula sedang berhalangan (haid/nifas).

Maka orang dewasa (baligh) seperti ini meninggalkan puasa hukumnya adalah haram.

2. Mubah

Hukum puasa bedug yang kedua adalah mubah atau boleh. Boleh berpuasa setengah hari jika yang melakukannya adalah anak-anak yang belum baligh.

Selain itu orang dewasa dan sudah baligh pun diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka memiliki alasan. Penjelasannya berikut ini:

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan

Beberapa orang yang boleh tidak berpuasa dan hukum puasa setengah hari bagi mereka adalah mubah, di antaranya yaitu:

1. Orang Sakit

Orang yang sakit boleh tidak berpuasa bila ketika berpuasa sakitnya akan bertambah parah. Hal ini diperkuat dengan firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 134:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: “… Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”.

2. Musafir atau Orang Dalam Perjalanan

Orang yang dalam perjalanan berat maupun ringan, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Dalilnya sendiri masih megnacu pada QS. Al Baqarah ayat 134, musafir diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain hari.

3. Orang yang Lanjut Usia

Lansia diperbolehkan tidak berpuasa jika memang tidak kuat untuk menjalankannya. Namun ia berkewajiban membayar fidyah.

4. Wanita Hamil, Menyusui, Nifas dan Haid

Wanita hamil, menysusui, yang sedang nifas dan haid juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa karena khawatir akan terganggu kehamilan dan bayinya.

Sedangkan wanita haid dan nifas secara nas memang tidak diperbolehkan berpuasa.

5. Orang yang Punya Alasan untuk Tidak Berpuasa

Misalnya mujahid fii sabilillah atau orang yang sedang berjuang di medan perang boleh meninggalkan puasa, sebagaimana dalam hadits:

نَّكُمْ قَدْ دَنَوْتُمْ مِنْ عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya kalian telah mendekati musuh, maka berbuka lebih menguatkan kalian.”

Akhir Kata

Jadi apakah boleh puasa setengah hari? dan apa hukum puasa setengah hari? Orang boleh tidak berpuasa dan hukumnya mubah selama ia mencukupi syarat dan memiliki alasan untuk tidak berpuasa.

Beberapa alasannya sudah dijelaskan di atas, setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk orang tidak berpuasa.

Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.

Artikel Menarik Lainnya: