Kitas Adalah: Pengertian, Cara Urus, Syarat & Biayanya

kitas adalah surat keterangan

Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kitas adalah surat keterangan yang diperlukan sebagai izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Yang mana dokumen tersebut memiliki masa berlakunya. Nah, apakah kamu pernah mengurus pembuatan dokumen KITAS sebelumnya?

Barangkali itulah alasan kamu harus mengetahui langkah-langkah dalam mengurus proses pembuatan dokumen KITAS tersebut.

Karena pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan informasi seputar Kartu Izin Tinggal Terbatas atau (KITAS). Silahkan simak terlebih dulu informasi berikut ini mengenai definisi dari KITAS secara umum.

Kitas Adalah…

Seperti yang sudah dijelaskan di awal sekilas mengenai KITAS atau juga Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan salah satu dokumen penting.

Wajib dimiliki setiap Warga Negara Asing (WNA) yang hendak tinggal di Indonesia pada jangka waktu tertentu untuk kepentingan pekerjaan.

Dokumen KITAS ini bisa diajukan oleh WNA atau juga penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi (Pejabat Imigrasi) yang ditunjuk sebelumnya.

Jika KITAS berhasil diperoleh, maka WNA dapat tinggal di Indonesia sesuai dengan jangka waktu. Namun jika tinggal melebihi dari izin yang diberikan maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejarah KITAS Dulu Hingga Sekarang

Globalisasi yang terus berkembang hingga saat ini. Selalu mendorong terjadinya pergerakan modal dan juga investasi di berbagai negara.

Menyadari hal tersebut, Indonesia membuka kesempatan masukknya tenaga kerja asing untuk meningkatkan produktifitas di dalam negeri.

Maka muncul Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).

Yang mana UU tersebut ini muncul sebagai dasar munculnya KITAS. Waktu ke waktu semakin berkembang dan hingga saat ini KITAS pun menjadi syarat dasar untuk setiap WNA yang akan bekerja di Indonesia.

Syarat Pembuatan KITAS

Dalam proses pengajuan atau pembuatan dokumen KITAS ini maka ada beberapa syarat yang sudah menjadi ketetapan bagi setiap WNA.

Yang mana syarat dan ketentuan ini ditetapkan oleh Dirjen Imigrasi. Di bawah ini terdapat beberapa syarat ketentuan yang wajib dipenuhi oleh WNA yang hendak membuat KITAS di Indonesia.

  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
  • Anak yang lahir di Indonesia dan kedua orang tuanya pemegang dokumen KITAS
  • WNA yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
  • Tenaga ahli asing di atas kapal laut atau sebagainya. Yang juga beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia
  • WNA yang menikah dengan WNI secara sah
  • Anak dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI
  • Sedangkan untuk syarat tertulisnya mulai dari mengisi formulir
  • Paspor kebangsaan atau juga dokumen perjalanan serta bukti Visa
  • KITAS lama (jika hendak memperpanjang masa berlaku)
  • Surat Permohonan dari Penjamin
  • Kartu Identitas Penjamin
  • Surat dari Penjamin
  • Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Persyaratan Tambahan seperti Sertifikat atau Akta Nikah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Lahir
  • Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi setempat
  • KITAS orang tua
  • Paspor orang tua

Cara Mengurus Pembuatan KITAS

Proses pembuatan dokumen KITAS memerlukan waktu yang cukup lama. Bukan tanpa alasan, karena KITAS merupakan dokumen yang sangat penting bagi kelangsungan WNA tinggal di Indonesia.

Berikut ini terdapat beberapa poin uraian mengenai tahapan atau langkah pembuatan KITAS.

1. Mengisi Formulir Imigrasi

Pertama yaitu mengisi formulir data diri yang diberikan oleh petugas Imigrasi. Isi semua data yang berkaitan dengan data diri dengan sebenar-benarnya dan disesuaikan dengan data informasi indentitas.

2. Proses Pengecekan Dokumen

Selanjutnya petugas akan mengecek kembali seluruh dokumen mulai dari kelengkapan dan keaslian dokumen tersebut. Ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dokumen yang diajukan oleh pemohon.

3. Pemberian Nomor File dan Penyerahan Surat

Jika semua dokumen lengkap dan juga terbukti keasliannya. Maka petugas akan melakukan scanning dan memberikan surat tanda terima atau penyerahan kepada pemohon jika memenuhi syarat.

4. Sidik Jari, Foto dan Tanda Tangan dan Pengambilan Kitas

Pemohon akan melakukan pengambilan sidik jari, foto diri hingga tanda tangan untuk dicantumkan pada KITAS. Untuk selanjutnya KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi setempat.

5. Menunggu Proses Data Biometrik

Berikutnya pemohon diharuskan menunggung proses pengecekan data biometrik tadi selama 4 hari kerja. Proses pengecekan selalu dilakukan petugas agar data yang diambil terbukti kesahannya.

6. Pemeriksaan Data Akhir

Pemeriksaan data akhir ini dilakukan dengan tujuan menyesuaikan data dokumen dengan meneliti persyaratan yang berlaku.

7. Membayar Biaya

Jika semua dokumen dan data KITAS sudah sesuai dan tidak perlu dilakukan evaluasi. Maka pemohon perlu melakukan pembayaran yang diterima sesuai ketetapan dari Dirjen Imigrasi setempat.

Jenis-Jenis KITAS

Ada beberapa jenis KITAS yang perlu kamu ketahui berdasarkan dengan peruntukannya. Simak beberapa jenis KITAS pada poin berikut:

  • KITAS Visa Kerja
  • KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga
  • KITAS Visa Pensiun
  • KITAS Visa Investor
  • KITAS Dependent Visa

Biaya Mengurus KITAS

Sedangkan biaya dalam mengurus pembuatan KITAS di Indonesia ini bervariasi. Mulai dari Rp.750.000,- hingga Rp.12.000.000,- namun biaya tersebut tergantung dengan jenis KITAS dan juga lama tinggalnya.

Masa Berlaku KITAS

Selain biaya pembuatannya, masa berlaku KITAS pun bervariasi. Nah, berikut terdapat beberapa poin mengenai masa berlaku pada KITAS:

  • Masa berlaku 6 Bulan
  • Masa Berlaku 1 Tahun
  • Masa Berlaku 2 Tahun
  • Masa Berlaku 5 Tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Akhir Kata

Itulah informasi yang dapat saya sampaikan mengenai yang apa dimaksud dengan KITAS. Semoga dengan informasi di atas tadi bisa menambah wawasanmu mengenai dokumen KITAS tersebut yaa.

Jangan lupa untuk share atau bagikan artikel ini ke grup WhatsApp keluarga atau sahabatmu. Terimakasih dan sampai jumpa.

Penulis bayangan yang suka mengaspal di sepanjang jalan pantura.

Artikel Menarik Lainnya: